TransRakyat.com Banten – Ketua Tim Pemenangan Tia Rahmania Adi Firman membantah terdapat dugaan kecurangan berupa penggelembungan perolehan suara terhadap Caleg Tia Rahmania sebagai mana yang disebut oleh caleg lain.
Atas tudingan tersebut, Adi menyatakan bahwa itu tidaklah benar.
“Apa yang dilaporkan itu bersifat asumtif, tidak benar,” kata Adi di Kantor Bawaslu Provinsi Banten, Jum’at (26/04).
Baca Juga : Kacau Balau, Biksu Datangi Persidangan Kasus Pidana di Pengadilan Jakarta Utara
Tudingan itu dilaporkan oleh sesama Caleg PDIP dari Daerah Pemilihan (Dapil) yang sama, Bonnie Triyana ke Bawaslu dengan Laporan dugaan pelanggaran pemilu dengan register 005/REG/LP/PL/PROV/11.00/IV/2024 tanggal 03 april 2024.
Pihak Bonnie Triyanan merasa dirugikan dengan adanya penggelembungan suara yang dilakukan oleh Caleg DPR RI Tia Rahmania. Selain itu, ia juga melaporkan 13 PPK di Lebak dan Pandeglang yang diduga terlibat dalam dugaan penggelembungan suara ini.
Komentar telah ditutup.