Dari tangan pelaku kata Dan Unit Inteldim, pihaknya mengamankan barang bukti berupa
132 slop rokok illegal dari berbagai merk diantaranya ST : 72 Slop, Bhose 30 Slop, MK 23 Slo, Dalil 5 Slop, Bhiseh Crazy 2 Slop. Selain rokok illegal, dari tangan pelaku juga Inteldim mengamankan uang pecahan Rp 100.000 berjumlah 10 Lembar, uang pecahan Rp 50.000 berjumlah 11 Lembar, uang pecahan Rp 20.000 berjumlah 8 Lembar, uang pecahan Rp 10.000 berjumlah 14 Lembar,dan uang pecahan Rp 5000 berjumlah 1 lembar.
Baca Juga : PMI Garut Alami Penyiksaan di Luar Negeri, Enjang Tedi Tancap Gas Lakukan Advokasi
Barang bukti lainnya yang diamankan juga berupa tas selempang merek Polo 1 buah, Hp Oppo A12 1 Unit, Dompet 1 buah warna Abu-abu, KTP, SIM A, Surat Vaksin NPWP masing-masing 1 buah A.n. Sur (Pelaku), serta unit Mobil Dhaitsu Sigra Silver Nopol A 1538 EA.
Terpisah, Pasiintel Kodim 0603 Lebak, Lettu Sandi menambahkan, atas arahan dari pimpinan, yakni pak Dandim 0603 Lebak, Letkol Arh Erik Novianto, pihaknya melakukan penangkapan terhadap pelaku pengedar rokok illegal yang bertentangan dengan pasal 54 undang undang RI nomor 39 tahun 2007 tentang cukai. Selanjutnya kata Lettu Sandi, barang bukti bersama tersangka tersebut akan diserahkan kepada pihak bea cukai.
“SElanjutnya untuk kepentingan lebih lanjut, kami serahkan pelaku bersama barang bukti kepada pihak bea cukai,”kata Lettu Sandi. (Hasan/Red)
[…] Baca Juga : Ratusan Bungkus Rokok Illegal Diamankan Intel Kodim 0603 […]