Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Tipikor Kegiatan Perjalanan Dinas Setda DPRD Biak Numfor

TRANSRAKYAT - Selasa, 3 Oktober 2023 - 15:20 WIB
Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Tipikor Kegiatan Perjalanan Dinas Setda DPRD Biak Numfor
 - (TRANSRAKYAT)
Penulis
|
Editor

Transrakyat.com Biak Numfor – Penuntut Umum pada Kejari Biak Numfor telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti Tahap 2 dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Dugaan Penyalahgunaan Dana Kegiatan Perjalanan Dinas pada Setwan DPRD Kabupaten Biak Numfor T.A 2019. Penyerahan tersebut dilakukan oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Biak Numfor.

“Bahwa adapun peranan dari Tersangka telah secara melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan berupa tidak melakukan penelitian atas kebenaran dokumen pertanggung jawaban keuangan pada Kegiatan Perjalanan Dinas, tidak dilengkapi bukti pertanggungjawaban yang sah dan lengkap dan telah bersama-sama mengesahkan/menyebabkan keluarnya dana atas beban negara/daerah sehingga bertanggungjawab atas pengeluaran tersebut,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Biak Numfor, Dr E Paulin Numberi melalui pernyataanya, Selasa (3/10/2023).

Dikatakan Paulin Numberi, bahwa akibat dari perbuatan Tersangka, mengakibatkan kerugian keuangan Negara/Daerah kurang lebih sebesar Rp 1.714.775.599,- (satu milyar tujuh ratus empat belas juta tujuh ratus tujuh puluh lima ribu lima ratus sembilan puluh sembilan rupiah). Hal tersebut, sebagaimana Laporan Penghitungan Kerugian Keuangan Negara / Daerah Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Perjalanan Dinas Anggota DPRD Kabupaten Biak Numfor pada Sekretariat DPRD Kab. Biak Numfor Tahun Anggaran 2019 oleh Ahli.

“Dimana terhadap Tersangka Y.M.P disangkakan melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) Undang — Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang — Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang — Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 18 Undang — Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang — Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang — Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidair : Pasal 3 Undang — Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang — Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang — Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 18 Undang — Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang — Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang — Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” jelas Numberi.

READ  WOW...!Rucita Makeup Kampung Rebut Prestasi di Kota

Selanjutnya Numberi menjelaskan, bahwa setelah di lakukan penelitian terhadap barang bukti dan tersangka Y.M.P kemudian Penuntut Umum melakukan pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Biak terhadap tersangka. Tujuanya untuk diakukan penahanan dan dari hasil pemeriksaan medis tersebut serta pertimbangan dari Penuntut Umum maka terhadap tersangka di lakukan Jenis Penahanan Kota di Kota Biak selama 20 (duapuluh) hari.

“Tersangka dilakukan penahanan Kota di Biak Numfor selama 20 hari Sejak tanggal 03 Oktober 2023 sampai dengan 22 Oktober 2023 berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Biak Numfor Nomor : PRIN-01/R.1.12/Ft.1/10/2023 tanggal 03 Oktober 2023, sambil menunggu proses penyusunan dakwaan dan pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan tindak pidana korupsi di PN Jayapura,” tutur Numberi.


Sebelumnya diberitakan, Tim Penyidik pada Kejaksaan Negeri Biak Numfor telah melakukan pemeriksaan terhadap Tersangka dengan Inisial : Y.M.P. Dia diperiksa selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) / Sekretaris DPRD. periode Januari 2018-Mei 2020.

Dimana serangkaian tindakan Penyidikan yang di lakukan Tim Penyidik telah mengumpulkan dan menemukan 2 (dua) alat bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi terkait dengan Perkara Tindak Pidana Korupsi Dugaan Penyalahgunaan Dana Kegiatan Perjalanan Dinas pada Setwan DPRD Kab. Biak Numfor T.A 2019,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Biak Numfor, Dr Paulin Numberi melalui rillisnya, Rabu (12/9/2023).

Komentar telah ditutup.

Terkini Lainnya

Bawaslu Kabupaten Lebak Bungkam Soal Dugaan ASN Masih Menjadi Panwascam

Bawaslu Kabupaten Lebak Bungkam Soal Dugaan ASN Masih Menjadi Panwascam

Uncategorized
Hasil Laporan atau Aduan Masyarakat Tahun 2022, Ombudsman Banten Selamatkan 7,5 Kerugian Masyarakat

Hasil Laporan atau Aduan Masyarakat Tahun 2022, Ombudsman Banten Selamatkan 7,5 Kerugian Masyarakat

Banten
Puluhan Rumah Milik Warga Di Gunung Anten Terendam Banjir

Puluhan Rumah Milik Warga Di Gunung Anten Terendam Banjir

Kabupaten Lebak
SIAP-SIAP !!! Aktivis GAMMA Laporkan Bantuan Madrasah di Lebak, Itjen Kemenag RI Akan Turun dan Melakukan Audit

SIAP-SIAP !!! Aktivis GAMMA Laporkan Bantuan Madrasah di Lebak, Itjen Kemenag RI Akan Turun dan Melakukan Audit

JAKARTA
SEGERA LAPORKAN !! Upaya Pembungkaman Pelaporan oleh Oknum Kades di Lebak Berbuntut Akan Dilaporkan ke Mabes Polri

SEGERA LAPORKAN !! Upaya Pembungkaman Pelaporan oleh Oknum Kades di Lebak Berbuntut Akan Dilaporkan ke Mabes Polri

Kabupaten Lebak
Niat Meminta Maaf, Jeki Malah Dimaki-maki Oknum Pegawai Dinkop Lebak, Ormas Badak Banten Desak Pj Bupati Copot Oknum Sekdis

Niat Meminta Maaf, Jeki Malah Dimaki-maki Oknum Pegawai Dinkop Lebak, Ormas Badak Banten Desak Pj Bupati Copot Oknum Sekdis

Kabupaten Lebak
ANEH ! Pengerjaan Proyek Gerbang Desa Jagaraksa Nilai Ratusan Juta Tak Melibatkan Warga Setempat, Ada Apa ?

ANEH ! Pengerjaan Proyek Gerbang Desa Jagaraksa Nilai Ratusan Juta Tak Melibatkan Warga Setempat, Ada Apa ?

Kabupaten Lebak
Komisi Pemberantasan Korupsi Diminta Audit Seluruh Penggunaan Keuangan Rumah Sakit Umum Adjidarmo

Komisi Pemberantasan Korupsi Diminta Audit Seluruh Penggunaan Keuangan Rumah Sakit Umum Adjidarmo

Kabupaten Lebak
LSM PBR Menyayangkan Stetmen Kepala Kejaksaan Negeri Lebak, Ketua Sutisna : Kami Akan Gelar Demontrasi

LSM PBR Menyayangkan Stetmen Kepala Kejaksaan Negeri Lebak, Ketua Sutisna : Kami Akan Gelar Demontrasi

Kabupaten Lebak
Ada Apa Dengan Kejari Lebak, Baru Saja di Lidik Polda Banten Sudah Bersetetmen Kegiatan Sosialisasi Parades Tidak Melanggar Hukum

Ada Apa Dengan Kejari Lebak, Baru Saja di Lidik Polda Banten Sudah Bersetetmen Kegiatan Sosialisasi Parades Tidak Melanggar Hukum

Lebak
Demo Kantor Dinas DPMD Lebak, Aktivis PMII Cabang Lebak Akan Laporkan Kegiatan Sosialisasi Parades Ke KPK

Demo Kantor Dinas DPMD Lebak, Aktivis PMII Cabang Lebak Akan Laporkan Kegiatan Sosialisasi Parades Ke KPK

Kabupaten Lebak
GAMMA Demo Kanwil Kemenag Banten, Diduga Bantuan Afirmasi Rehab Berat Madrasah Tak Tepat Sasaran

GAMMA Demo Kanwil Kemenag Banten, Diduga Bantuan Afirmasi Rehab Berat Madrasah Tak Tepat Sasaran

Banten
KPU Lebak Sukses Selenggarakan Pilkada 2024

KPU Lebak Sukses Selenggarakan Pilkada 2024

Kabupaten Lebak

Kak Seto Beri Penghargaan Kapolres Bogor

Aksi Heroik Anggota Satlantas Polres Lebak Uji Nyali Mandikan ODGJ

Viral Kapolsek Klapanunggal Bersama Dinsos Bogor Datangi Rumah Egi

Toko Adat Baduy Menangis Atas Pengrusakan Gunung Liman

Close Ads X