TransRakyat.com Lebak – Keberhasilan suatu wilayah dapat diukur sejauh mana kemampuan pemimpin dalam menanggapi tuntutan-tuntutan, serta merumuskannya dalam bentuk kebijakan yang tepat.
Hasil dari setip kebijakan yang dikeluarkan itu merupakan bagian dari proses politik dengan beragam aspirasi dan beragamnya kepentingan masyarakat yang muncul.
Untuk mengisi kekosongan Jabatan Gubernur Banten, Al Muktabar kembali ditunjuk menjadi Penjabat (Pj) Gubernur Banten setelah setaun masa tugas. Perpanjangan masa jabatan itu diatur dalam Keppres Nomor 39/P/Tahun 2023 tentang Perpanjangan Masa Jabatan, Pemberhentian dan Pengangkatan Penjabat Gubernur.
Mengusung tema “Mengeluarkan Banten dari rongrongan kerumunan pihak kepentingan yang menahun”, Forum Warga Banten Bersatu menggelar diskusi publik, Sabtu (13/5/2023).
Ketua Forum Warga Banten Bersatu, Arwan mengungkapkan, bahwa tema yang diusung dalam diskusi publik lantaran ingin memutus mata rantai kebijakan yang berbasis kepentingan “Kelompok” tidak terjadi lagi. Ia mengaku, semenjak Al Muktabar ditunjuk menjadi Penjabat Gubernur Banten, rongrongan pihak kepentingan itu tidak lagi terlihat.
Baca Juga : Legislator Gerindra Puji Kementerian ATR BPN Atasi Masalah Tanah
“Ada perubahan memang sejak Al Muktabar menjabat Pj Gubernur Banten. Kalau Pj Gubernur Banten mengeluarkan kebijakan yang berbasis kepentingan, kami pastikan akan menjegalnya” ungkapnya.
Ketua Perkumpulan Maha Bidik Indonesia, Moch Ojat Sudrajat mengatakan, bahwa dasar pekerjaan dan pemikiran Pj Gubernur Banten sebagai mandatory itu sudah ditentukan dan tidak bisa melangkah lebih jauh.
[…] Baca Juga : Forwatu Banten Gelar Diskusi Ketua PMBI Sebut Pj Gubernur Banten Fokus Pemulihan Ekonomi […]
[…] Baca Juga : Forwatu Banten Gelar Diskusi Ketua PMBI Sebut Pj Gubernur Banten Fokus Pemulihan Ekonomi […]