Ada Anggota Komisi III M. Nasir Djamil di Belakang Pengusaha Perkebunan Sawit?

TRANSRAKYAT - Rabu, 21 Agustus 2024 - 15:00 WIB
Ada Anggota Komisi III M. Nasir Djamil di Belakang Pengusaha Perkebunan Sawit?
 - (TRANSRAKYAT)
Penulis
|
Editor

JAKARTA, _ Semua pihak termasuk Anggota Komisi III DPR RI, M Nasir Djamil harus menghormati fakta adanya putusan Pengadilan Negeri Lubuk Linggau yang memvonis 10 (sepuluh) bulan penjara terhadap terdakwa Syarief Hidayat dan kawan-kawan, dalam perkara pidana No. 291/Pid.B/LHZ/2024/PN Llg tanggal 13 Agutus 2024, terkait merintangi kegiatan penambangan batubara PT. Gorby Putra Utama (PT. GPU), sebagaimana yang dimaksud pasal 162 Undang-Undang Minerba.

“Berdasarkan putusan ini IPW berpandangan penegakan hukum yang dilakukan sebelumnya oleh Bareskrim Polri sudah benar. Sudah sesuai dengan ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku. Anggota Komisi III DPR RI, M Nasir Djamil tidak perlu mempolitisasi dengan lebay, seolah-olah negara tidak melindungi investasi perusahaan perkebunan sawit PT. Sentosa Kurnia Bahagia (PT. SKB), sembari melempar tudingan “aparat diperalat oleh orang kuat”. Padahal perusahaan tambang batubara PT. GPU yang memiliki legalitas yang sah, investasinya juga perlu dilindungi. Jangan-jangan yang terjadi sebenarnya adalah anggota dewan diperalat pengusaha kebun sawit,” ujar Sugeng Teguh Santoso, SH kepada wartawan di Jakarta, Rabu (21/8/2024).

Ketua IPW ini tertawa sinis ketika diwawancarai melihat sikap anggota Komisi III DPR RI itu yang bertindak tidak adil dan berpihak pada salah satu pihak yang berseteru yakni perusahaan perkebunan sawit PT. SKB, yang ditempatkan seolah-olah korban kezoliman. Sedangkan pada pihak lain, perusahaan tambang batubara PT. GPU dikonstruksikan secara tendensius sebagai kelompok mafia yang memperalat aparat.

Padahal duduk masalahnya sederhana, ada tiga orang karyawan perusahaan perkebunan sawit PT. SKB, dibantu puluhan preman membentuk barisan massa, menghadang dengan memakai alat berat, membuat parit gajah, dengan maksud merintangi kegiatan tambang PT. GPU, yang memiliki legalitas IUP OP, berdasarkan Nomor SK: 002/2009/DISATAMBEN/2009 yang berakhir hingga tanggal 31 Mei 2029, dengan luas 4.394,75 ha terletak di Desa Beringin Makmur II, Kec. Rawas Ilir, Kab. Musi Rawas, Sumatera Selatan. Padahal saat itu HGU PT. SKB sudah dicabut oleh Menteri ATR/Kepala BPN.

READ  Demer Ungkap Pentingnya KPPU Untuk Pelaku Usaha

“Tindakan ketiga orang tersebut jelas merupakan tindak pidana pasal 162 UU Minerba. Hal itu terbukti dengan adanya vonis 10 bulan penjara terhadap terdakwa Syarief Hidayat, M. Akib Firdaus dan Subandi, karyawan PT. SKB di PN Lubuklinggau,” tukas Sugeng.

PEMILIK PT. SKB DIDUGA MELAKUKAN PEMALSUAN SURAT

Disisi lain Sugeng Teguh Santoso, SH, meminta Bareskrim Polri menuntaskan Laporan Polisi No. LP/B/129/IV/2024/SPKT/Bareskrim Polri, tanggal 26 April 2024, dalam dugaan pidana pemalsuan surat dan/atau memakai surat palsu yang diduga dilakukan KMS. H.A. HA, Direktur PT. SKB, dkk dalam proses pengajuan sertipikat HGU No. 00146/MUBA di Desa Sako Suban tanggal 23 Februari 2022, sebagaimana yang dimaksud pasal 263 KUHP dan tindak pidana perkebunan, sebagaimana yang dimaksud dengan pasal 107 jo pasal 41 dan padal 42 UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan Jo Pasal 55 KUHP.

“Permintaan ini sebenarnya sejalan dengan tuntutan Komisi III DPR RI agar Bareskrim menuntaskan kasus PT. SKB dan PT. GPU,” ujarnya.

Modus operandi, KMS. H.A. HA, Direktur PT. SKB membuat surat permohonan HGU denghan lokasi yang berbeda dimana seharusnya lokasi berada di Kab. Muratara, sebagaimana Permendagri No. 76 Tahun 2014. Namun KMS. H.A. HA mengajukan HGU menggunakan lokasi di Kab. Muba, dengan didukung surat rekomendasi dari Kades Sako Suban periode tahun 2019. Keterangan yang memuat lokasi yang tidak sesuai dan/atau palsu dalam dokumen Berita Acara Sidang panitia B tanggal 30 Nopember 2020. Hasil pemeriksaan lapangan panitia B dan Risalah Sidang panitia B akibat dari surat permohonan penerbitan HGU PT. SKB yang lokasinya tidak sesuai.

Sehingga lokasi yang seharusnya digunakan oleh PT. GPU sebagaimana IUP Nomor SK: 002/2009/DISATAMBEN/2009 tanggal 1 Juni 2009 menjadi tumpeng tindih dengan PT. SKB dengan terbitnya HGU Nomor: 00146/MUBA di Desa Sako Suban atas nama PT. SKB tanggal 23 Februari 2022.

READ  Direktur PT SBS Ungkap Pasca Akusisi 2023 Alami Nilai Positif

“Kendati HGU PT. SKB telah dicabut, sebagaimana surat Menteri ATR/Kepala BPN Nomor:1/Pbt/KEM-ATR/BPN/XI/2021 tanggal 4 Nopember 2021 dan Sertifikat HGU No. 00146/MUBA, PT. SKB yang berkedudukan di Palembang itu tetap melakukan kegiatan perkebunan tanpa ijin. Saya minta agar pemberkasannya bisa dipercepat. Agar tidak ada rumor liar lagi soal “memperalat aparat”. Adanya putusan PTUN yang memenangkan PT. SKB tidak bisa meniadakan adanya perbuatan pidana yang disidik oleh Bareskrim Polri,” tambahnya. ()

Komentar telah ditutup.

Terkini Lainnya

Bawaslu Kabupaten Lebak Bungkam Soal Dugaan ASN Masih Menjadi Panwascam

Bawaslu Kabupaten Lebak Bungkam Soal Dugaan ASN Masih Menjadi Panwascam

Uncategorized
Hasil Laporan atau Aduan Masyarakat Tahun 2022, Ombudsman Banten Selamatkan 7,5 Kerugian Masyarakat

Hasil Laporan atau Aduan Masyarakat Tahun 2022, Ombudsman Banten Selamatkan 7,5 Kerugian Masyarakat

Banten
Puluhan Rumah Milik Warga Di Gunung Anten Terendam Banjir

Puluhan Rumah Milik Warga Di Gunung Anten Terendam Banjir

Kabupaten Lebak
Kondisi Gedung Samsat Rangkasbitung Memprihatinkan, PC PMII Lebak Soroti Dugaan Penyelewengan Anggaran dan Kebocoran Opsen Pajak

Kondisi Gedung Samsat Rangkasbitung Memprihatinkan, PC PMII Lebak Soroti Dugaan Penyelewengan Anggaran dan Kebocoran Opsen Pajak

Kabupaten Lebak
RPM Siap Turun Aksi Prihatin Menyikapi Dugaan Kadis Dindik Lebak Main Judol

RPM Siap Turun Aksi Prihatin Menyikapi Dugaan Kadis Dindik Lebak Main Judol

Kabupaten Lebak
Plat Nomor A 111 PH Dikomentari Bupati, ASP Law Firm Rilis Hasil Investigasi

Plat Nomor A 111 PH Dikomentari Bupati, ASP Law Firm Rilis Hasil Investigasi

Banten   Lebak   Nasional   Terkini
Diduga Memberantas Korupsi Sembari Korupsi, Jampidsus Febrie Adriansyah Dilaporkan ke KPK

Diduga Memberantas Korupsi Sembari Korupsi, Jampidsus Febrie Adriansyah Dilaporkan ke KPK

Uncategorized
Sejumlah Aktivis Lebak Menyayangkan Tanggapan Sekda Lebak Terkait Kegiatan Paskibraka 2024 Hanyalah Pembenaran

Sejumlah Aktivis Lebak Menyayangkan Tanggapan Sekda Lebak Terkait Kegiatan Paskibraka 2024 Hanyalah Pembenaran

Kabupaten Lebak
Program Studi Administrasi Negara UNPAM Serang, Pemkot Serang dan Trash Ranger Banten Berkolaborasi dalam Pengabdian Kepada Masyarakat, Ajak Warga Peduli Lingkungan

Program Studi Administrasi Negara UNPAM Serang, Pemkot Serang dan Trash Ranger Banten Berkolaborasi dalam Pengabdian Kepada Masyarakat, Ajak Warga Peduli Lingkungan

Banten   Kota Serang   Nasional   Pendidikan   Serang   Sosial   Terkini
Dinilai Bobrok Dalam Pelayanan, Rumah Sakit di Kabupaten Lebak di Soal Masyarakat

Dinilai Bobrok Dalam Pelayanan, Rumah Sakit di Kabupaten Lebak di Soal Masyarakat

Daerah   Lebak   Nasional   Sosial   Terkini
Walikota Sukabumi Dukung Program Retret Presiden Prabowo di Magelang

Walikota Sukabumi Dukung Program Retret Presiden Prabowo di Magelang

Uncategorized
Laksanakan PkM, Mahasiswa Program Studi Administrasi Negara Universitas Pamulang (Unpam) Kampus Serang Sosialisasikan Kunci Sukses Dalam Berorganisasi

Laksanakan PkM, Mahasiswa Program Studi Administrasi Negara Universitas Pamulang (Unpam) Kampus Serang Sosialisasikan Kunci Sukses Dalam Berorganisasi

Banten   Nasional   Pendidikan   Serang   Sosial   Terkini
Wujudkan Mimpi, Satgas TMMD Ke-123 Kodim 0603 Lebak Membuat Sumur Bor Warga

Wujudkan Mimpi, Satgas TMMD Ke-123 Kodim 0603 Lebak Membuat Sumur Bor Warga

Uncategorized

Kak Seto Beri Penghargaan Kapolres Bogor

Aksi Heroik Anggota Satlantas Polres Lebak Uji Nyali Mandikan ODGJ

Viral Kapolsek Klapanunggal Bersama Dinsos Bogor Datangi Rumah Egi

Toko Adat Baduy Menangis Atas Pengrusakan Gunung Liman

Close Ads X