Pendamping Hukum LBH Paraja Yuda Negara mengungkapkan dari berbagai temuan yang berhasil terkumpul maka indikasi kecurangan sistematik terstruktur dan bisa menjadi dasar dalam pelaporan kepada PTUN dan Kejaksaan Tinggi di Provinsi Banten.
“Berdasarkan hal itu aparat penegak hukum harus turun ke Seluruh sekolah SMAN/SMKN di Provinsi Banten untuk melakukan penyelidikan awal, karena masyarakat merasakan dampak buruk dari indikasi kecurangan tersebut. Sementara itu dari aparat kepolisian juga melakukan tindakan penanganan terhadap dugaan kecurangan PPDB online,” ujarnya.
Baca Juga : Terkait Bocornya PAD di Disperindag Lebak, Warga Klaim Akan Mengadu Ke Pak JB Tokoh Lebak
“Kami sampai saat ini masih mengumpulkan dan menghimpun data-data kecurangan, jika nanti sudah cukup bukti akan ada indikasi kecurangan dalam sistem penerimaan PPDB di provinsi banten, kita akan laporkan kepada pengadilan untuk ditindak lanjuti,” tutup Pendamping Hukum LBH Paraja Yuda Negara. (Red)
Komentar telah ditutup.