TransRakyat.com Lebak – Yudi Hermawan alias Ronal selaku ketua PAC Pemuda Pancasila (PP) Kecamatan Panggarangan Kabupaten Lebak Provinsi Banten mempertanyakan kepastian terkait pelaporan dari rekan-rekan ke unit 3 Tipikor Polres Lebak oleh saudara M.Yusuf, Wawan dan Deni sekitar awal bulan februari yang lalu perihal dugaan adanya tindak pidana korupsi dan dugaan menguasai barang/aset milik BUMDes Mekarjaya Kecamatan Panggarangan yang dilakukan oleh seorang warga dengan inisial D.
Hal ini di sampaikan oleh Ronal kepada awak media Rabu (13/12/2023) dikatakannya, bahwa kasus tersebut sudah lama terjadi dan pelaporan oleh rekan-rekan yang peduli.
Baca Juga : Komite Pemantau Perilaku Jaksa Minta JPU Tangani Kasus PT BA Harus Miliki Sence Of Crisis
“Menurut informasi yang saya terima selaku aktivis, bahwa pengaduan tersebut sudah hampir 10 bulan lebih tidak ada kabarnya, saya sendiri merasa aneh, ko laporan/LI yang diberikan oleh rekan-rekan dengan bukti-bukti yang jelas dan lengkap belum juga diproses,” cetus Ronal.
“Selanjutnya Ronal juga menegaskan apabila perkara tersebut tidak segera ditangani maka kami akan menggelar aksi atau melaporkan hal ini, pungkasnya.
Penelusuran tim awak media, dugaan telah terjadinya tindak pidana korupsi dan menguasai aset Milik BUMDes yang telah dilakukan oleh inisial D ini baik warga dan aktivis agar segera diproses hukum. (Gun)