Sementara itu, Kepala Desa (Kades) yang dimaksud ketika dikonfirmasi awak media mengungkapkan dengan nada hampir sama, bahwa kehadiran warung madura itu diduga belum melakukan izin usaha baik domisili tempat tinggal di daerah tersebut.
“Ya, mengenai warung madura semenjak dia buka di lokasi warga Desa saya, belum ada yang datang ke Desa untuk meminta izin usaha atau membuat domisili sementara tempat tinggal,” katanya.
“Dan seharusnya wajib mereka meminta izin terlebih dahulu karena mereka pendatang dan orang yang tidak dikenal, bagai mana ketika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” ungkap ke empat Kades setempat, saat dihubungi melalui telpon whatsapp.
Baca Juga : Parah, JPU Kejati Sumsel Kaburkan Fakta Persidangan Soal Akusisi PT SBS
Salah seorang pemilik warung madura, yang berlokasi di Daerah Desa Cijengkol, saat dikonfirmasi melalui telpon whatsapp, bahwasanya ia sudah melakukan izin kepada RT setempat.
“Saya sudah izin kepada Pak RT setempat, adapun untuk izin ke Desa memang belum, dan insyaallah nanti saya akan meminta izin juga kepada Kepala Desa,” singkatnya Munawir.
Namun tidak hanya itu, terpantau media seorang penjaga warung madura yang mengaku suami istri tersebut, yang berlokasi di daerah Desa Cijengkol saat berdialog dengan awak media, diduga belum mempunyai legalitas status yang jelas, bahwa mereka sudah menikah.
Komentar telah ditutup.