Pakar Hukum Trisakti Jika JPU Kejati Sumsel Keliru, Hakim Lepaskan Terdakwa di Kasus Akusisi PT SBS

TRANSRAKYAT - Senin, 25 Desember 2023 - 14:06 WIB
Pakar Hukum Trisakti Jika JPU Kejati Sumsel Keliru, Hakim Lepaskan Terdakwa di Kasus Akusisi PT SBS
 - (TRANSRAKYAT)
Penulis
|
Editor

Transrakyat.com Jakarta – Viralnya di media sosial terkait adanya dugaan dakkwan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam proses akusisi PT Satria Bahana Sarana (SBS) dengan PT Bukit Asam (PT BA) melalui PT Bukti Multi Investasi (BMI). Menanggapi dakwaan tersebut, Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hajar menyebut hakim harus melepaskan para terdakwa yang diduga bersalah.

“Kalau JPU (Jaksa Penuntut Umum -red) JPU keliru dalam melakukan dakwaan kepada kelima orang yang diduga bersalah tersebut hakim harus menolak pustusanya,,” Kata Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hajar lewat pesan Whatsapnya, Kamis (25/12/2023)

Lebih lanjut kata Pakar Hukum Pidana tersebut menjelaskan bahwa hakim juga harus segera melepaskan para terduga salah dakwaan oleh JPU di Kejati Sumsel. Kata Fickar hal tersebut tidak akan menjadi permasalahan.

“Kalau benar JPU di Kejati Sumsel salah dakwaan, hakim harus segera melepaskan mereka, ” ucap Fickar.

Didinggung tentang penolakan Eksepsi yang diajukan oleh JPU di Kejati Sumsel oleh hakim saat persidangan di Pengadilan Negeri Kelas I A Palembang. Kata Fickar, dakwaan eksepsi itu sudah biasa dalam mekanisme Jawa menjawab di perkara pidana. Menurut Fickar, sudah tidak ada yang aneh.
“Setelah eksepsi, selanjutnya putusan sella dan lanjut pemeriksaan saksi ini yang nanti rutin, ” ujar Fickar.

Untuk diketahui, kelima orang yang diduga bersalah tersebut yaknimantan Direktur Utama PT Bukit Asam (PTBA) Tbk periode 2011-2016 Milawarma, Mantan Direktur Pengembangan Usaha PT BA Anung Dri Prasetya, Ketua tim akuisisi saham Syaiful Islam, Wakil Ketua Tim Akuisisi saham Nurtimah Tobing dan mantan pemilik PT Satria Bahana Sarana (SBS) Tjahyono Imawan.

Sebelumnya juga ditanggapi oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Ketut Sumedana. Menurut Ketut, Kejaksaan masih menunggu putusan akhir, karena kata Ketut semua persidangan pasti ada aturannya. Kata Ketut, dia menyarankan agar nanti setelah putusan awak media bisa menanyakan ke JPU di Kejaaksaan yang menanganinya

READ  Pemerintah kota Bekasi Paparkan Program BST 2021

“Bagaimana kita menilai dakwaann tidak sesuai, tunggu utusan akhir atau putusan sela. Dalam persidangan semua ada aturannya mas, nanti silahkan anda (media) tanyakan ke Kejaaksaan di daerah ya,” kata pria berpangkat bintang emas dua dipundak tersebut, Kamis (21/12/20223).

Untuk diketahui, Sidang lanjutan dugaan korupsi dalam proses akuisisi saham PT Satria Bahana Sarana (SBS) oleh PT Bukit Asam Persero Tbk (PTBA) melalui anak perusahaan PT Bukti Multi Investama (BMI) kembali digelar dengan menghadirkan empat orang saksi. Untuk empat orang saksi tersebut yaitu mantan Direktur PT SBS, Ir Dodi Reonald Manurung, Margot Derajat, Ir Dodi Sanyotho, dan Hari Iswahyudi.

Agenda sidang tersebut digelar di pengadilan negeri (PN) Tipikor Klas 1A Khusus Palembang dengan Agenda pemeriksaan saksi saksi Selasa (12/12/23) pekan kemarin. Dihadapakan majelis hakim yang diketuai majelis hakim Pitriadi SH MH serta tim kuasa hukum Terdakwa, Jaksa Penuntut Umum Kejari Muara Enim dan Kejati Sumsel, Empat orang saksi tersebut menjelaskan beberapa keterangan penting yang mereka ketahui.

Mantan Direktur PT Satria Bahana Sarana (SBS) Margot Derajat menjelaskan tentang kondisi keuangan PT Satria Bahana Sarana (SBS) selama berjalan dalam satu (1) tahun setelah dilakukan akusisi mengalami perbaikan performa Perusahaan. Hal tersebut, kata Margot Derajat, terlihat dari perbandingan SBS ketika sebelum diakusisi.

“Memang pada saat akuisisi PT SBS (Satria Bahana Sarana-red) dalam kondisi memiliki hutang (nilainya tidak sampai 700 miliar). Namun terkait dengan penanggungan hutang dimaksud adalah kewajiban secara korporasi dan menjadi kewajiban Perusahaan SBS untuk melakukan pembayaran atas hutang dimaksud,’’ kata mantan Direktur PT Satria Bahana Sarana (SBS) Margot Derajat, Kamis (14/12/2023).

Sementara itu, mantan Direktur Utama PT SBS, Doddy Sanyo juga turut menjelaskan bahwa dalam proses akusisi, setelah prosesnya mencapai 50 presen sampai akhir. Kata Doddy, tentu itu mengerucut ke arah keseriusan untuk adanya akusisi dalam Perusahaan PT SBS tersebut.

READ  Polresta Bandara Soekarno Bagikan 250 Takjil

“Dalam proses akusisi adanya keseriusan dari Perusahaan tersebut,’’ ucap Doddy.

Selanjutnya, mantan Direktur Peralatan SBS, Hari Iswahyudi juga ikut menyatakan bahwa beliau diperbolehkan dan dimungkinkan untuk memproses Surat terkait permohonan menjadi mitra dengan PT Bukit Asam (BA). Kata Iswahyudi, hal ini terkait dengan adanya kesepakatan untuk semua pihak mencari sources/peluang kerja yang baru.

“Kita diperbolehkan untuk memproses surat permohonan menjadi mitra PT Bukit Asam dan pada saat akuisisi terhadap SBS ini tidak merugikan PT BA melalui BMI, sebab SBS tercatat memiliki sejumlah aset produktif.’’ tutur Iswahyudi.

“Mungkin di awal-awal sempat ada minusnya, karena ada penyesuaian opersional. Namun, kemudian SBS bisa mencetak keuntungan. Apalagi, PT BA sendiri kan juga merupakan klien SBS. Sehingga, PT BA pun bisa mendapat harga yang lebih kompetitif,” tambah Iswahyudi.

1 Komentar pada “Pakar Hukum Trisakti Jika JPU Kejati Sumsel Keliru, Hakim Lepaskan Terdakwa di Kasus Akusisi PT SBS”

  1. […] Baca Juga : Pakar Hukum Trisakti Jika JPU Kejati Sumsel Keliru, Hakim Lepaskan Terdakwa di Kasus Akusisi PT SBS […]

Terkini Lainnya

Bawaslu Kabupaten Lebak Bungkam Soal Dugaan ASN Masih Menjadi Panwascam

Bawaslu Kabupaten Lebak Bungkam Soal Dugaan ASN Masih Menjadi Panwascam

Uncategorized
Hasil Laporan atau Aduan Masyarakat Tahun 2022, Ombudsman Banten Selamatkan 7,5 Kerugian Masyarakat

Hasil Laporan atau Aduan Masyarakat Tahun 2022, Ombudsman Banten Selamatkan 7,5 Kerugian Masyarakat

Banten
Puluhan Rumah Milik Warga Di Gunung Anten Terendam Banjir

Puluhan Rumah Milik Warga Di Gunung Anten Terendam Banjir

Kabupaten Lebak
Iklan KPU Lebak 2024

Iklan KPU Lebak 2024

Daerah
Ditolak Warga Jakarta, Pasangan Ridwan Kamil- Suswono Dipastikan Kalah

Ditolak Warga Jakarta, Pasangan Ridwan Kamil- Suswono Dipastikan Kalah

Uncategorized
Mahasiswi Program Studi Administrasi Negara Universitas Pamulang (Unpam) Kampus Serang Gelar PKM di Madrasah Matla’ul Ulum

Mahasiswi Program Studi Administrasi Negara Universitas Pamulang (Unpam) Kampus Serang Gelar PKM di Madrasah Matla’ul Ulum

Banten   Nasional   Sosial   Terkini
Nazila Kartika Harumkan UNPAM Serang Lewat Juara Lomba Solo Vocal

Nazila Kartika Harumkan UNPAM Serang Lewat Juara Lomba Solo Vocal

Banten   Nasional   Terkini   Trending
Siapkan Libur Nataru, UPTD PJJ DPUPR Banten Perbaiki Jalan di Mandalawangi

Siapkan Libur Nataru, UPTD PJJ DPUPR Banten Perbaiki Jalan di Mandalawangi

Pandeglang
Sinergi Positif UNPAM Serang dan Kelurahan Banjar Agung Sukses Gelar Program Magang Mahasiswa Prodi Administrasi Negara S-1‎

Sinergi Positif UNPAM Serang dan Kelurahan Banjar Agung Sukses Gelar Program Magang Mahasiswa Prodi Administrasi Negara S-1‎

Banten   Nasional   Terkini
Tim Pengacara Negara Kejati NTB Tinjau Kesiapan Listrik Pulau Lombok, Masyarakat Adat Beri Pujian

Tim Pengacara Negara Kejati NTB Tinjau Kesiapan Listrik Pulau Lombok, Masyarakat Adat Beri Pujian

Uncategorized
Sultan Husain : Saya Butuh tangan orang Sula untuk selamatkan Maluku Utara

Sultan Husain : Saya Butuh tangan orang Sula untuk selamatkan Maluku Utara

Uncategorized
Membangun Jiwa yang Bertanggungjawab dan Visioner Melalui Pemanfaatan Gadget: Pengabdian Kepada Masyarakat Universitas Pamulang (Unpam) Kampus Serang

Membangun Jiwa yang Bertanggungjawab dan Visioner Melalui Pemanfaatan Gadget: Pengabdian Kepada Masyarakat Universitas Pamulang (Unpam) Kampus Serang

Banten   Lebak   Nasional   Sosial   Terkini
Gelar PkM, Mahasiswa Prodi Administrasi Negara Universitas Pamulang (Unpam) Kampus Serang Sosialisasikan Pencegahan Pelecehan Seksual di Lingkungan Sekolah

Gelar PkM, Mahasiswa Prodi Administrasi Negara Universitas Pamulang (Unpam) Kampus Serang Sosialisasikan Pencegahan Pelecehan Seksual di Lingkungan Sekolah

Banten   Lebak   Nasional   Sosial   Terkini   Uncategorized

Kak Seto Beri Penghargaan Kapolres Bogor

Aksi Heroik Anggota Satlantas Polres Lebak Uji Nyali Mandikan ODGJ

Viral Kapolsek Klapanunggal Bersama Dinsos Bogor Datangi Rumah Egi

Toko Adat Baduy Menangis Atas Pengrusakan Gunung Liman

Close Ads X