Musa Sebut Miris, Kasus Pemerkosaan Gadis 13 Tahun Malah Dimediasi

LEBAK – Orang tua korban dugaan tindak pemerkosaan gadis berumur 13 tahun yang dilakukan oleh 4 orang remaja di Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak, Banten mengaku telah menerima sejumlah uang untuk pemulihan korban sebesar Rp4,4 juta.

Ayah korban A (53) mengungkapkan uang tersebut diserahkan di Mapolsek Bayah usai mediasi antara pihak keluarga, orang tua pelaku, yang disaksikan oleh beberapa orang saksi dan Kepala Desa Bayah Barat serta Kanit Reskrim Polsek Bayah.

“Saya menerima uang sebesar Rp4,4 juta. Saat itu saya tidak fokus, pikiran kemana-mana. Saya hanya fokus pada pemulihan kondisi anak saya yang saat itu sedang drop,” jelas A, Rabu (11/10/2023) siang.

A juga mengaku diarahkan oknum Kades untuk tidak melanjutkan ke proses hukum, “Saya diminta mencabut laporan, pada saat itu saya merasa dibawah tekanan, apalagi saya orang bodoh yang tak tau bagaimana melangkah ke proses hukum,” tambahnya.

Ditanya soal jumlah keseluruhan uang kompensasi yang diberikan, A mengaku dijanjikan sebesar Rp12 juta, “Perjanjiannya Rp12 juta, tapi saya hanya menerima sejumlah itu (Rp4,4 juta) saja. Sisanya entah kemana,” imbuhnya.

Saat dikonfirmasi perihal ini, Kepala Desa Bayah Barat, Usep Suhendar, menjelaskan bahwa pihaknya tidak menyaksikan secara detail saat serah terima uang tersebut, namun ia menyebut sebagian untuk biaya pencabutan berkas laporan.

“Sebagian untuk pencabutan berkas laporan,” ungkapnya.

Menanggapi hal ini, Anggota DPRD Kabupaten Lebak Musa Weliansyah mengecam keras adanya mediasi kasus pemerkosaan anak di bawah umur. Ia mengaku miris dan kecewa atas penanganan kasus pemerkosaan anak dibawah umur namun diselesaikan dengan cara mediasi.

“Tidak ada regulasi yang mengatur surat perjanjian (damai). Jika keluarga korban merasa diintimidasi oknum kades, maka bisa dikatakan oknum tersebut turut serta. Ini bukan persoalan perdata atau soal ketertiban tapi persoalan pidana,” tegas Musa.

Anggota Fraksi PPP ini juga menyinggung soal dugaan sejumlah uang untuk pencabutan berkas laporan, “Tindakan oknum tersebut telah mencederai keadilan untuk korban pemerkosaan dan keluarganya. Harusnya korban dilindungi dan mendapatkan keadilan. Mereka harusnya pake hati memposisikan diri seandainya peristiwa tersebut terjadi pada keluarganya,” ujarnya.

Musa prihatin atas kondisi Lebak yang disebutnya darurat kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur, “Jika para pelaku diberikan ruang mediasi dengan memberikan uang seakan perbuatan pidana bisa selesai, jangan heran jika kasus ini semakin meningkat akibat lemahnya penegakan hukum,” tegasnya.

Ia juga menekankan aparat penegak hukum seharusnya fokus pada penegakan hukum, kalaupun ada upaya mediasi bukan berarti pelaku bebas demi hukum tapi hanya meringankan hukuman saja.

“Terlebih mediasi dilakukan melibatkan oknum kades Bayah Barat dan diduga juga oknum anggota polisi Polsek Bayah. Penanganan laporan korban pemerkosaan diduga melanggar SOP. Saya akan minta Propam Polda Banten turun tangan,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, seorang gadis berusia 13 tahun warga Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak, Banten, diduga telah mengalami tindak perkosaan yang dilakukan oleh 4 remaja asal Kecamatan Bayah, dan Kecamatan Cihara.

Namun, 4 orang terduga pelaku pemerkosaan tidak diproses hukum, lantaran terjadi proses perdamaian antara keluarga korban dengan pelaku yang difasilitasi oleh pemerintah desa masing-masing.

Korban yang disamarkan namanya tersebut mengalami tindak kekerasan seksual pada 24 September lalu. Akibatnya, korban saat ini mengalami trauma dan mendapat pendampingan dari UPTD PPA DP2KBP3A Kabupaten Lebak. (*Red)

A Rosyad:

This website uses cookies.