TransRakyat.com Lebak – Pekerjaan dari Kementerian Pekerjaan Umum Direktorat Jenderal Bina Marga, rehabilitasi mayor jalan batas Pandeglang-Rangkasbitung yang di kerjakan oleh PT Dwi Ratna Putra dengan biaya Rp14.841.921.316 milyar no kontrak HK.0201/Bb27-PJNI/PPK 1.3/IX/E KTG/536 pelaksanaan 91 hari kalender tahun 2023 diduga tidak sesuai spek.
Pasalnya coran beton memakai K 225 yang seharusnya menggunakan FC 20 juga terlihat dasar untuk pengerasan yang menggunakan batu split asal-asalan.
Saat konfirmasi awak media kepada yoga, pelaksana teknis di lapangan mengatakan iya pak (Kepada media-red) coran beton itu memakai K 225 karena waktu mobil truk yang membawa coran beton datang, saya tidak tau.
Baca Juga : Anggota Komisi III DPR RI Dukung KPK Tak Berikan Bantuan Hukum ke Firli
“Karena waktu jam 12 siang atau waktu istirahat saya pulang dulu dan tidak ada pemberitahuan dahulu kalau mobil coran beton mau datang dan para pekerja sudah mengecor, saya sudah komplen ke wa group Kenapa di kirim coran beton K 225,” ungkap yoga kepada media. Selasa (28/11/2023).
Page: 1 2