PT Golden Oilindo Nusantara Kena Sanksi Keras Dinas LHP Sumsel Tapi Kantongi Pertek, Kok Bisa?

TRANSRAKYAT - Selasa, 6 Agustus 2024 - 09:15 WIB
PT Golden Oilindo Nusantara Kena Sanksi Keras Dinas LHP Sumsel Tapi Kantongi Pertek, Kok Bisa?
 - (TRANSRAKYAT)
Penulis
|
Editor

Transrakyat.com PALEMBANG – PT Golden Olindo Nusantara (GON), pabrik pengolahan kelapa sawit di Ogan Ilir, Sumatera Selatan, akhirnya kena sanksi keras dari Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP) Provinsi Sumatera Selatan.


Hal itu berdasarkan Surat Keputusan Kepala DLHP Sumsel No. 186/KPTS/DLHP/B.IV/2024 tentang Penerapan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah kepada PT Golden Olindo Nusantara tertanggal pada 27 Mei 2024, yang salinannya diperoleh redaksi, Senin (5/8/2024).


SK yang diteken oleh Kepala DLHP Sumsel Herdi Apriansyah itu mengacu pada Berita Acara Pengawasan Terpadu Penaatan Pengelolaan Lingkungan Hidup PT Golden Olindo Nusantara tanggal 20 Oktober 2023, serta Berita Acara yang sama tertanggal 21 Maret 2024.


Dalam SK itu, PT GON disebutkan terbukti melakukan 17 pelanggaran dan memerintahkan perusahaan segera menindaklanjuti pelanggaran-pelanggaran itu dalam waktu paling lama 14 hingga 30 hari kalender sejak surat diterima.
Jika tidak diindahkan, perusahaan tersebut diancam sanksi administrasi lanjutan berupa ganti rugi kerusakan linkungan hingga pembekuan dan pencabutan izin berusaha.


Sanksi kepada PT GON salah satunya diperintahkan segera melakukan pengajuan dan kajian Persetujuan Teknis (Pertek) untuk SLO pembuangan air limbah domestik dan air limbah ke badan air permukaan, serta pengendalian pencemaran udara terhadap pembangunan tungku bakar.


Yang menarik, PT GON ternyata sudah lebih dahulu mengantongi Pertek Pemenuhan Baku Mutu Emisi dari DLHP Sumsel sebelum perintah itu keluar.
Berdasarkan salinan surat yang diperoleh redaksi, Pertek tertanggal 28 Maret 2024 ini ditandatangani oleh Plt Dinas LHP Sumsel Edward Candra yang kini menjabat Pj Sekretaris Daerah Provinsi Sumsel.


Sebelumnya PT GON diduga melakukan dumping atau penimbunan limbah padat berupa tandan kosong (tankos) hingga melebihi kapasitas dan tanpa didukung dokumen perizinan yang jelas.

READ  Hari Anak Nasional Momentum Bentengi Nilai Anti Korupsi


Tankos adalah limbah utama dari proses pengolahan kelapa sawit dengan komponen utama berupa selulosa dan lignin yang harus dikelola dengan mekanisme tertentu karena sulit diurai.


Dalam SK tersebut, DLHP Sumsel menemukan fakta lapangan adanya tumpukan tankos yang sudah membusuk (leachate) di sejumlah titik, sehingga mencemari tanah dan air di lingkungan sekitarnya.


DLHP Sumsel juga menemukan fakta tenaga kerja PT GON tidak memiliki sertifikat kompetensi untuk perlindungan dan pengelolaan mutu udara, pengelolaan limbah B3, dan personel pemadam kebakaran.


Ketika dikonfirmasi mengenai Pertek dan surat sanksi tersebut, baik Edward Candra maupun Herdi Apriansyah tidak merespons pesan whatsapp hingga berita ini diturunkan. Begitu juga James Vivaldy dari PT GON tidak menjawab telepon dan pesan WA guna meminta klarifikasi mengenai hal tersebut.


Ketua Lembaga Mahasiswa dan Masyarakat Peduli Lingkungan (MMPL) Adrian mengatakan PT GON layak dikenakan sanksi atas dugaan pencemaran dan kerusakan lingkungan akibat dumping tankos secara sembarangan.


“Sesuai tuntutan kepada Bupati Ogan Ilir dan Pj Gubernur Sumsel, PT GON harus diinvestigasi dan dijatuhi sanksi atas dugaan pencemaran dan kerusakan lingkungan. Kami juga menuntut dilakukan penanggulangan dan pemulihan lingkungan atas pencemaran dan kerusakan lingkungan akibat dumping tankos perusahaan itu,” ujarnya belum lama ini.


Selain itu, PT GON diminta memberikan ganti rugi kerusakan lingkungan yang terjadi kepada masyarakat terdampak serta fasilitas publik lainnya kepada negara.


“Kami juga menuntut penghentian sementara operasional pabrik PT GON sampai adanya bentuk pengelolaan dan telah diterbitkannya perizinan lingkungan sesuai ketentuan yang menjadi kewenangan Pemprov/Gubernur Sumsel,” tandas Adrian.

Laporan terhadap PT Golden Olindo Nusantara mengenai dugaan pencemaran telah terjadi sejak lama. Belakangan isu ini kembali mencuat menyusul sanksi dari Dinas LHP Sumsel dan penyelidikan oleh aparat penegak hukum.

READ  Jajaran Dinas Kesehatan Bekasi Tandatangani LKPD


Pada tahun 2022, aktivitas perusahaan ini sempat diadukan oleh kelompok masyarakat ke DPRD Ogan Ilir. Namun tak berselang lama setelah mendapat informasi itu, perusahaan diketahui menggelar konferensi pers menjawab tudingan yang disebut tidak berdasar.


Tidak hanya terkait lingkungan, PT GON diketahui juga sempat bersengketa dengan warga terkait kepemilikan lahan. Walaupun belakangan antara warga dan perusahaan bersepakat damai.


Lebih jauh, pada tahun 2020 lalu, perusahaan ini juga diketahui sempat diperkarakan oleh pegawainya terkait hak dan kewajiban perusahaan yang kemudian bermuara pada aksi mogok kerja.

Komentar telah ditutup.

Terkini Lainnya

Bawaslu Kabupaten Lebak Bungkam Soal Dugaan ASN Masih Menjadi Panwascam

Bawaslu Kabupaten Lebak Bungkam Soal Dugaan ASN Masih Menjadi Panwascam

Uncategorized
Hasil Laporan atau Aduan Masyarakat Tahun 2022, Ombudsman Banten Selamatkan 7,5 Kerugian Masyarakat

Hasil Laporan atau Aduan Masyarakat Tahun 2022, Ombudsman Banten Selamatkan 7,5 Kerugian Masyarakat

Banten
Puluhan Rumah Milik Warga Di Gunung Anten Terendam Banjir

Puluhan Rumah Milik Warga Di Gunung Anten Terendam Banjir

Kabupaten Lebak
HIMANERA Unpam Serang Gelar Mubes Ke-IV, Begini Kata Kaprodi Administrasi Negara

HIMANERA Unpam Serang Gelar Mubes Ke-IV, Begini Kata Kaprodi Administrasi Negara

Banten   Nasional   Terkini   Trending
HUT PDI Perjuangan Ke 52, DPC PDI Perjuangan Diapresiasi Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Lebak

HUT PDI Perjuangan Ke 52, DPC PDI Perjuangan Diapresiasi Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Lebak

Banten   Lebak   Nasional   Terkini
Jalan Jalur Sabagi Muncang Dikeluhkan Masyarakat

Jalan Jalur Sabagi Muncang Dikeluhkan Masyarakat

Kabupaten Lebak
Pegawai BRI Pandeglang Ikuti Lomba Brisportacular di Graha Pancasila

Pegawai BRI Pandeglang Ikuti Lomba Brisportacular di Graha Pancasila

Pandeglang
Perayaan HUT BRI Pandeglang Dimeriahkan Seluruh Jajaran Pegawai

Perayaan HUT BRI Pandeglang Dimeriahkan Seluruh Jajaran Pegawai

Pandeglang
Dua Pegawai BRI Dapat Penghargaan Yubilaris 2024

Dua Pegawai BRI Dapat Penghargaan Yubilaris 2024

Pandeglang
SIAP-SIAP !!! Aktivis GAMMA Laporkan Bantuan Madrasah di Lebak, Itjen Kemenag RI Akan Turun dan Melakukan Audit

SIAP-SIAP !!! Aktivis GAMMA Laporkan Bantuan Madrasah di Lebak, Itjen Kemenag RI Akan Turun dan Melakukan Audit

JAKARTA
SEGERA LAPORKAN !! Upaya Pembungkaman Pelaporan oleh Oknum Kades di Lebak Berbuntut Akan Dilaporkan ke Mabes Polri

SEGERA LAPORKAN !! Upaya Pembungkaman Pelaporan oleh Oknum Kades di Lebak Berbuntut Akan Dilaporkan ke Mabes Polri

Kabupaten Lebak
Niat Meminta Maaf, Jeki Malah Dimaki-maki Oknum Pegawai Dinkop Lebak, Ormas Badak Banten Desak Pj Bupati Copot Oknum Sekdis

Niat Meminta Maaf, Jeki Malah Dimaki-maki Oknum Pegawai Dinkop Lebak, Ormas Badak Banten Desak Pj Bupati Copot Oknum Sekdis

Kabupaten Lebak
ANEH ! Pengerjaan Proyek Gerbang Desa Jagaraksa Nilai Ratusan Juta Tak Melibatkan Warga Setempat, Ada Apa ?

ANEH ! Pengerjaan Proyek Gerbang Desa Jagaraksa Nilai Ratusan Juta Tak Melibatkan Warga Setempat, Ada Apa ?

Kabupaten Lebak

Kak Seto Beri Penghargaan Kapolres Bogor

Aksi Heroik Anggota Satlantas Polres Lebak Uji Nyali Mandikan ODGJ

Viral Kapolsek Klapanunggal Bersama Dinsos Bogor Datangi Rumah Egi

Toko Adat Baduy Menangis Atas Pengrusakan Gunung Liman

Close Ads X