Kejati Banten Beri Dua Penghargaan Sekaligus Kepada Kejari Lebak di Ajang Adhyaksa Award Kejati Banten

Lebak – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten Dr. Didik Farkhan Alisyahdi S.H., MH. memberikan dua pengahrgaan sekaligus kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Lebak dalam ajang Adhyaksa Award Kejati Banten.

Dua penghargaan yang diterima Kejari Lebak, yakni Kepala Kejaksaan Negeri Lebak Mayasari S.H M.H mendapat penghargaan peduli living law, sementara Staf Pidana Umum Kejari Lebak Arip Riadi mendapatkan Penghargaan Adhyaksa peduli melalui Pra Restorative Justice dan sebagai pelopor UMKM dan ekonomi mandiri.

Kegiatan tersebut sekaligus memperingati Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke 63 yang digelar di Aula Kejati Banten, Sabtu (22/7/2023).

Kepala Kejaksaan Negeri Lebak Mayasari S.H. M.H ketika dikonfirmasi awak media membenarkan, bahwa Kejakasaan Negeri Lebak sikat dua penghargaan sekaligus.

Pihaknya mengaku bersyukur dan berterimkasih kepada Pak Kajati Banten yang telah memberikan atensi dengan penuh semangat untuk terus berbuat melayani masyarakat.

“Tentunya, pertama kami sangat beryukur dan berterimakasih kepada pak Kajati Banten yang terus memberikan supot luar biasa kepada kami, dan anugrah penghargaan ini adalah salah satu pendorong buat kami agar kami lebih maksimal dalam melayani masyarakat,” kata Mayasari, Jumat (28/7/2023).

Kata Mayasari, pihaknya juga sangat mengapresiasi Kejati Banten yang semakin besar memberikan motivasi terhadap seluruh pegawai Kejari Lebak, untuk lebih meningkatkan pelayanan dan menegakan hukum yang humanis serta tidak berpaku terhadap penghukuman kepada masyarakat, sesuai dengan perintah Jaksa Agung.

“Alhamdulillah, pada tanggal 20 Juni 2023, kita juga sudah meresmikan Rumah Restorative Justice (RJ) dan Posko Keadilan masyarakat adat dan kasepuhan yang langsung diresmikan oleh pak Kajati Banten pak Didik Farkhan. Tentu ini salah satu motivasi buat kami dan upaya pelayanan kami terhadap masyarakat khususnya untuk menyelesaikan jika ada persoalan dengan cara humanis dan secara musyarawarah serta adil,”ujar Mayasari.

Sementara itu, ditempat yang sama, Staf Pidana Umum Kejari Lebak Arip Riadi mengaku bersyukur atas apa yang diraihnya yakni mendapatkan penghargaan dari Kejati Banten pada Ajang Adhyaksa Award Kejati Banten 2023 tersebut.

Menurut Arip, anugrah penghargaan tersebut adalah motivasi dan cambuk bagainya agar kedepan lebih maksimal dalam melayani masayarakat dan membantu masyarakat.

Lanjut Arip, selain bersyukur dan berterimkasih kepada Kejati Banten, pihaknya juga mengapresiasi Kepala Kejaksaan Negeri Lebak.

Menurutnya, dibawah kepemimpinan Kepala Kejaksaan Negeri ibu Mayasari, lebih mendorong semangat baginya, baik dalam melayani masyarakat dan memotivasi untuk mengembangkan potensi memberikan hal-hal yang bermanfaat bagi masyarakat.

“Alhamdulillah, saya sangat beriterimakasih dan sangat bersyukur. Artinya, semoga kedepan bisa lebih baik dan maksimal lagi, baik secara melayani masyarakat maupun mengembangkan potensi secara bertani dan mengembangkan UMKM dan Ekonomi mandiri, sehingga hasil dari atensi pimpinan saya yakni Ibu Kejari, dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat luas,”harapnya.

Arip juga menceritakan, bahwa dirinya juga sering menyelesaikan persoalan di masyarakat seperti Pra Restorative Justice.

“Alhamdulillah, saya juga memang aktif di masyarakat. Jadi Pra Restorative Justice itu artinya permasalahan di masyarakat yang bisa diselesaikan dengan cara musyawarah, hanya diselesaikan dengan cara musyarawarah tidak dibawa ke Kepolisian atau ke Kejaksaan,”katanya.

Arip Riadi juga mengaku pernah menyelesaikan sejumlah persoalan di masyarakat. Seperti adanya sengketa tanah Kuburan, sengketa tanah Masjid, Laka Lantas dan sengketa penebangan kayu.

“Nah, untuk persoalan penebangan kayu ini, jadi ada seorang warga yang merasa telah menanam pohon kayu tersebut sudah lama dan sudah bisa di jual, namun ada pihak lain yang menahannya. Bahkan, orang yang menahan tersebut sempat akan melaporkan kepada pihak Kepolisian,”kata Arif menjelaskan salah satu persoalan yang diselesaikannya secara Pra Restorative Justice.

“Kemudian, saya kumpulkan semuanya dan saya tanya satu satu, ternyata yang menhannya tersebut sudah merasa membeli tanah tersebut, namun yang menanam pohon tidak mengetahuinya, akhirnya saya musyawarahkan dengan Tokoh setempah, Kepala Desa termasuk RT dan RW akhirnya selesai dan dapat di musyawarahkan,”lanjut Arip Riadi.

Lanjut, selain pernah melakukan penyelesaian dengan cara Pra Restorative Justice, pihaknya juga diberikan penghargaan oleh Kejati Banten sebagai pelopor UMKM dan Usaha Mandiri.

Kata Arip, hal tersebut berawal dari dirinya memiliki Hobi bertani. Menanam Cabai, Tomat, Terong Panjang hingga menanam Jagung.

“Memang saya hobi di dalam pertanian juga aktif. Saya hanya ingin memberdayakan atau membantu masyarakat maupun pemuda untuk sama sama bekerja atau bertani,”katanya.

Kata Arif, ada sekitar lima orang masyarakat yang bekerja dengannya sebagai petani.

“Alhamdulillah ada sekitar lima orang. Intinya, apa yang bisa saya lakukan untuk masyarakat saya lakukan, Akhirnya, dengan memperkerjakan mereka dan mereka juga menikmati hasil jenih payah mereka, dan alhamdulillah mereka sudah merasakannya,”kata Arif.

Menurut Arip Staf bagian Pidana Umum Kejari Lebak ini mengatakan, bahwa selain hobinya bertani, ia juga ingin memberikan prespektif yang berbeda kepada masyarakat khususnya kaum muda untuk bertani.

“Intinya saya juga ingin memberikan contoh kepada masyarakat biar masyarakat di perkampungan aktif dalam bertani. Karena sudah jarang sekali warga khususnya anak muda sekarang yang mau bertani, padahal bertani itu hasilnya sangat menjanjikan dan sangatlah mulia,”ujarnya. (*Red)

A Rosyad:

This website uses cookies.