Serang – Komite Rakyat Nasional (Kornas) Jokowi Provinsi Banten, Yusuf Reza Soleman mendorong Kepolisian dan Polres Serang untuk PT AUM dan beberapa galian tanah merah yang ada di Pagintungan, Jawilan, Serang, Banten.
Menurut Yures, kepolisian harus memeriksa berkas IUP yang tidak dimiliki oleh PT AUM dan Galian tanah di Pagintungan yang diduga dibekingi oknum polisi.
“Polres Serang dan Polda Banten justru harus meriksa IUP PT AUM dan galian tanah di Pagintungan, jadi tak etis menyalahkan dana CSR ke Desa Pagintungan saja,”” kata Ketua Kornas Provinsi Banten, Yusuf Reza Soleman, Selasa (15/8/2023)
Menurut Yures pentolan aktivis 98 itu menyebut, seanadainya tidak ada tindaklanjut, pihaknya mengaku akan segera melaporkan aktivitasGalian tanah merah di Pagintungan, Serang ke Mabes Polri bagian Gakum Kementerian Republik Indonesia. Karena, menurut Yures, hal tersebut sangat merugikan masyarakat dan daerah.
“Iya dalam waktu dekat, kita akan buat laporan ke Polda dan Pusat kalau seandianya tidak ada tindakan dari Polres Serang,” tegas Yures.
Sebelumnya, Perusahaan tambang milik PT AUM dan galian tanah merah yang berlokasi di Desa Pagintungan Kecamatan Jawilan, Serang mengancam akan menghapus dana Corporate Sosial Rssponsobility (CSR). Hal tersebut ditegaskan oleh salah seorang yang mengaku manajemen dari PT AUM yang membidangi keamanan, Marissa, Rabu (2/8/2023).
“Seandainya ada polemik terus dengan warga, tentu kita akan stop dana CSR itu untuk tidak diberikan,” kata Salah seorang keamanan di PT AUM, Marissa, Rabu (3/8/2023).
Selain itu, Marissa juga membenarkan tentang pemberitaan adanya dugaan kuat uang yang disalurkan oleh PT AUM ke warga melalui Kepala Desa Pagintingan diduga ditilep. Kata Marissa, pihaknya meminta Kepala Desa Pagintungan untuk menyelesaikan persoalan ini.
Lebih lanjut, Marisaa juga mengancam akan menunda untuk mengeluarkan dana CSR tersebut kedepannya. Alasannya, karena masih terjadi masalah dalam menyalurkannya seperti ini.
“Karena kami tidak mau ambil resiko, kami sudah melaksanakan kewajiban sesuai kesepakatan yang telah disepakati bersama, karena kami dari perusahaan tidak mau ambil resiko, apalagi di pemberitaan media juga kan nama perusahaan kami di sebut, juga nama petinggi perusahaan pun, maka kami perlu untuk menjelaskan hal ini.” tegas Marissa.
Sementara itu, Kapolres Kabupaten Serang AKBP Wiwin Setiawan merespon tentang adanya keluhan warga Pagintungan Jawilan yang tidak pernah menerima bantuan CSR dari PT AUM. Kata orang nomor satu di lingkungan kepolisian Polres Kabupaten tersebut, dia akan mengecek apakah ada pemanggilan oleh Kasat Reskrim atau tidak.
“Terimaksih informasinya kang, saya akan cek terlebih dulu ke Kasat Reskrim ya kang,” singkat pria berpangkat melati dua dipundak tersebut kepada awak media saat dihubungi lewan pesan WhatsAapnya, Selasa (1/8/2023).
Untuk diketahui, adanya dugaan penyelewengan ratusan juta uang Corporate Sosial Rssponsobility (CSR) oleh Kepala Desa (Kades) Pagintungan, Kecamatan Jawilan.
“Selama PT AUM beroperasi sekitar tujuh bulan di RW 05 Pagintungan, warga, tokoh masyarakat dan RT yang berada di wilayahnya tidak pernah menerima uang CSR tersebut. Pernah diundang hadir ke lokasi penambangan, dan di janjikan akan di berikan uang oleh pihak perusahaan galian, yang diperuntukkan keperluan umum masyarakat,” kata salah seorang warga Kampung Cikasantren, Sahrudin.
“Kami diundang hadir ke lokasi penambangan, sesampainya di lokasi kami di beritahukan oleh Polisi beranma Tatang beliau Kanit di polres Serang, ada juga bos dari PT. AUM, pak Irwan namanya, hadir juga jaro/kades.” cerita Sahrudin.
Lebih lanjut. Sanudin mengatakan bahwa, polisi yang mengaku dinas di Polres Serang menjelaskan jika PT. AUM tersebut akan memberikan uang setiap sebulan sekali untuk masyarakat.
“Memang pada waktu kumpul itu tidak diberitahukan berapa jumlah yang akan diberikan, namun intinya pihak perusahaan galian memberi tahu pada Kami, bahwa akan ada uang setiap bulannya dari PT. AUM, tapi sampai saat ini, kami tidak pernah menerima sepeserpun uang yang di janjikan tersebut,” kata Sahrudin.
Kemudian, warga yang tinggal di area tersebut pun berinisiatif menanyakan hal itu pada pihak perusahaan galian pasir. Namun, kata Sahrudin, pihak perusahaan galian menegaskan bahwa uang tersebut sudah diberikan setiap bulannya selama tujuh bulan. (*Red)
Komentar telah ditutup.