Penulis : Abdul Holid
Sekertaris Menara Peradaban Bangsa
TransRakyat.com Lebak – Pemilihan umum (Pemilu) dan pemilihan kepala daerah (Pilkada) secara serantak akan dilaksanakan pada tahun 2024 nanti, banyak tantangan yang harus dihadapi yang pertama yaitu masalah regulasi dalam penegakan hukum pemilu.
Pada pemilihan umum serentak tahun 2024 ini masih menggunakan dua regulasi terdahulu yaitu undang-undang nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu, serta undang-undang nomer 10 Tahun 2016 tentang pemilihan kepada daerah.
Bagi bawaslu setidaknya terdapat beberapa tantangan besar dalam pengawasan pemilu di Tahun 2024 , dalam undang-undang nomer 7 Tahun 2017 tentang pemilu, pasal yang mengatur subjek hukum pelanggaran terkesan parsial dan cenderung sulit untuk diterapkan.
Baca Juga : Aktivis 98 Mantapkan Dukungan ke Prabowo Presiden
Seperti pasal 523 ayat (1) terkait politik uang dilakukan oleh relawan atau orang suruhan yang tidak terdaftar di KPU sebagai pelaksana atau tim kampanye sehingga dalam penanganan pelanggaran tidak dapat di jerat dengan pasal tersebut.
Yang kedua yaitu masalah sumber daya manusia (SDM) dalam tataran penyelenggara ad hock di tingkat kecamatan, desa dan TPS harus memilih personil SDM yang memiliki integritas tinggi, memiliki pengalaman serta pengetahuan di penyelenggara pemilu, tantangan kejujuran dan netralitas penyelenggara ad hock masih tinggi.