Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI, Didik Mukrianto menanggapi tentang beredarnya fakta integritas Pj Bupati Sorong Yen Piet Moso salah satu poinnya tentang dukungan Pemilihan Presiden 2024 untuk Ganjar Pranowo sebagai Presiden RI. Dimana dalam fakta integritas tersebut juga ditanda tangani oleh Kabinda Papua Barat Brigjen TNI TSP Silaban.
“Prinsip dasarnya sesuai UU ASN setiap pegawai ASN harus patuh pada asas netralitas dengan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan tertentu, ” Kata Anggota Komisi III DPR RI Didik Mukrianto lewat pernyataannya, Selasa (14/11/2023).
Disinggung tentang siapa yang sebenarnya memperlihatkan yang bermain dengan aparat, kata Didik undang – undang (UU) Pemilu dan, UU Pemilihan Kepala Daerah mengatur tentang netralitas ASN. Pasangan calon dilarang melibatkan Aparatur Sipil Negara, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan termasuk anggota Tentara Nasional Indonesia.
“Kalau memang benar adanya surat tersebut, pelanggaran atas ketentuan tersebut dikenakan sanksi pidana penjara dan denda sesuai aturan yang berlaku,” Ucap DPR RI asal daerah pemilihan dapil Jawa Timur tersebut.
Menurut Didik, Pejabat negara, pejabat aparatur sipil negara, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon selama masa Kampanye. Pelanggaran atas ketentuan tersebut dikenakan sanksi pidana dan denda.
Sangat terang bahwa 3 UU tersebut mengatur norma bahwa ASN harus netral. Demikian juga dalam UU tentang Intelijen Negara dinyatakan bahwa asas penyelenggaraan intelijen meliputi juga tentang netralitas, yaitu sifat atau sikap tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun, termasuk dalam kehidupan politik, partai, golongan, paham, keyakinan, dan kepentingan pribadi, tetapi semata-mata hanya untuk kepentingan bangsa dan negara, ” jelas Didik.
Dijelaskan Diddik, dalam Pandangan Hukum PRESUMPTIO IURES DE IURE, Tidak ada alasan seseorang tidak dapat dihukum karena ketidaktahuannya tentang sebuah Undang-Undang. Menurut Didik, Peraturan (Karena Ketidaktahuan, kelalaian akan Hukum tidak menjadi alasan pembenaran, pemaaf, penghapusan perbuatan melawan hukum.
“Dengan mendasarkan kepada itu semua, jika benar ada fakta integritas yang dibuat oleh Pj Bupati Sorong yang notabene adalah ASN, dan jika benar melibatkan anggota BIN, terang sekali adanya penyimpangan dan pelanggaran terhadap UU,” Jelas Didik.
Ditambahkan Diddik, dalam negara hukum yang demokratis, kejadian ini harus ditangani secara serius dan diungkap secara tuntas. Kata Didik, harus diproses secara transparan dan akuntable, dan Jika terbukti ya harus diberikan sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku.
“Jangan sampai demokrasi kita terciderai oleh pelanggaran oknum-oknum yang tidak berintegritas dan tidak bertanggung jawab, jangan sampai membahayakan demokrasi kita, Pemilu yang jurdil, serta menciderai hak-hak politik warga negara, ” Ujar Didik menjelaskan.
Untuk diketahui, Beredar pakta integritas yang dia teken dengan Badan Intelijen Daerah (Binda) Provinsi Papua Barat. Dalam sebaran pakta integritas yang diterima redaksi, tertera tanda tangan diri Yan Piet Mosso dan Kabinda Papua Barat, Brigjen TNI TSP. Silaban pada Agustus 2023.
Komentar telah ditutup.