TransRakyat.com Banten – Kontestasi PILKADA untuk periode tahun 2024-2029 ini menimbulkan fenomena politik yang cukup “menggelitik” terutama berkaitan dengan adanya strategi penjegalan beberapa bakal calon padahal berdasarkan survey cukup tinggi. Artinya kelompok masyarakat mengharapkan orang yang dikenal, dan cukup baik trek recordnya untuk bisa berkompetisi menjadi calon.
Seperti yang dialami Dr. Hj. Airin Rachmi Diany, S.H, M.H berdasarkan hasil Lembaga Survei Indonesia (LSI) mencatat elektabilitas atau tingkat keterpilihan Airin mencapai 77,3%.
Ketua Relawan Urang Banten H. Pepep Faisaludin mengatakan bahwa, upaya penjegalan airin oleh banyak partai menjadi praktek-praktek politik yang “menjijikan,” dimana kekuasaan telah menjadi senjata pembunuh bagi pemilik konstituen di negeri ini.
“Cara-cara “kotor” dengan mengabaikan dukungan masyarakat yang mengusulkan bakal calon, merupakan sebuah penghianatan terhadap konstitusi. Padahal dengan adanya pilihan beberapa calon menjadi bukti adanya demokrasi, sehat dan waras.” Katanya.
Saat ini, Dengan adanya keputusan MK 60/2024, mengubah bunyi Pasal 40 UU Pilkada 2016 tentang ambang batas minimal sebagai syarat parpol atau gabungan parpol untuk mengusung cakada dalam pilkada. MK dalam putusannya itu, merasionalisasikan empat klaster ambang batas baru di bawah 10 persen bagi parpol atau gabungan parpol untuk mengusung pada cakadanya.
Sedangkan putusan MK 70/2024 mengubah ketentuan Pasal 7 UU Pilkada yang mengatur soal batas umur cakada pada saat pendaftaran di Komisi Pemilihan Umum (KPU). Kata Fajar, dengan adanya putusan MK tersebut, maka ketentuan dalam Pasal 40 dan Pasal 7 UU Pilkada 2016 mengacu pada putusan MK.
Dengan keputusan MK tersebut, saya Berkeyakinan bahwa Bu Airin akan tetap maju dengan H. Ade Sumardi sebagai pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Banten dan akan didukung elemen masyarakat. Dan saya yakin InsyaAllah akan menang menjadi Gubernur dan wakil gubernur Banten periode 2024-2029, tutupnya. (Red)
Komentar telah ditutup.