Setelah mendapatkan laporan warga tersebut, anggota Polsek Bayah Bripka Engkus Sutisna dan Bripka Awaludin bersama warga serta dibantu anggota Polsek Cibeber melakukan pengejaran. Dan dalam waktu singkat berhasil mengamankan kendaraan tersebut di sebuah jalan buntu, tepatnya di Kampung Citorek Kidul, Desa Citorek, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak, dan dalam mobil tersebut didapat 3 (tiga) orang laki-laki yang di duga pelaku tindak pidana pencurian.
Saat di konfirmasi wartawan RNews di Mako Polsek Bayah Polres Lebak, AKP Aam Marto Subroto, S.IP.,M.Pd membenarkan bahwa personel Polsek Bayah Bripka Engkus Sutisna dan Bripka Awaludin bersama warga serta dibantu anggota Polsek Cibeber telah berhasil menangkap terduga pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan serta telah mengamankan sejumlah barang bukti di Mako Polsek Bayah Polres Lebak untuk dilakukan proses hukum selanjutnya.
Baca Juga : Camellia Panduwinata Bagikan Telur dan Cegah Stunting di Bogor
“Ya, Polsek Bayah Polres Lebak, telah berhasil mengamankan terduga pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan atas nama inisial EK(31), MJ (32) dan MW (34th) semuanya warga Kecamatan Curug, Tanggerang,” terang Plh Kapolsek Bayah AKP Aam Marto Subroto, S.IP.,M.Pd.
Untuk sementara saat ini terduga pelaku berikut barang bukti berupa 1 (Satu) unit kendaraan R4 Suzuki Carry Tayo Pick up warna putih No pol : A-8749-ZV, 1 (satu) buah kunci kontak mobil, 1 (satu) buah kunci roda yang di gunakan mencongkel atau merusak gembok, 5 (lima ) buah dus berisikan minyak sayur merk Resta, 1 (satu) buah gembok yang rusak, diamankan Polsek Bayah Polres Lebak untuk di tindak lanjuti. Pasal yang disangkakan terhadap terduga pelaku Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana, Pungkas AKP Aam Marto Subroto, S.IP.,M.Pd. (Belong)
Komentar telah ditutup.