Syahduddi menjelaskan, korban yang saat itu mengendarai sepeda motor tak berkutik setelah terjatuh. Pelaku melakukan penyerangan dengan menggunakan senjata tajam hingga membuat satu orang tewas.
“Korban mengalami luka sabetan senjata tajam hingga tewas. Sementara teman korban mengalami luka-luka setelah berhasil kabur dari penyerangan,” paparnya.
Hasil pemeriksaan pelaku BU berperan sebagai eksekutor yang membacok korban, pelaku GH berperan melindas korban saat terjatuh, kemudian pelaku YP juga berperan melindas korban.
Baca Juga : Libur Lebaran 2023, Wisatawan Ke Provinsi Banten Capai 2,9 Juta Kunjungan
Atas perbuatannya, ketiga pelaku disangkakan Pasal 170 Ayat (2) ke 3e KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Sebelumnya, seorang remaja tewas bersimbah darah setelah diserang oleh sekelompok orang tak dikenal. Korban diserang secara membabi buta dengan menggunakan senjata tajam (sajam).
Peristiwa naas itu terjadi di Jalan Tomang Raya, Jatipulo, Palmerah, Jakarta Barat pada Kamis (27/4/2023) dini hari.
Komentar telah ditutup.