TRANS RAKYAT – Dewan Pengurus Cabang (DPC) PKB Pandeglang yang dipimpin oleh Nawawi Nurhadi telah melaporkan mantan Sekjen PKB, Lukman Edy, ke Satreskrim Polres Pandeglang pada Rabu (7/8/2024).
Laporan tersebut diajukan karena dugaan fitnah, berita bohong, dan pencemaran nama baik terkait pernyataan Lukman Edy mengenai transparansi keuangan PKB.
Ketua DPC PKB Pandeglang, Nawawi Nurhadi, menjelaskan bahwa laporan ini tidak mengacu pada Undang-Undang ITE, melainkan pada pasal fitnah dalam KUHP.
“Kami melaporkan dugaan fitnah, berita bohong, dan pencemaran nama baik yang diutarakan oleh Lukman Edy. Laporan kami mengarah pada fitnah sesuai pasal 311 KUHP,” kata Nawawi setelah melapor di Mapolres Pandeglang.
Dia menambahkan bahwa laporan mereka diterima dengan baik dan pihak kepolisian akan menindaklanjutinya.
“Alhamdulillah, kepolisian telah menerima aduan ini. Pihak Polres akan mempelajari lebih lanjut,” tambahnya.
Nawawi menguraikan tiga poin utama dari pernyataan Lukman Edy yang dianggap fitnah dan bohong. Pertama, Lukman Edy menyebutkan bahwa PKB tidak melibatkan Kyai atau ulama, padahal hingga saat ini, struktur partai masih melibatkan Dewan Suro yang terdiri dari ulama dan Kyai.
Kedua, terkait transparansi penggunaan anggaran partai, yang setiap tahun selalu diaudit oleh BPK RI.
Ketiga, mengenai sentralistik kepemimpinan Ketua Umum Gus Muhaimin, yang dianggap tidak benar karena PKB tetap mematuhi AD/ART yang telah disepakati.
Nawawi menegaskan bahwa pernyataan Lukman Edy sangat merugikan PKB dan dianggap sebagai fitnah yang harus ditindaklanjuti.
Sekretaris DPC PKB Pandeglang, Ade Muamar, menambahkan bahwa pernyataan Lukman Edy telah menyebabkan kerugian bagi PKB dan menimbulkan keresahan di kalangan kader.
Ade juga menilai bahwa tuduhan-tuduhan Lukman Edy bertentangan dengan hasil pemilu PKB yang menunjukkan pencapaian signifikan, terutama di Pandeglang.
BKO Satreskrim Polres Pandeglang, IPTDA Beni, mengonfirmasi bahwa laporan dari DPC PKB Pandeglang telah diterima.
“Laporan dari Ketua DPC PKB, Pak Nawawi, sudah diterima. Kami kini menunggu disposisi dan perintah lebih lanjut dari Kapolres,” katanya.***