Transrakyat.com JAKARTA – Sidang dugaan kasus korupsi akuisisi kontraktor tambang batu bara PT Satria Bahana Sarana (SBS) oleh anak perusahaan PT Bukit Asam Tbk (PTBA) yaitu PT Bukit Multi Investama (BMI) kembali digelar. Sidang tersebut dilakukan di Pengadilan Negeri Palembang, Senin, 5 Februari 2024.
Kali ini, Jaksa Penuntut Umum atau JPU menghadirkan seorang saksi Kosultan Keuangan dan Pajak, Wahyu Wibowo dari HLB Hadori Sugiarto Adi dan Rekan, serta Konsultan Hukum, Eko Aprilianto dari NKN Legal.
Kosultan Keuangan Saksi Wahyu Wibowo menyampaikan dalam kesaksiannya di persidangan bahwa selama dilakukannya due diligence keuangan tidak ada suatu laporan keuangan dan data keuangan lain yang disembunyikan dan ditutup-tutupi oleh pihak PT SBS.
Selain itu Wahyu juga mengatakan bahwa ekuitas negatif yang dipermasalahkan oleh JPU dikarenakan asset SBS dihitung berdasarkan nilai buku namun bukan dengan nilai pasar.
“Kalau asetnya dihitung sebagai nilai pasar, bisa jadi ekuitas negatif SBS angkanya menjadi berubah,” jelasnya.
Menurutnya ada kesalahan pemahaman dari JPU, bahwa yang dinamakan ekuitas negatif itu adalah suatu hal yang fluktuatif, dimana besaran dan jumlahnya dapat bergerak baik itu melalui penilaian pasar atas asset, operasional perusahaan yang membaik sehingga menghasilkan laba dan sebagainya.
“Ini terbukti setelah diambilalih oleh PT BMI ekuitas PT SBS kembali positif, kan ini membuktikan kalau ekuitas negatif itu dapat berubah,” katanya
Saksi Eko Aprilianto menegaskan bahwa akuisisi PT SBS sudah sesuai dengan peraturan peundang-undangan yang berlaku dan tidak menyalahi hukum.
“Syarat-syarat yang dipersyaratkan oleh Undang-Undang sudah dipenuhi seluruhnya pada saat akuisisi,” kata Eko saat ditanya oleh salah satu penasehat hukum.
Sementara itu, Pasca diakuisisi oleh PT Bukit Asam Tbk (PTBA) melalui anak usahanya PT Bukit Multi Investama (BMI) pada 28 Januari 2015, PT SBS mencatatkan sejumlah raihan positif.
Direktur Utama Satria Bahana Sarana (PT SBS) Agung Pratama mengungkapkan, sejumlah upaya peningkatan kinerja terus dilakukan perusahaan untuk mencapai target yang ditetapkan. Upaya tersebut meliputi, peningkatan kompetensi karyawan, melakukan perawatan khusus terhadap peralatan produksi dengan perencanaan peremajaan, dan tetap konsisten serta meningkatkan praktik Good Mining Practice.
“Ketiga hal tersebut selaras dengan Rencana Jangka Panjang Perusahaan (RJPP) PT SBS,” kata Agung dalam keterangan resmi, Senin (5/2).
Agung menambahkan, pihaknya telah menyiapkan beberapa rencana yang dapat meningkatkan produktivitas perusahaan. Pertama, melakukan peremajaan peralatan di beberapa site project, kemudian persiapan rencana project baru di awal tahun 2025 yang harus dipersiapkan segala sesuatunya di tahun 2024.
“Pelaksanaan operasional project baru di tahun 2024, yang kebetulan lokasi project berada di luar wilayah Sumatra Selatan,” katanya.
Salah satu rencana lainnya yang juga menjadi tujuan besar PT SBS, yakni Initial Public Offering (IPO) di Bursa Efek Indonesia untuk mendapatkan sumber modal yang bertujuan meningkatkan modal kerja dan memperluas bisnis, serta memberikan kesempatan bagi investor untuk berpartisipasi dalam pertumbuhan Perusahaan dan memberikan nilai tambah bagi stakeholder.
“Harapan kami IPO ini dapat terealisasi sesuai dengan schedule awal,” ujarnya.
Sepanjang tahun 2023, PT SBS berhasil mencapai target produksi melebihi Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) yang ditetapkan. Dari semua pencapaian yang diraih, menurut Agung, tidak terlepas dari kontribusi aktif dan produktif karyawan sehingga Perusahaan dapat memaksimalkan potensi-potensi yang ada untuk meningkatkan kinerja Perusahaan.
“Produksi di tahun 2023 terjadi peningkatan yang signifikan apabila dibandingkan dengan RKAP produksi tahun 2023 dan realisasi tahun 2022. Keberhasilan ini juga tidak terlepas dari dukungan penuh PTBA dan PT BMI selaku induk perusahaan,” jelas Agung.
“Oleh karena itu, pengembangan kompetensi pegawai harus dilakukan secara terprogram dan berkelanjutan sehingga Perusahaan dapat tumbuh dan berkembang untuk menghadapi segala tantangan,” tambah Agung.
Kasus dugaan korupsi ini menjerat lima terdakwa, yakni Direktur Utama PTBA periode 2011-2016 Milawarma (M), mantan Direktur Pengembangan Usaha PTBA Anung Dri Prasetya (ADP), Ketua Tim Akuisisi Penambangan PTBA Syaiful Islam (SI), Analis Bisnis Madya PTBA periode 2012-2016 yang merupakan Wakil Ketua Tim Akuisisi Jasa Pertambangan Nurtimah Tobing (NT), dan pemilik SBS Tjahyono Imawan.
Mereka diduga merugikan negara (BUMN) sebesar Rp162 miliar dalam akusisi tersebut. Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menyebut bahwa dalam proses akuisisi PT SBS oleh anak perusahaan PTBA yaitu PT BMI pada 2015 tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan maupun peraturan internal PTBA, serta tidak menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG).