Ia menjelaskan, Pasca penutupan dan penyegelan lokasi tambang SBJ oleh Gakum KLHK, pihak perusahaan masih tetap melakukan aktivitas penambangan, dan dari pihak Kodim 0603/Lebak sifatnya melaporkan lalu mendekomentasikan melalui foto dan langsung mengirimkan kepada KLHK.
“Hingga yang terakhir kemarin terkait adanya aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh warga terhadap PT SBJ, saya tegaskan jika Kodim 0603/Lebak tidak mempunyai uang dan kewenangan untuk menggerakan massa, bahkan rencana akan adanya aksi unjuk rasa tersebut kami sudah mendapatkan informasinya dari awal” imbuhnya.
Baca Juga : Anggota Komisi II DPR RI Berikan Pesan Khusus ke Calon ASN
Lebih lanjut Erik mengatakan bahwa pihak Kodim 0603/Lebak tidak ada keterlibatan dalam aksi demo yang dilakukan warga terhadap PT SBJ, dan pihak Kodim pun tidak melarang warga untuk melakukan aksi karena itu adalah hak warga negara indonesia untuk mengemukakan pendapat dimuka umum.
“Tugas anggota Kodim dilokasi demo tersebut hanya memastikan bahwa aksi demo berjalan tertib dan aman, tidak ada timbul aksi anarkis”
“Jadi saya tegaskan sekali lagi tidak ada Oknum TNI yang mendorong masyarakat untuk melakukan demo, karena itu adalah menyampaikan pendapat dimuka umum merupakan hak masyarakat yang diatur oleh Undang-Undang selama pelaksanaannya sesuai Peraturan yang berlaku,” kata Erick menegaskan. (Gun)
Komentar telah ditutup.