Petugas yang mendatangi TKP, diantaranya Aiptu Khaerul Anwar Ka SPK, Bripka Aditya Kurniawan Ramdani Kanit Binmas dan Bripka Mauludin.
“Tempat terduga penjual obat-obatan tanpa izin, Berupa jenis eximer dan tramadol di Kampung Cisujen tepatnya di Di Pesisir Pantai Pasir Putih Desa Sawarna Kecamatan Bayah Lebak Provinsi Banten,” jelasnya.
Baca Juga : Matahukum Mendukung Penutupan Tambang Emas PT SBJ di Lebak Oleh KLHK
Yang di duga pelaku berinisial (R) 23 tahun seorang laki – laki warga Desa Sawarna Kecamatan Bayah.
Barang bukti yang didapati yang sudah diamankan dari tersangka, Obat jenis Tramadol 219 butir, Eximer 650 butir dan uang yang diduga hasil penjualan Rp. 1.110.000,- (satu juta seratus sepuluh ribu rupiah.
Tindakan lanjutnya prosesnya kasus tesebut, Polsek Bayah berkoordinasi dengan sat Narkoba Polres Lebak guna di lakukan penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut,”tukas AKP Aam Marto Subroto, S.IP, M.Pd. (Gun)
[…] Baca Juga : Jajaran Polsek Bayah Berhasil Amankan Pelaku Terduga Penjual Obat-Obatan Tanpa Izin, Berupa Jenis … […]