“Saya suami istri, tapi di KTP status saya belum menikah, karena kami menikah dibawah umur, dan istri saya belum punya KTP. Kalau surat keterangan menikah dari penghulu ada tapi lupa ngga kebawa dikampung, dan istri saya sedang mengandung sudah dua bulan,” kata penjaga warung berinisial HBI (26).
Hal inipun ditanggapi Aktivis sosial Kecamatan Cilograng, Riki yang sering disapa Ikiw mengatakan, memang betul dengan adanya warung madura khususnya yang berada di Wilayah Kecamatan Cilograng, banyak yang mengeluh dari beberapa para penjual sembako asli warga pribumi.
Baca Juga : Saksi JPU Kejati Sumsel Sebut Tak Ada Kerugian Negara Terkait Akusisi PT SBS
Jadi atas adanya keluhan ini, saya minta kepada aparatur Desa baik tingkat Kecamatan, agar segera Evaluasi, karena bukan hanya keluhan warga yang memiliki usaha sembako. Dan perlu diketahui bahwa berdirinya warung madura tersebut.
“Diduga tidak memiliki legalitas yang jelas, diantaranya mengenai penjaga warung tersebut, yang mengatakan bahwa mereka suami istri, hal itu patut dipertanyakan karena mereka bukan asli warga Kecamatan Cilograng, baik izin usaha mereka yang sudah menumpang usaha di daerah tersebut,” ungkap Riki. (Red)
Komentar telah ditutup.