Tok! Bawaslu Banten Putuskan Tia Rahmania Tidak Terbukti Lakukan Pelanggaran Administratif dan Pidana Pemilu

TRANSRAKYAT - Rabu, 15 Mei 2024 - 11:03 WIB
Tok! Bawaslu Banten Putuskan Tia Rahmania Tidak Terbukti Lakukan Pelanggaran Administratif dan Pidana Pemilu
 - (TRANSRAKYAT)
Penulis
|
Editor

TransRakyat.com Serang – (13/05/24). Bawaslu Provinsi Banten melalui Majelis Pemeriksa dugaan pelanggaran administratif pemilu, bacakan hasil putusan atas pelaporan tim Bonnie Triyana an Cosmas Joharudin mengenai dugaan pelanggaran administratif pemilu.

Dalam putusannya, majelis pemeriksa membacakan hasil secara keseluruhan berdasarkan laporan pelapor dan jawaban para terlapor, juga hasil tim investigasi bawaslu, keterangan saksi, dan ahli.

Baca Juga : Junaedi Ibnu Jarta Ambil Formulir Pendaftaran Balon Bupati Lebak

Terlapor diantaranya Tiarahmania sebagai terlapor 1, juga d ikuti ke 12 terlapor lainnya diantranya penyelenggra tingkatan PPK (Lebak dan Pandeglang) yg di dalilkan oleh pelapor dalam dugaan pelanggaran administratif pemilu 2024.

Pembacaan putusan yang di bacakan di kantor bawaslu provinsi banten tersebut, disampaikn langsung oleh ketua bawaslu Provinsi Banten Ali faisal yang secara bergantian bersama jajaran anggota, berlangsung sejak pukul 11:00 wib hingga 12:00 wib, juga terbuka untuk umum melaui saluran live streaming youtube Bawaslu Provinsi Banten.

READ  Cegah Penyebaran Covid-19, Bhabinkamtibmas Duri Lakukan Penyemprotan Disinfektan
Halaman:
1
2

Komentar telah ditutup.

Terkini Lainnya

Kak Seto Beri Penghargaan Kapolres Bogor

Aksi Heroik Anggota Satlantas Polres Lebak Uji Nyali Mandikan ODGJ

Viral Kapolsek Klapanunggal Bersama Dinsos Bogor Datangi Rumah Egi

Toko Adat Baduy Menangis Atas Pengrusakan Gunung Liman

Close Ads X