Yayasan Trisakti Menang di Kasasi Mahkamah Agung, Kapan Oknum Kemendikbudristek Keluar dari Kampus Grogol?

TRANSRAKYAT - Jumat, 16 Agustus 2024 - 15:42 WIB
Yayasan Trisakti Menang di Kasasi Mahkamah Agung, Kapan Oknum Kemendikbudristek Keluar dari Kampus Grogol?
 - (TRANSRAKYAT)
Penulis
|
Editor

Transrakyat.com Jakarta – Ketua Pembina Yayasan Trisakti Prof. Dr. Anak Agung Gde Agung pantas merasa lega lantaran kasus sengketa Yayasan Trisakti menang di tingkat kasasi Mahkamah Agung.

“Saya merasa lega, Mahkamah Agung akhirnya menolak kasasi yang diajukan pemerintah terhadap putusan PTUN yang telah memenangkan kami,” kata Anak Agung kepada wartawan di depan halaman kampus Universitas Trisakti Grogol, Jakarta Barat, Kamis (15/08/2024).

Kemenangan Yayasan Trisakti versi Anak Agung itu tertuang dalam Putusan Kasasi Nomor 292K/TUN/2024 tertanggal 12 Agustus 2024 yang berbunyi,” Menguatkan Putusan Banding Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 250/B/2023/PT. TUN.JKT”

Anak Agung berharap pemerintah segera melakukan eksekusi terhadap putusan Mahkamah Agung agar pihaknya bisa berkantor kembali di kampus Universitas Trisakti. “Ini putusan final dan inkracht, maka secepatnya pemerintah mengeksekusi putusan tersebut, agar kami bisa menjalankan tugas- tugas pendidikan di kantor yang sudah kita pakai selama puluhan tahun,” paparnya.

Menurut Anak Agung, sejak Mendikbudristek Nadiem Makarim mengeluarkan “Surat Sakti”, Anak Agung dan pengurus Yayasan Trisakti lainnya harus hengkang dari kantornya. “Kini setelah pengadilan memutuskan “Surat Sakti” itu harus dicabut, maka pengurus Yayasan Trisakti versi Mendikbudristek tak punya kekuatan hukum dan harus hengkang dari kampus Trisakti,” paparnya.

Lebih jauh Anak Agung menegaskan bahwa hasrat Mendikbudristek memaksa Universitas Trisakti harus beralih status menjadi PTN-BH (Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum) harus dikubur dalam-dalam. “Tak ada dasar lagi Kemendikbudristek memaksa Universitas Trisakti menjadi PTN BH, karena dasar hukumnya tidak ada, dan kami pemilik yayasan tidak berminat,” tegasnya.

Sementara itu Nugraha Bratakusumah kuasa hukum Anak Agung Gde Agung menceritakan bahwa sebelumnya Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi RI, (Mendikbudristek), Nadiem 
Makarim telah mengeluarkan Keputusan Mendikbudristek No. 330/P/2022 tentang Susunan 
Keanggotaan Pembina Yayasan Trisakti tanggal 24 Agustus 2022,  yang isinya mengangkat para pembina Yayasan Trisakti tanpa didasari rapat pembina 
Yayasan Trisakti sesuai yang diatur dalam Pasal 28 ayat 3 dan 4 Undang-Undang Nomor 16 
tahun 2001 tentang Yayasan jo. Undang-Undang No. 28 Tahun 2004 tentang Perubahan 
Atas Undang-Undang No. 16 Tahun 2001 tentang Yayasan.

READ  Yayasan Trisakti Menang di Kasasi MA, PTN BH Hanya Keinginan Oknum Pejabat Purna Tugas

Menurut Nugraha,  para pembina yang diangkat oleh Mendikbudristek berdasarkan Kepmen 330/P/2022 telah mengubah Akta No. 22/2005 dan menghilangkan seluruh nama-nama pembina Yayasan Trisakti, termasuk salah satunya adalah Prof. Dr. Anak Agung Gde Agung selaku  Pembina Yayasan Trisakti menjadi Akta Nomor 03 tanggal 10 Februari 2023, yang dibuat oleh Notaris Andi Sona Ramadhini S.H M, Kn.

Selanjutnya seluruh pembina versi pemerintah menguasai seluruh Satuan Pendidikan Yayasan Trisakti dan berkantor di kampus Universitas Trisakti, Grogol.

Akibat dari kesewenang-wenangan ini, kata Nugraha, para pembina Yayasan Trisakti versi  Prof. Dr. Anak Agung Gde Agung, Prof. Dr. Hasyim Djalal dan Dr. Joseph Kristiadi melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara untuk membatalkan Kepmen No. 330/P/2022 yang mengangkat Pembina versi Pemerintah.

Akhirnya Kepmen 330/P/2022 tersebut dinyatakan batal dan tidak sah berdasarkan  putusan No. 407/G/2022/PTUN.JKT tanggal 16 Mei 2023. Di tingkat banding hingga kasasi Mahkamah Agung menetapkan putusan PTUN tersebut. 

Adapun bunyi putusannya adalah sebagai berikut: (1) Mengabulkan gugatan para penggugat dalam pokok perkara untuk seluruhnya; (2). Menyatakan tidak sah Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor: 330/P/2022 tentang Susunan Keanggotaan Pembina Yayasan Trisakti Tanggal 24 Agustus 2022; (3). Mewajibkan tergugat mencabut Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, 
Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor: 330/P/2022 Tentang Susunan 
Keanggotaan Pembina Yayasan Trisakti; (4). Memerintahkan tergugat untuk menerbitkan Surat Keputusan berisi tentang 
rehabilitasi atau pengakuan susunan anggota Dewan Pembina yang secara sah telah diangkat berdasarkan Akta Berita Rapat Yayasan Trisakti No. 22 
tanggal 7 September 2005 yang dibuat di hadapan Notaris Sutjipto, S.H ke dalam status, kedudukan, harkat dan martabatnya semula sebagai Dewan Pembina Yayasan Trisakti.

READ  Warga Keluhkan Kegiatan Penambangan Batuan Andesit PT. FAM

Nugraha menegaskan bahwa dari setiap tingkatan pengadilan semuanya telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht). 

Oleh karena itu kata Nugraha, para Pembina Yayasan Trisakti menghimbau agar Sdr. Lukman dan kawan-kawan untuk segera keluar dari Kantor Yayasan Trisakti yang berada di Universitas Trisakti Grogol dan tidak lagi melakukan segala kegiatan yang seolah-olah bertindak sebagai Pembina Yayasan Trisakti. 

“Sdr. Lukman dkk wajib untuk menghormati dan tunduk atas 
putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht). Apalagi mereka adalah pejabat  negara yang seharusnya memiliki integritas yang tinggi untuk tidak menggunakan “power”- nya sebagai pejabat negara mengambil alih Yayasan Trisakti secara melawan hukum,” tegasnya.

Lebih lanjut Nugraha menegaskan bahwa atas putusan kasasi MA tersebut pihak Mendikbudristek tidak bisa melakukan upaya hukum lagi. 

“Berdasarkan Mahkamah Konstitusi Putusan Perkara No. 24/PUU-XXII/2024 telah mengubah Pasal 132 ayat (1) UU PTUN, yang intinya Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara tidak dapat lagi mengajukan Peninjauan Kembali atas putusan Kasasi Mahkamah Agung,” paparnya.

Dengan demikian kata Nugraha seluruh polemik di kampus Universitas Trisakti telah berakhir. Setiap kegiatan di kampus ini harus berdasarkan pada yayasan yang legal yakni Yayasan Trisakti versi Anak Agung yang berdiri berdasarkan Akta Yayasan Trisakti No. 22 tanggal 7 September 2005 yang dibuat di hadapan Notaris Sutjipto, S.H. dan tercatat dalam Tambahan Berita Negara RI No. 21 tanggal 6/1/2006. (SWS).

Komentar telah ditutup.

Terkini Lainnya

Bawaslu Kabupaten Lebak Bungkam Soal Dugaan ASN Masih Menjadi Panwascam

Bawaslu Kabupaten Lebak Bungkam Soal Dugaan ASN Masih Menjadi Panwascam

Uncategorized
Hasil Laporan atau Aduan Masyarakat Tahun 2022, Ombudsman Banten Selamatkan 7,5 Kerugian Masyarakat

Hasil Laporan atau Aduan Masyarakat Tahun 2022, Ombudsman Banten Selamatkan 7,5 Kerugian Masyarakat

Banten
Puluhan Rumah Milik Warga Di Gunung Anten Terendam Banjir

Puluhan Rumah Milik Warga Di Gunung Anten Terendam Banjir

Kabupaten Lebak
PENGUMUMAN VISI DAN MISI PASANGAN CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI PANDEGLANG PEMILIHAN SERENTAK TAHUN 2024

PENGUMUMAN VISI DAN MISI PASANGAN CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI PANDEGLANG PEMILIHAN SERENTAK TAHUN 2024

Pandeglang
Fraksi Dprd Lebak Tolak Anak Ribka Tjiptaning

Fraksi Dprd Lebak Tolak Anak Ribka Tjiptaning

Banten   Lebak   Nasional   Terkini   Trending
Nama dr Juwita, Anak ribka tjiptaning Tiba-tiba Muncul di DPP, Pengamat: Terjadi Kudeta Politik Internal Partai

Nama dr Juwita, Anak ribka tjiptaning Tiba-tiba Muncul di DPP, Pengamat: Terjadi Kudeta Politik Internal Partai

Banten   Lebak   Nasional   Sorotan   Terkini   Trending
Informasi Penting,, dr Juwita Calon Kuat Ketua DPRD Lebak

Informasi Penting,, dr Juwita Calon Kuat Ketua DPRD Lebak

Banten   Lebak   Nasional   Terkini
IPW, Pegiat Antikorupsi hingga Kejagung dan KY Bakal Bedah Kasus Dugaan Korupsi HPP Bagi Hakim Agung Mencapai Rp.97 Milyar

IPW, Pegiat Antikorupsi hingga Kejagung dan KY Bakal Bedah Kasus Dugaan Korupsi HPP Bagi Hakim Agung Mencapai Rp.97 Milyar

Berita
DPC GMNI Kabupaten Lebak Sukses Gelar PPAB

DPC GMNI Kabupaten Lebak Sukses Gelar PPAB

Banten   Lebak   Nasional   Terkini
Kekeringan di Bekasi Sudah Mulai Teratasi

Kekeringan di Bekasi Sudah Mulai Teratasi

Nasional   Trending   Uncategorized
Ombudsman Jakarta Raya Apresiasi Imigrasi Jakarta Utara Kumham DKI Jakarta tangkap belasan WN Nigeria 

Ombudsman Jakarta Raya Apresiasi Imigrasi Jakarta Utara Kumham DKI Jakarta tangkap belasan WN Nigeria 

Berita
Poros Mahasiswa Banten Ingatkan Netralitas ASN Jelang Pemilihan Bupati Pandeglang

Poros Mahasiswa Banten Ingatkan Netralitas ASN Jelang Pemilihan Bupati Pandeglang

Banten   Nasional   Terkini   Trending
Puluhan Anggota Aspedi Pandeglang Antusias Ikuti Talkshow dan Workshop

Puluhan Anggota Aspedi Pandeglang Antusias Ikuti Talkshow dan Workshop

Pandeglang

Kak Seto Beri Penghargaan Kapolres Bogor

Aksi Heroik Anggota Satlantas Polres Lebak Uji Nyali Mandikan ODGJ

Viral Kapolsek Klapanunggal Bersama Dinsos Bogor Datangi Rumah Egi

Toko Adat Baduy Menangis Atas Pengrusakan Gunung Liman

Close Ads X