Serang – Kelompok Pemuda Aksi Lingkungan (KEPAL) mendesak Mabes Polri segera turun ke Kabupaten Serang, memeriksa dan menindak siapapun yang diduga membekingi Tambang Galian Tanah Merah di Desa Pagintungan, Kabupaten Serang, Banten diduga belum berijin.
Pihaknya meminta dalam penegakan hukum di Polres Kabupaten Serang tidak ada tebang pilih. Jika ada Tambang Tanah Merah diduga tidak berijin, pihak meminta agar segera diperiksa dan disanksi sebagaimana amanat undang-undang pertambangan.
Ia juga meyakini jika Mabes Polri dapat segera mengungkap para oknum yang diduga membekingi tambang tanah merah tersebut.
“Dibawah pimpinan Pak Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo, kami yakin Mabes Polri dapat segera mengungkap dan menindak semua oknum yang diduga membengkingi tambang tanah merah di Desa Pagintungan,”tegas Ketua KEPAL Riki Maulana pada awak media, Selasa (15/8/2023).
Riki membeberkan, bahwa setiap orang atau pengusaha yang melakukan aktivitas tambang galian tanah merah sebelum aktivitas harus mengantongi ijin terlebih dahulu. Kata dia, baik ijin lingkungan, Desa, Kecamatan dan yang lebih jelasnya harus memiliki ijin IUP dan juga rekomendasi dari pemerintah setempat.
Lanjutnya, ia menerangkan, sesuai apa yang diliris oleh Kementrian Enegeri dan Sumberdaya Mineral Republik Indonesia, bahwa Pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) batuan berdasarkan PP No 23 Tahun 2010 dilakukan dengan cara permohonan wilayah.
Permohonan wilayah maksudnya adalah setiap pihak badan usaha, koperasi atau perseorangan yang ingin memiliki IUP harus menyampaikan permohonan kepada Menteri, Gubernur atau Bupati/Walikota sesuai kewenangannya.
Untuk itu, kata Riki, semua pihak khususnya pengusaha tambang galian tanah merah harus mentaati aturan tersebut.
“Jadi, jangan sampai setelah beroperasi ijin baru dibuat, itu jelas melawan hukum. Kami minta Polres Kabupaten Serang segera menindak tegas dan jangan ada tebang pilih. Artinya, sesuai dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, semua pelaku atau pengusaha dapat di jerat ancaman pidana paling lama 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp10 Miliyar,”tegas Riki.
Disinggung adanya oknum yang bekingi aktivitas tambang galian tanah merah tersebut, kata dia, pihaknya bersama KEPAL mengaku akan menggelar aksi unjuk rasa di Mapolda Banten ataupun Mabes Polri.
“Jika tidak memiliki ijin dan mereka pengusaha galian tidak di tangkap sebagaimana amanat undang undang Mineral dan Batu Bara, maka kami akan turun kejalan melakukan aksi unjuk rasa baik di Polda Banten maupun di Mabes Polri,”tandas Riki.
Riki berharap semua tambang ilegal di wilayah Kabupaten Serang maupun Banten khususnya, untuk segera diamankan. Karena menurutnya, selain merugikan daerah, itu juga bisa merugikan masyarakat.
“Kami harap semua tambang ilegal harus di amankan dan ditangkap sesuai dengan amanat Udang Undang tersebut. Kemudian, kami harap semua pihak khususnya masyarakat mengawasi semua aktivitas pertambangan, jika aktivitas tersebut tidak berijin segera laporkan, jika mereka memiliki ijin, buktikan kepada kami mana ijinnya, dan buka ke publik,”ujar Riki aktivis pergerakan ini menegaskan.
Sebelumnya, Komite Rakyat Nasional (Kornas) Jokowi Provinsi Banten, Yusuf Reza Soleman mendorong Kepolisian dan Polres Serang untuk PT AUM dan beberapa galian tanah merah yang ada di Pagintungan, Jawilan, Serang, Banten.
Menurut Yures, kepolisian harus memeriksa berkas IUP yang tidak dimiliki oleh PT AUM dan Galian tanah di Pagintungan yang diduga dibekingi oknum polisi.
Polres Serang dan Polda Banten, lanjut Yures, justru harus meriksa IUP PT AUM dan galian tanah di Pagintungan. Menurutnya, sangat tidak etis jika menyalahkan dana CSR ke Desa Pagintungan saja. (Red)
Komentar telah ditutup.