Lebak – Seorang Pengendara roda dua mengaku khawatir adanya Mobil Teronton muatan tanah merah yang melintas di Pos Polisi Mandala, Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten diduga melebihi muatan atau Overload.
Hal tersebut disampaikan Burham salah satu pengendara roda dua, Jumat (15/9)2023). Menurutnya, muatan overload tersebut selain membahayakan pengendara, itu juga dinilai mempercepat kerusakan jalan dan malanggar aturan.
Burham meminta Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Lebak segera melakukan penindakan terhadap semua pengendara Overload atau kendaraan yang melebihi muatan.
“Kami minta Pak Kasat Lantas Polres Lebak segera menertibkan semua kendaraan yang Overload khususnya teronton muatan tanah merah, karena percikan tanahnya itu mengkhawatirkan,” tegas Burham.
Burham mengatakan bahwa setiap pengendara yang dengan sengaja membawa muatan secara Overload atau membahayakan pengendara lain, itu harus ditindak sesuai aturan yang berlaku.
Sesuai dengan Pasal 311 Ayat 1- 5 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang LLAJ, berbunyi : (1) setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor membahayakan bagi nyawa atau barang di pindana dengan penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 3 Juta rupiah.
Kemudian (2) sebagaimana dimaksud Ayat 1 mengakibatkan kecelakaan lalulintas dengan kerusakan kendaraan dan atau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 Ayat 2 pelaku dipidana paling lama penjara 2 tahun penjara dan denda Rp 4 juta rupiah.
“Artinya, disitu sudah jelas, kita mengacu terhadap kepada aturan dan tentu semua harus taat terhadap aturan yang ada. Jika aturan saja di labrak, lantas apa yang menjadi pedoman masyarakat khususnya dalam berkendara di Kabupaten Lebak, jelas jelas pengendara Overload itu membahayakan pengendara, apalagi yang overload saat ini itu terkait muatan tanah merah, yang jika terbawa angin percikan tanahnya dikahwatirkan mengenai pengendara dan mengakibatkan kecelakaan. Jadi kami minta untuk segera dilakukan penindakan sebelum ada korban,”harapnya.
Sementara itu, Kepala Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Lebak AKP Fiat Suhada mengaku, pihaknya sudah beberapa kali menegur para sopir Truk Tronton muatan tanah merah tersebut.
Ia juga mengaku baru mengetahui masih adanya Truk Tronton muatan tanah merah yang melintas di Pos Polisi Mandala yang bermuatan Overload, padahal kata ia, pihaknya (Satlantas Polres Lebak) terus melakukan penindakan.
“Kemarin juga sudah kita tegur dan kita terus melakukan penindakan juga, karena memang itu sudah menjadi atensi pimpinan juga,”kata Kasat Lantas Polres Lebak AKP Fiat Suhada.
Ditanya terkait muatan Overload apakah ada pidananya atau tidak, Fiat mengatakan bahwa kendaraan muatan Overload itu bisa kena pidana.
“Ya ada dong, ada, namanya Overload itu dia kan muatan materialnya melebihi dari bak. Nanti kordinasi saja, kalau misalnya ada yang mau di konfirmasikan, ini bahan kita juga nih. Kita belum tau juga itu orang perusahaan mana dan mau dibawa kemana, padahal dari kemarin juga sudah kita tindak,”katanya. (*Red)
Komentar telah ditutup.