TransRakyat.com Lebak – Jajaran Polsek Bayah Polres Lebak Polda Banten Berhasil ungkap kasus terduga penjual obat-obatan tanpa izin, Berupa jenis eximer dan Tramadol senin malam di desa Sawarna, kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak. Selasa (05/12/2023).
Kapolres Lebak AKBP Suyono, S.I.K., melalui PLH Kapolsek Bayah AKP Aam Marto Subroto, S.IP, M.Pd. Membenarkan Senin malam tanggal 04 desember 2023 Jajaran Polsek Bayah Polres Lebak Berhasil mengamankan terungkapnya pelaku yang di duga penjual obat-obatan tanpa izin, Berupa jenis eximer dan tramadol sekira Jam 21.30 WIB.
AKP Aam Marto Subroto, S.IP, M.Pd., Menjelasakan Adapun kronologis kejadian terungkapnya pada hari Senin sekira pukul 21.30 WIB. Melalui Patroli Polsek Bayah Polres Lebak Menerima Laporan Informasi Dari Masyarakat bahwa di desa Sawarna telah diresahkan oleh warga yang diduga penjual obat-obatan tanpa izin berupa jenis eximer dan tramadol.
Demikian dengan berjualan secara terang terangan yang di lakukan tersangka warga Desa Sawarna Kecamatan Bayah yang berlokasi di Pesisir Pantai Pasir Putih desa Sawarna.
Sehingga sekelompok warga kampung melaporkan kejadian tersebut kepada Kepolisian Sektor Bayah Resor Lebak setelah itu kemudian Anggota Piket Melaksanakan Patroli dan mengamankannya.
Page: 1 2
View Comments (0)