TransRakyat.com Lebak – Kasus Tambang emas PT Samudera Banten Jaya (PT SBJ) yang disegel oleh GAKKUM KLHK sampai saat ini masih menjadi polemik dan belum ada kepastian hukum dalam penangananya. Hal tersebut kembali mendapat sorotan dari Sekjen Matahukum Mukshin Nasir terkait status tanah yang dijadikan tambang emas di Kampung Cikoneng, Desa Warung Banten, Kecamatan Cibeber, Lebak.
“Saya mempertanyakan tentang status tanah yang dijadikan tambang emas oleh PT SBJ di Desa Warungbanten, Kecamatan Cibeber, Lebak apakah ini murni milik Perusahaan apa hanya klaim saja bahwa itu tanah miliki oknum Masyarakat yang tidak bertanggung jawab,’’ kata Sekjen Matahukum, Mukhsin Nasir, Jumat (15/3/2024).
Lebih lanjut kata Mukhsin, pihaknya mendapatkan beberapa laporan dari sumber yang bisa dipertanggung jawabkan tentang status tanah yang digunakan area tambang oleh PT SBJ. Mukhsin menyebut bahwa wilayah yang dijadikan area tambang oleh PT SBJ masih peninggalan PT ANTAM.
“Coba saja cek tentang izin resmi Perusahaan PT SBJ, apakah sudah punya izin pinjam pake Kawasan atau tidak, dan status tanah itu merupakan Kawasan negara apa bukan,’’ sebut Mukhsin.
Baca Juga : Parah, JPU Kejati Sumsel Kaburkan Fakta Persidangan Soal Akusisi PT SBS
Maka dari itu, kata Mukhsin agar kasus ini tidak berlarut-larut dan banyak menjadi atensi public, pihaknya meminta Pemda Lebak melalui PJ Bupati Iwan dan Direktorat Jendral Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan KLHK untuk membuka status tanah tersebut. Kata Mukhsin, apakah status tanah itu berada di dalam area Kawasan hutan atau peninggalan PT ANTAM.
“Ini harus segera dilakukan pemetaan kawasan agar pihak GAKKUM yang sempat menyegel memberikan kepastian hukum. Sehingga Masyarakat tidak menganggap bahwa penyidik GAKKUM KLHK main-main tentang penyegelan nya atau sekedar gagah-gagahan. GAKKUM KLHK jangan memberi ruang terjadinya polemic seperti yang terjadi sekarang karena kepastian hukum disebabkan oleh tata batas kawasan,’’ tutur Mukhsin dengan menyebut bahwa penyidik GAKKUM yang menangani kasus PT SBJ kaleng-kaleng.
View Comments (0)