Hasilnya setelah melalui beberapa tahapan pemeriksaan dan persidangan diputuskan secara sah dan meyakinkan, bahwa Tia Rahmania selaku salah satu terlapor tidak terbukti melakukan pelanggaran administratif pemilu dan Juga pidana pemilu yang awak media dapatkan keterangannya dari penyelenggra pemilu berdasarkan surat putusan dengan status laporan tidak ditindak lanjuti karna tidak memenuhi unsur pidana pemilu. Kedua putusan tersebut juga telah di tandatangai oleh majelis pemeriksa bawaslu provinsi banten.
Baca Juga : Pendeta, Gereja dan Tokoh-Tokoh Agama Perlu Didemo Jika Tak Menyuarakan Penderitaan Masyarakat Adat
Terpisah, Adi Firman selaku ketua tim pemenangan Tia Rahmania saat dikonfirmasi oleh awak media membenarkan hal tersebut. “Ya sudh clear, memang sebagaimana seharusnya dan semestinya. Kami mengucapkan terimakasih kepada Bawaslu Provinsi Banten telah menangani perkara ini dengan sangat baik”. Tuturnya.
Sejak berita ini d muat, awak media masih mencoba untuk menghubungi pihak pelapor untuk dimintai tanggapannya. (Red)
Komentar telah ditutup.