Hakim Bebaskan Kelima Terdakwa Akusisi PT SBS Karena Tak Bersalah

TRANSRAKYAT - Senin, 1 April 2024 - 23:30 WIB
Hakim Bebaskan Kelima Terdakwa Akusisi PT SBS Karena Tak Bersalah
 - (TRANSRAKYAT)
Penulis
|
Editor

Transrakyat.com Jakarta – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang, memvonis bebas lima terdakwa Kasus dugaan korupsi pada proses akuisisi saham PT Satria Bahana Sarana (SBS) oleh PT Bukit Asam Persero Tbk (PTBA) melalui anak perusahaan PT Bukti Multi Investama (BMI), Senin (1/4/2024).

“Dalam Amar putusan majelis hakim Pitriadi menyatakan bahwa kelima terdakwa yakni Nurtina Tobing, Milawarma, Anung Dri Prasetya, Saiful Islam dan Raden Tjhayono Imawan.tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagai dakwaan primer dan dakwaan subdider,“ kata majelis hakim, saat membaca amar putusan di persidangan, Senin (1/4/2024)

“Mengadili membebaskan kelima terdakwa yakni Nurtina Tobing, Milawarma, Anung Dri Prasetya, Saiful Islam dan Raden Tjhayono Imawan,oleh kerena itu dari seluruh dakwaan penuntut,tiga memerintahkan para terdakwa.

dibebaskan dari tahanan seketika setelah putusan ini diucapkan, keempat memulihkan hak para terdakwa dalam kemampuan kedudukan harkat serta martabatnya dan menetapkan barang bukti sebagaimana dalam isi putusan,” kata hakim ketua.

Setelah mendengarkan putusan yang dibacakan oleh majelis hakim, JPU langsung menyatakan Kasasi terhadap putusan tersebut.

Diketahui dalam sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Menuntut, terdakwa Nurtima Tobing dan terdakwa Saiful Islam dengan pidana selama 18 tahun dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan.

Kemudian untuk terdakwa Anung Dri Prasetya dituntut dengan pidana penjara selama 18 tahun dan 6 bulan penjara serta denda Rp 750 juta subsider 6 bulan.

Berikutnya, terdakwa Milawarma dan Raden Tjahyono Imawan dituntut dengan pidana penjara masing-masing selama 19 tahun serta denda Rp 750 juta subsider 6 bulan.

Kemudian selanjutnya terdakwa Raden Tjahyono Imawan dijatuhi pidana tambahan mengembalikan uang pengganti sebesar Rp162 miliar dan untuk keempat terdakwa lainnya tidak kenakan pidana tambahan mengembalikan uang pengganti.

READ  BANTAI...!Kasus Robot Trending Jadi Prioritas Kejagung

Diketahui dalam tuntutannya di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Hakim Pitraidi tim JPU Kejati Sumsel, menuntut terdakwa Milawarma mantan Direktur Utama PTBA dan Tjahyono Imawan pemilik PT SBS sebelum diakuisisi PTBA masing-masing 19 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.

Sedangkan terdakwa Nurtina Tobing mantan Wakil Ketua Tim Akuisisi Penambangan PTBA dan Saiful Islam Ketua Tim Akuisisi Penambangan PTBA dituntut masing-masing 18 tahun penjara denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.

Sementara itu untuk terdakwa Anung Dri Prasetya mantan Direktur Pengembangan Usaha PTBA dituntut 18 tahun 6 bulan penjara denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.

Komentar telah ditutup.

Terkini Lainnya

Bawaslu Kabupaten Lebak Bungkam Soal Dugaan ASN Masih Menjadi Panwascam

Bawaslu Kabupaten Lebak Bungkam Soal Dugaan ASN Masih Menjadi Panwascam

Uncategorized
Hasil Laporan atau Aduan Masyarakat Tahun 2022, Ombudsman Banten Selamatkan 7,5 Kerugian Masyarakat

Hasil Laporan atau Aduan Masyarakat Tahun 2022, Ombudsman Banten Selamatkan 7,5 Kerugian Masyarakat

Banten
Puluhan Rumah Milik Warga Di Gunung Anten Terendam Banjir

Puluhan Rumah Milik Warga Di Gunung Anten Terendam Banjir

Kabupaten Lebak
Kekuatan Kesehatan Nasional 2045

Kekuatan Kesehatan Nasional 2045

Artikel   Kesehatan
Janggal Kasus Pertamina, Kejaksaan Agung Diminta Periksa Broker Minyak dan Lima Perusahaan Pengangkut Minyak yang Diduga Mark Up Hingga 30 Persen

Janggal Kasus Pertamina, Kejaksaan Agung Diminta Periksa Broker Minyak dan Lima Perusahaan Pengangkut Minyak yang Diduga Mark Up Hingga 30 Persen

Uncategorized
Jadi Sorotan Publik,Tak Dimasukan Pasal Suap Dalam Surat Dakwaan Terdakwa Zarof Ricar Diduga Untuk Menyandera Ketua MA

Jadi Sorotan Publik,Tak Dimasukan Pasal Suap Dalam Surat Dakwaan Terdakwa Zarof Ricar Diduga Untuk Menyandera Ketua MA

Uncategorized
PT. Mayora Group Pandeglang Santuni Puluhan Anak Yatim

PT. Mayora Group Pandeglang Santuni Puluhan Anak Yatim

Pandeglang
Asosiasi Futsal Kabupaten Pandeglang Targetkan Juara Kejurda Provinsi Banten

Asosiasi Futsal Kabupaten Pandeglang Targetkan Juara Kejurda Provinsi Banten

Olahraga
Buntut Dugaan Pemangkasan Bantuan PIP di SDN 1 Sindanglaya, Sejumlah Aktivis Akan Datangi Kementrian Pendidikan RI Soroti Soal Bantuan PIP dan Dana Bos

Buntut Dugaan Pemangkasan Bantuan PIP di SDN 1 Sindanglaya, Sejumlah Aktivis Akan Datangi Kementrian Pendidikan RI Soroti Soal Bantuan PIP dan Dana Bos

Banten
Jaksa Penyidik Melekatkan Persangkaan Palsu Dalam Kasus Korupsi Pertamina

Jaksa Penyidik Melekatkan Persangkaan Palsu Dalam Kasus Korupsi Pertamina

Uncategorized
JMSI Lebak Minta APH Bongkar Dugaan Pemangkasan Bantuan PIP Hasil Temuan Wartawan dan LSM di SDN 1 Sindanglaya

JMSI Lebak Minta APH Bongkar Dugaan Pemangkasan Bantuan PIP Hasil Temuan Wartawan dan LSM di SDN 1 Sindanglaya

Kabupaten Lebak
Sejumlah Aktivis Lebak Mendukung Kejari Mengusut Tuntas Dugaan Kasus Kegiatan Paskibraka Tahun 2024 di Kabupaten Lebak

Sejumlah Aktivis Lebak Mendukung Kejari Mengusut Tuntas Dugaan Kasus Kegiatan Paskibraka Tahun 2024 di Kabupaten Lebak

Kabupaten Lebak
Tangkap, Terungkap Nama Gembong Mafia Minyak Sebenarnya Dibalik Kasus Korupsi Pertamina Rp. 193,7 Triliun

Tangkap, Terungkap Nama Gembong Mafia Minyak Sebenarnya Dibalik Kasus Korupsi Pertamina Rp. 193,7 Triliun

Uncategorized

Kak Seto Beri Penghargaan Kapolres Bogor

Aksi Heroik Anggota Satlantas Polres Lebak Uji Nyali Mandikan ODGJ

Viral Kapolsek Klapanunggal Bersama Dinsos Bogor Datangi Rumah Egi

Toko Adat Baduy Menangis Atas Pengrusakan Gunung Liman

Close Ads X