Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 Batal, Karena UUD RI 1945 Menyatakan MK Bagian Kekuasaan Kehakiman

TRANSRAKYAT - Minggu, 12 November 2023 - 09:55 WIB
Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 Batal, Karena UUD RI 1945 Menyatakan MK Bagian Kekuasaan Kehakiman
 - (TRANSRAKYAT)
Penulis
|
Editor

Penulis : Oleh Dicky Syambara, SH.

Transrakyat.com Jakarta – ibut-ribut setelah putusan Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi atau (MKMK) Nomor 02/MKMK/L/11/2023 menyatakan Anwar Usman bersalah karena kekerabatan dalam memutuskan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023, dimana MK memaknai Pasal 169 huruf q UU Pemilu menjadi “Persyaratan menjadi calon presiden dan wakil presiden adalah: q. Berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah”. Yang jelas menguntungkan Keponakan Anwar Usman Gibran Rakabuming Raka menjadi calon wakil presiden Prabowo Subianto.

Dengan dilanggarnya hal tersebut maka ketentuan yang diatur dalam Undang Undang Republik Indonesia nomor 48 Tahun 2009 khususnya pasal 17 final telah dilanggar. Karena UUD RI 1945 Amandemen Pasal 24 Bab IX Kekuasaan Kehakiman padan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Amandemen menjelaskan bahwa:
(1) Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.

(2). Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan militer, linkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh Sebuah *Mahkamah Konstitusi.

(3). Badan-badan lainyang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman diatur dalam undang undang.

Dan dalam konsideran Undang undang nomor 48 tahun 2009 jelas  tersebut jelas berbunyi menimbang a.bahwa kekuasaan kehakiman menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan kekuasaan yang merdeka yang dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara,  dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi, untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan;

READ  Wali kota Bekasi Terima Kunjungan Wali Kota Pekanbaru

Pada Bab II Asas Penyelenggaraan Kekuasaan Kehakiman jelas menyebutkan Hakim Konstitusi juga bagian dari undang undang kekuasaan kehakiman maka ketentuan pasal 17  Undang Undang Nomor 48 Tahun 2009 otomatis berlaku yaitu
(1) Pihak yang diadili mempunyai hak ingkar terhadap hakim yang mengadili perkaranya.

(2) Hak ingkar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah hak seseorang yang diadili untuk mengajukan keberatan yang disertai dengan alasan terhadap seorang hakim yang mengadili perkaranya.

(3).Seorang hakim wajib mengundurkan diri dari persidangan apabila terikat hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai derajat ketiga, atau hubungan suami atau istri meskipun telah bercerai, dengan ketua, salah seorang hakim anggota, jaksa, advokat, atau panitera.

(4). Ketua majelis, hakim anggota, jaksa, atau panitera wajib mengundurkan diri dari persidangan apabila terikat hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai derajat ketiga, atau hubungan suami atau istri meskipun telah bercerai dengan pihak yang diadili atau advokat.

(5). Seorang hakim atau panitera wajib mengundurkan diri dari persidangan apabila ia mempunyai kepentingan langsung atau tidak langsung dengan perkara yang sedang diperiksa, baik atas kehendaknya sendiri maupun atas permintaan pihak yang berperkara.*

(6) Dalam hal terjadi pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), putusan dinyatakan tidak sah dan terhadap hakim atau panitera yang bersangkutan dikenakan sanksi administratif atau dipidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.*

(7) Perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) diperiksa kembali dengan susunan majelis hakim yang berbeda.

Hal ini dikuatkan pada pasal 18  dan 19 Undang Undang Nomor 48 Tahun 2009 tersebut yaitu :

Pasal 18 

Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan *oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.

READ  Ratusan Penghuni Apartemen Kalibata City Ikuti Donor Darah

Pasal 19 

Hakim dan hakim konstitusi adalah pejabat negara yang melakukan kekuasaan kehakiman yang diatur dalam undang-undang.

Maka jelas dengan uraian diatas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 tentang kehakiman khususnya pasal 17 berlaku dalam kasus putusan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023, sesuai pasal 17 khususnya ayat (4), (5), (6), dan (7) maka putusan tersebut dianggap tidak sah dan wajib diperiksa kembali. Maka setelah MKMK menyatakan Anwar usman bersalah maka putusan yang dilahirkan tersebut otomati tidak sah dan wajib diperiksa kembali oleh Mahkamah Konstitusi. (Wely)

Komentar telah ditutup.

Terkini Lainnya

Bawaslu Kabupaten Lebak Bungkam Soal Dugaan ASN Masih Menjadi Panwascam

Bawaslu Kabupaten Lebak Bungkam Soal Dugaan ASN Masih Menjadi Panwascam

Uncategorized
Hasil Laporan atau Aduan Masyarakat Tahun 2022, Ombudsman Banten Selamatkan 7,5 Kerugian Masyarakat

Hasil Laporan atau Aduan Masyarakat Tahun 2022, Ombudsman Banten Selamatkan 7,5 Kerugian Masyarakat

Banten
Puluhan Rumah Milik Warga Di Gunung Anten Terendam Banjir

Puluhan Rumah Milik Warga Di Gunung Anten Terendam Banjir

Kabupaten Lebak
Mahasiswa Desak Pemkab Lebak Evaluasi Kinerja Kadis LH : Kami Juga Akan Desak Inspektorat Periksa Penggunaan Anggarannya

Mahasiswa Desak Pemkab Lebak Evaluasi Kinerja Kadis LH : Kami Juga Akan Desak Inspektorat Periksa Penggunaan Anggarannya

Kabupaten Lebak
Analisis Kemenangan Risma-Gus Hans di Kota Surabaya pada Pilgub Jatim 2024: Sebuah Anomali dan Efek Keberpihakan Eri Cahyadi

Analisis Kemenangan Risma-Gus Hans di Kota Surabaya pada Pilgub Jatim 2024: Sebuah Anomali dan Efek Keberpihakan Eri Cahyadi

Berita
Aktivis Banten Meminta KPK Audit Anggaran Dana Bos Sekolah SMKN 4 Tangerang Kota

Aktivis Banten Meminta KPK Audit Anggaran Dana Bos Sekolah SMKN 4 Tangerang Kota

Banten
Minta Haknya Dibayar, Warga Masyarakat Terdampak Waduk Karian Akan Demo ke Istana Negara

Minta Haknya Dibayar, Warga Masyarakat Terdampak Waduk Karian Akan Demo ke Istana Negara

Kabupaten Lebak
Pernyataan Kadis LH Soal Warga Belum Tau TPST, PKN Ingatkan Kepala Dinas LH Lebak Jangan Asal Ngomong

Pernyataan Kadis LH Soal Warga Belum Tau TPST, PKN Ingatkan Kepala Dinas LH Lebak Jangan Asal Ngomong

Kabupaten Lebak
Gamma Akan Gelar Aksi, Sikapi Dugaan Pungli pada Program P3-TGAI dan Melaporkannya ke APH

Gamma Akan Gelar Aksi, Sikapi Dugaan Pungli pada Program P3-TGAI dan Melaporkannya ke APH

Banten
Soal Penolakan TPST Di Cikulur dan Cileles, PKN Desak PJ Bupati Lebak Evaluasi Kinerja Kadis DLH Lebak

Soal Penolakan TPST Di Cikulur dan Cileles, PKN Desak PJ Bupati Lebak Evaluasi Kinerja Kadis DLH Lebak

Kabupaten Lebak
Gelar PkM, Mahasiswa Program Studi Administrasi Negara Universitas Pamulang Serang Tingkatkan Keterampilan Manajemen Kepemimpinan Siswa

Gelar PkM, Mahasiswa Program Studi Administrasi Negara Universitas Pamulang Serang Tingkatkan Keterampilan Manajemen Kepemimpinan Siswa

Banten   Nasional   Sosial   Terkini
Muncul Rilis Pemeriksaan Tb Wawan, Relawan: Kami Semakin Semangat Memenangkan Airin-Ade

Muncul Rilis Pemeriksaan Tb Wawan, Relawan: Kami Semakin Semangat Memenangkan Airin-Ade

Banten   Daerah   Jawa Barat   Nasional   Sukabumi   Terkini   TNI-Polri   Trending
Iklan KPU Lebak 2024

Iklan KPU Lebak 2024

Daerah

Kak Seto Beri Penghargaan Kapolres Bogor

Aksi Heroik Anggota Satlantas Polres Lebak Uji Nyali Mandikan ODGJ

Viral Kapolsek Klapanunggal Bersama Dinsos Bogor Datangi Rumah Egi

Toko Adat Baduy Menangis Atas Pengrusakan Gunung Liman

Close Ads X