Bedah Buku Dugaan Pemotongan Honorarium Hakim Agung Dalam Penanganan Perkara Sebesar Rp 97 Miliar

TRANSRAKYAT - Rabu, 18 September 2024 - 17:18 WIB
Bedah Buku Dugaan Pemotongan Honorarium Hakim Agung Dalam Penanganan Perkara Sebesar Rp 97 Miliar
 - (TRANSRAKYAT)
Penulis
|
Editor

Jakarta – Pemotongan Honorarium Hakim Agung pada Mahkamah Agung RI, Tahun Anggaran 2022-2023-2024, dalam penanganan perkara (HPP) yang sedikitnya bernilai sebesar Rp. 97 milyar, terkonfirmasi sebagai dugaan tindak pidana korupsi, yang berkaitan dengan permintaan paksa atau pemerasan jabatan (kneveleraij), yang dilakukan secara berlanjut.

Kasus ini harus diusut oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sekaligus menangkap pelakunya. Dikualifisir melanggar Pasal 12 huruf E dan F jo Pasal 18 UU RI 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 Peraturan Pemerintah No. 82 Tahun 2021 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Nomor 55 Tahun 2014 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Agung dan Hakim Konstitusi jo Pasal 55 ayat ke 1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP jo Pasal 3 dan 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan/atau Gratifikasi. Setidaknya hal itu tergambar dari seluruh pendapat narasumber Diskusi Publik, yang diselenggrakan Indonesia Police Watch, bersama-sama sejumlah elemen lembaga penggiat anti korupsi di Jakarta, Rabu (18/9/2024).

Para narasumner antara lain ahli pidana dari Universitas Triskakti, Abdul Fickar Hadjar, SH, MH, mantan Komisioner KPK, Saut Situmorang, Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, Koordinator TPDI, Petrus Selestinus, Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, SH, dipandu moderator wartawan senior Hursubeno Arief.

“Unsur dugaan pidana korupsi pemberian gratifikasi sebagaimana yang dimaksud pasal 12 UU RI 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 setidaknya telah terpenuhi “ujar Boyamin Saiman, SH, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi dalam paparannya.

Pemotongan Dana Honorarium Penanganan Perkara sebesar 25,95 % (diluar pemotongan untuk supervisor sebesar 7% dan 4% bagi tim pendukung administrasi yudisial) dari rekening Hakim Agung yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis dan/atau lisan dari Hakim Agung, pada awalnya mendapat penolakan dari sejumlah Hakim Agung, baik dalam forum-forum kecil maupun besar.

Pada pertengahan tahun 2023 beberapa Hakim Agung yang menolak mengalami pemanggilan untuk menghadap Wakil Ketua Mahkamah Agung RI, Sunarto. Selanjutnya diduga atas intervensi pimpinan Mahkamah Agung RI, para Hakim Agung diminta untuk membuat surat pernyataan yang diketahui masing-masing Ketua Kamar, yang ditandatangani diatas materai, yang pada pokoknya menyatakan bersedia dilakukan pemotongan honorarium Dana Honorarium Penanganan Perkara sebesar 40 %, dengan rincian 29% “tim pendukung teknis yudisial”, sisanya dibagikan kepada supervisor dan tim pendukung administrasi yudisial.

Tudingan itu langsung dibantah oleh juru bicara Mahkamah Agung RI, Suharto sehari sebelum digelar diskusi publik melalui Konperensi Pers di Jogyakarta (17/9) yang pada pokoknya dinyatakan, (1) Ada sembilan proses untuk menyelesaikan sebuah perkara di MA yang tidak hanya melibatkan Hakim Agung, tapi juga staf lainnya. (2) Mempertimbangkan hal tersebut, pimpinan Mahkamah menyepakati sebagian Dana Honorarium Penanganan Perkara sebanyak 40% didistribusikan (dipotong) kepada supporting unit atau tim pendukung yang terdiri dari supervisor, tim pendukung teknis dan manajemen, yang dituangkan dalam Keputusan Panitera Mahkamah Agung Nomor: 2349/PAN/HK.00/XII/2023 tentang Penetapan Satuan Besaran Honorarium Penanganan Perkara pada Mahkamah Agung RI. (3) Tidak ada pemotongan HPP yang dilakukan secara paksa dengan intervensi pimpinan MA (4) Pernyataan IPW tentang adanya tindak pidana korupsi berupa pemotongan HPP yang mencapai Rp. 97 milyar adalah tidak benar, karena didasarkan pengolahan data dan informasi yang keliru.

READ  Wakil Gubernur Banten Sambut Baik Kedatangan Para Ketua MOI se-Kabupaten Kota

Namun dalil yang dibangun juru bicara Mahkamah Agung RI itu ternyata dalam diskusi publik itu patah. Menurut Sugeng Teguh Santoso, SH, Ketua IPW, bantahan Suharto justeru makin mengkofirmasi fakta tentang pemotongan dana HPP bagi hakim agung itu benar adanya, dan tidak memiliki landasan hukum. Kontruksi yang dibangun yang seolah-olah dana HPP itu diperuntukan pegawai yang duduk dalam cluster supporting system atau unit yang jumlahnya lebih dari 100 orang itu, juga runtuh. Lantaran faktanya dari dana pemotongan HPP sedikitnya senilai Rp. 97 milyar, setiap pegawai yang duduk dalam cluster supporting system atau unit hanya menerima Rp. 500 ribu per perkara.

“Disebut diduga ada intervensi pimpinan Mahkamah Agung RI terindikasi dari format dan isi surat pernyataan yang dibuat seragam, yang dikoodinir oleh pimpinan dan/atau tidak berdasarkan atas kehendak secara suka rela para hakim agung. Sehingga patut diduga telah terjadi pemaksaan yang bersifat massif dan terorganisir. Apabila tidak ada pemaksaan, sebagaimana yang didalilkan juru bicara Mahkamah Agung RI, Suharto, secara logis seharusnya tidak memerlukan adanya surat pernyataan. Karena Dana Honorarium Penanganan Perkara adalah hak para hakim agung. Sehingga yang seharusnya menentukan jumlah yang akan diberikan kepada supporting system atau unit adalah Hakim Agung itu sendiri. Namun itupun oleh hukum dilarang. Pegawai MA yang duduk dalam supporting system atau unit bukan orang susah yang perlu diberi sodakoh atau santunan. Dalam rangka Pemberian Dana Honorarium Penanganan Perkara kepada supporting system atau unit, pimpinan Mahkamah Agung seharusnya memperjuangkan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah untuk itu, sebagaimana yang dilakukan Mahkamah Konstitusi” tukasnya.

Sementara itu, ahli pidana dari Universitas Triskakti, Abdul Fickar Hadjar, SH, MH berpendapat, keberadaan surat pernyataan sebagai bentuk kesepakatan, yang ditandatangani hakim agung itu batal demi hukum, karena materi yang tertuang didalamnya masuk ke dalam ranah hukum publik, terkait pengaturan pembagian dana yang bersumber dari uang negara, yang mutlak harus mempunyai landasan hukum. Setiap rupiah uang negara harus dikeluarkan sesuai peruntukannya. “KPK dapat pro aktif memeriksa, tidak perlu harus menunggu adanya laporan terlebih dahulu” tukasnya.

Sedangkan Saut Situmorang, mantan Wakil Ketua KPK menyatakan dugaan korupsi pemotongan dana hakim agung pada Mahkamah Agung RI, yang terjadi di tubuh lembaga tinggi yudikatif dapat memperparah tingkat corruption perception indeks (CPI) atau yang dikenal Indeks Persepsi Korupsi Indonesia. Dalam kasus ini terindikasi dengan kuat telah terjadi tindak pidana korupsi.

READ  Perayaan HUT MOI ke 3 Tahun DPC Lebak di Hotel Maris Berjalan Lancar dan Berkesan

“ Saya akan ikut kawal apabila teman-teman IPW akan melaporkan kasus ini ke KPK” ujarnya.

Panelis lainnya Petrus Selestinus, SH, Ketua TPDI, berpandangan dalam kasus ini telah terjadi peristiwa hukum pemberian gratifikasi secara berjenjang. Pertama, pemberian gratifikasi oleh penguasa dalam hal ini Presiden Joko Widodo kepada hakim agung selaku penyelenggara yudikatif, dengan dikemas ke dalam Peraturan Pemerintah No. 82 Tahun 2021 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan No. 55 Tahun 2014 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Agung dan Hakim Konstitusi. Mens rea pemberian gratifikasi oleh penguasa dimaksudkan agar hakim agung tidak bersikap independen apabila menyidangkan perkara antara rakyat melawan kepentingan penguasa. Kedua, pemberian gratifikasi kepada pimpinan MA dan Panitera, yang memperebutkan barang “haram” yakni uang sebesar Rp. 97 milyar. ”Pola pengusutan kandungan korupsinya harus ditarik ke belakang.

“Kasus ini sangat ironis. Seharusnya dana yang bersifat insentif lebih tepat diberikan kepada hakim-hakim yang hidupmya merana di daerah “ kata Petrus.

Kasus dugaan korupsi pemotongan dana PPH bagi hakim agug sendiri bermula ketika pada tanggal 10 Agustus 2021, dikeluarkan penetapan atas Peraturan Pemerintah No. 82 Tahun 2021 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan No. 55 Tahun 2014 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Agung dan Hakim Konstitusi, yang mendasari hakim agung berhak atas honorarium dalam penanganan perkara kasasi dan peninjauan kembali paling lama 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak perkara diterima oleh unit penerima surat pada Ketua Majelis sampai perkara dikirim ke pengadilan pengaju, sebagaimana yang tercantum dalam Nota Dinas Panitera.

Kemudian, sejak tahun 2022 secara berlanjut sampai dengan tahun 2024 ternyata terjadi pemotongan Dana Honorarium Penanganan Perkara Para Hakim Agung. Pada tahun 2022 pembayaran Dana Honorarium Penanganan Perkara Para Hakim Agung dilakukan dengan penyerahan uang cash dan disertai tanda terima dalam 2 bentuk yaitu bukti tanda terima hakim agung yang 100% dan tanda terima bukti hakim agung yang Dana Honorarium Penanganan Perkaranya telah dipotong.

Pada tanggal 12 September 2023, landasan pemotongan dituangkan Peraturan Sekretaris Mahkamah Agung yang terakhir Surat Keputusan Sekretariat Mahkamah Agung RI No: 649/SEK/SK.KU1.1.3/VIII/2023 tanggal 23 Agustus 2023 tentang Perubahan Atas Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung No.: 12/SEK/SK/II/2023 tentang Standar Biaya Honorarium Penanganan Perkara Kasasi dan Peninjauan Kembali Bagi Hakim Agung pada Mahkamah Agung Tahun Anggaran 2023 dan Nota Dinas Panitera MA No.: 1808/PAN/HK.00/9/2023 tentang Pemberitahuan Alokasi Honorarium Penanganan Perkara (HPP) tahun 2023.

Tata cara pembagian dan/atau penyerahan Dana Honorarium Penanganan Perkara Para Hakim Agung diawali, kepaniteraan Mahkamah Agung RI, dalam hal ini Asep Nursobah selaku Penanggungjawab HPP menyiapkan laporan majelis yang menyelesaikan perkara 90 (sembilan puluh) hari. Kemudian mengajukan permintaan pembayaran, dan selanjutnya Bank Syariah Indonesia (BSI) selaku Bank yang membayar mengirimkan sejumlah uang sebagaimana permintaan Asep Nursobah ke rekening masing-masing Hakim Agung yang berhak. Selanjutnya pada hari yang sama, Bank BSI secara otomatis memotong Dana Honorarium Penanganan Perkara sebesar 25,95 % dari rekening Hakim Agung (diluar pemotongan untuk supervisor sebesar 7% dan 4% bagi tim pendukung administrasi yudisial), yang awalnya dilakukan tanpa persetujuan tertulis dan/atau lisan dari Hakim Agung, dan dikumpulkan di rekening penampungan yang dikelola oleh Asep Nursobah. Sehingga patut diduga adanya pengumpulan uang dari potongan Dana Honorarium Penanganan Perkara yang diduga digunakan oleh Pimpinan Mahkamah Agung RI, dengan dalih untuk “tim pendukung teknis yudisial”, yang kemudian diduga dipakai untuk kepentingan pribadi, yang merugikan Para Hakim Agung yang berhak.

READ  Terpilih Jadi Ketua DPC Lebak, Sahrul Romadan Siap Bangun Peradaban GMNI Lebak

Menurut Laporan Tahunan Mahkamah Agung RI 2023, jumlah perkara yang diputus sebanyak 27.365, tahun 2022 sebanyak 28.024 perkara. Tahun 2023, terdapat pemotongan Dana Honorarium Penanganan Perkara Para Hakim Agung untuk perkara kasasi biasa sejumlah Rp. 47,9 milyar, apabila diasumsikan pemotongan sebesar 25.95 % per perkara kasasi biasa (3 Majelis Hakim) x Rp6.750.000,00 x perkara yang diputuskan setahun. Sedangkan tahun 2022 untuk perkara kasasi biasa akan diperoleh pemotongan Dana Honorarium Penanganan Perkara Para Hakim Agung sebesar Rp. 49 milyar.

Akan Dilaporkan ke KPK

Indonesia Police Watch bersama-sama beberapa lembaga swadaya masyarakat akan melaporkan kepada KPK usai selesai menyusun rumusan hasil diskusi publik. Seluruh narasumber sepakat bahwa dugaan pemotongan dan penyalahgunaan Dana Honorarium Perkara (HHP) Bagi Para Hakim Agung Senilai Rp 97 Milyar dan/atau TPPU, yang telah terkonfirmasi sebagai tindak pidana korupsi.

Setidaknya kontruksi hukumnya serupa dan sebangun dengan dugaan perkara korupsi pemotongan dana hasil insentif pajak untuk pegawai Kab. Sidoarjo, Jawa Timur, yang telah menyebabkan Kepala Dinas BPPD, Aris Suryono dituntut JPU selama 7 tahun dan 6 bulan penjara di PN Tipikor Sidoarjo (9/9/24). Dan dugaan korupsi terdakwa Subhi, mantan Kepala BPPRD Kota Jambi yang telah divonis hakim 4 tahun, 5 bulan di Pengadilan Tipikor Jambi pada 20 Junuari 2022, lantaran dengan kekuasaannya melakukan pemotongan pembayaran dana insentif pemungutan pajak tahun 2017 hingga 2019.

“Materi diskusi publik membahas tentang judicial corruption yang terjadi bukan lantaran kebutuhan (corruption by need) melainkan dikualifikasi corruption by greed atau korupsi karena keserakahan. Kami akan mengundang sejumlah ahli hukum dan tokoh penggiat anti korupsi, dengan peserta dari kalangan akademisi Fakultas Hukum Universitas yang ada di Jakarta, lembaga-lembaga swadaya mayarakat, juru bicara MA, Direktorat Penyidikan Kejagung, Direktorat Penyidikan KPK, dan Direktorat Tipikor Bareskrim Polri. Hasil rumusan diskusi publik akan kami serahkan kepada KPK, KY dan Komisi III DPR RI untuk kepentingan penindakan dan pengawasan” tukas Sugeng Tegung Santoso, SH lagi.

66 Komentar pada “Bedah Buku Dugaan Pemotongan Honorarium Hakim Agung Dalam Penanganan Perkara Sebesar Rp 97 Miliar”

  1. […] Baca Juga : Bedah Buku Dugaan Pemotongan Honorarium Hakim Agung Dalam Penanganan Perkara Sebesar Rp 97 Miliar […]

  2. Great article! I really appreciate the clear and detailed insights you’ve provided on this topic. It’s always refreshing to read content that breaks things down so well, making it easy for readers to grasp even complex ideas. I also found the practical tips you’ve shared to be very helpful. Looking forward to more informative posts like this! Keep up the good work!

  3. Bu soba, içindeki yakıtın yanmasıyla oluşan ısıyı doğrudan çevresine yayar ve aynı zamanda suyun ısınmasını sağlar.

  4. Bu soba, içindeki yakıtın yanmasıyla oluşan ısıyı doğrudan çevresine yayar ve aynı zamanda suyun ısınmasını sağlar.

  5. Kalorifer Sobası odun, kömür, pelet gibi yakıtlarla çalışan ve ısıtma işlevi gören bir soba türüdür. Kalorifer Sobası içindeki yakıtın yanmasıyla oluşan ısıyı doğrudan çevresine yayar ve aynı zamanda suyun ısınmasını sağlar.

  6. I don’t think the title of your article matches the content lol. Just kidding, mainly because I had some doubts after reading the article.

  7. binance berkata:

    Thanks for sharing. I read many of your blog posts, cool, your blog is very good.

  8. binance berkata:

    Thanks for sharing. I read many of your blog posts, cool, your blog is very good.

  9. Thanks for sharing. I read many of your blog posts, cool, your blog is very good.

  10. I don’t think the title of your article matches the content lol. Just kidding, mainly because I had some doubts after reading the article.

  11. Your point of view caught my eye and was very interesting. Thanks. I have a question for you.

  12. binance berkata:

    I don’t think the title of your article matches the content lol. Just kidding, mainly because I had some doubts after reading the article.

  13. Akun Binance berkata:

    Can you be more specific about the content of your article? After reading it, I still have some doubts. Hope you can help me.

  14. Can you be more specific about the content of your article? After reading it, I still have some doubts. Hope you can help me. https://accounts.binance.com/ru/register-person?ref=V3MG69RO

  15. binance konto berkata:

    Thanks for sharing. I read many of your blog posts, cool, your blog is very good. https://www.binance.com/en/register?ref=JHQQKNKN

  16. binance Sign Up berkata:

    Thanks for sharing. I read many of your blog posts, cool, your blog is very good.

  17. binance odkaz berkata:

    Your article helped me a lot, is there any more related content? Thanks!

  18. Your article helped me a lot, is there any more related content? Thanks!

  19. binance berkata:

    Your point of view caught my eye and was very interesting. Thanks. I have a question for you.

  20. Anonim berkata:

    Can you be more specific about the content of your article? After reading it, I still have some doubts. Hope you can help me.

  21. Your article helped me a lot, is there any more related content? Thanks! https://www.binance.com/id/register?ref=GJY4VW8W

  22. Can you be more specific about the content of your article? After reading it, I still have some doubts. Hope you can help me.

  23. Can you be more specific about the content of your article? After reading it, I still have some doubts. Hope you can help me.

  24. Anonim berkata:

    Your article helped me a lot, is there any more related content? Thanks!

  25. binance berkata:

    Your point of view caught my eye and was very interesting. Thanks. I have a question for you.

  26. Thanks for sharing. I read many of your blog posts, cool, your blog is very good.

  27. Your article helped me a lot, is there any more related content? Thanks!

  28. Thanks for sharing. I read many of your blog posts, cool, your blog is very good.

  29. Your article helped me a lot, is there any more related content? Thanks!

  30. Anonim berkata:

    Thanks for sharing. I read many of your blog posts, cool, your blog is very good.

  31. Can you be more specific about the content of your article? After reading it, I still have some doubts. Hope you can help me.

  32. binance berkata:

    I don’t think the title of your article matches the content lol. Just kidding, mainly because I had some doubts after reading the article.

  33. Thank you for your sharing. I am worried that I lack creative ideas. It is your article that makes me full of hope. Thank you. But, I have a question, can you help me?

  34. I don’t think the title of your article matches the content lol. Just kidding, mainly because I had some doubts after reading the article.

  35. binance berkata:

    Thank you for your sharing. I am worried that I lack creative ideas. It is your article that makes me full of hope. Thank you. But, I have a question, can you help me?

  36. Roderick berkata:

    Hey! Do you know if they make any plugins to help with
    SEO? I’m trying to get my site to rank for some targeted
    keywords but I’m not seeing very good gains. If you know of any please share.

    Appreciate it! I saw similar article here: Eco wool

  37. Anonim berkata:

    Your article helped me a lot, is there any more related content? Thanks!

  38. binance berkata:

    I don’t think the title of your article matches the content lol. Just kidding, mainly because I had some doubts after reading the article.

  39. binance Sign Up berkata:

    Thank you for your sharing. I am worried that I lack creative ideas. It is your article that makes me full of hope. Thank you. But, I have a question, can you help me?

  40. binance berkata:

    Your point of view caught my eye and was very interesting. Thanks. I have a question for you.

  41. 注册 berkata:

    Can you be more specific about the content of your article? After reading it, I still have some doubts. Hope you can help me.

  42. Your article helped me a lot, is there any more related content? Thanks!

  43. binance berkata:

    I don’t think the title of your article matches the content lol. Just kidding, mainly because I had some doubts after reading the article.

  44. binance berkata:

    Can you be more specific about the content of your article? After reading it, I still have some doubts. Hope you can help me.

  45. binance berkata:

    Thanks for sharing. I read many of your blog posts, cool, your blog is very good.

  46. I don’t think the title of your article matches the content lol. Just kidding, mainly because I had some doubts after reading the article.

  47. binance berkata:

    Your point of view caught my eye and was very interesting. Thanks. I have a question for you.

  48. Your point of view caught my eye and was very interesting. Thanks. I have a question for you.

  49. binance berkata:

    Your point of view caught my eye and was very interesting. Thanks. I have a question for you.

  50. Thanks for sharing. I read many of your blog posts, cool, your blog is very good.

  51. binance berkata:

    Can you be more specific about the content of your article? After reading it, I still have some doubts. Hope you can help me.

  52. Your point of view caught my eye and was very interesting. Thanks. I have a question for you.

  53. binance berkata:

    Your point of view caught my eye and was very interesting. Thanks. I have a question for you.

  54. Your article helped me a lot, is there any more related content? Thanks!

  55. Thank you for your sharing. I am worried that I lack creative ideas. It is your article that makes me full of hope. Thank you. But, I have a question, can you help me?

  56. Thank you for your sharing. I am worried that I lack creative ideas. It is your article that makes me full of hope. Thank you. But, I have a question, can you help me?

  57. Your article helped me a lot, is there any more related content? Thanks!

  58. binance berkata:

    Your point of view caught my eye and was very interesting. Thanks. I have a question for you.

  59. I don’t think the title of your article matches the content lol. Just kidding, mainly because I had some doubts after reading the article.

  60. Thank you for your sharing. I am worried that I lack creative ideas. It is your article that makes me full of hope. Thank you. But, I have a question, can you help me?

  61. I don’t think the title of your article matches the content lol. Just kidding, mainly because I had some doubts after reading the article.

  62. Your point of view caught my eye and was very interesting. Thanks. I have a question for you.

  63. binance berkata:

    Thanks for sharing. I read many of your blog posts, cool, your blog is very good.

  64. binance Code berkata:

    I don’t think the title of your article matches the content lol. Just kidding, mainly because I had some doubts after reading the article.

  65. Compte Binance berkata:

    Thank you for your sharing. I am worried that I lack creative ideas. It is your article that makes me full of hope. Thank you. But, I have a question, can you help me?

  66. Thanks for sharing. I read many of your blog posts, cool, your blog is very good.

Tinggalkan Komentar

Terkini Lainnya

Bawaslu Kabupaten Lebak Bungkam Soal Dugaan ASN Masih Menjadi Panwascam

Bawaslu Kabupaten Lebak Bungkam Soal Dugaan ASN Masih Menjadi Panwascam

Uncategorized
Hasil Laporan atau Aduan Masyarakat Tahun 2022, Ombudsman Banten Selamatkan 7,5 Kerugian Masyarakat

Hasil Laporan atau Aduan Masyarakat Tahun 2022, Ombudsman Banten Selamatkan 7,5 Kerugian Masyarakat

Banten
Puluhan Rumah Milik Warga Di Gunung Anten Terendam Banjir

Puluhan Rumah Milik Warga Di Gunung Anten Terendam Banjir

Kabupaten Lebak
Mahasiswa Desak Pemkab Lebak Evaluasi Kinerja Kadis LH : Kami Juga Akan Desak Inspektorat Periksa Penggunaan Anggarannya

Mahasiswa Desak Pemkab Lebak Evaluasi Kinerja Kadis LH : Kami Juga Akan Desak Inspektorat Periksa Penggunaan Anggarannya

Kabupaten Lebak
Analisis Kemenangan Risma-Gus Hans di Kota Surabaya pada Pilgub Jatim 2024: Sebuah Anomali dan Efek Keberpihakan Eri Cahyadi

Analisis Kemenangan Risma-Gus Hans di Kota Surabaya pada Pilgub Jatim 2024: Sebuah Anomali dan Efek Keberpihakan Eri Cahyadi

Berita
Aktivis Banten Meminta KPK Audit Anggaran Dana Bos Sekolah SMKN 4 Tangerang Kota

Aktivis Banten Meminta KPK Audit Anggaran Dana Bos Sekolah SMKN 4 Tangerang Kota

Banten
Minta Haknya Dibayar, Warga Masyarakat Terdampak Waduk Karian Akan Demo ke Istana Negara

Minta Haknya Dibayar, Warga Masyarakat Terdampak Waduk Karian Akan Demo ke Istana Negara

Kabupaten Lebak
Pernyataan Kadis LH Soal Warga Belum Tau TPST, PKN Ingatkan Kepala Dinas LH Lebak Jangan Asal Ngomong

Pernyataan Kadis LH Soal Warga Belum Tau TPST, PKN Ingatkan Kepala Dinas LH Lebak Jangan Asal Ngomong

Kabupaten Lebak
Gamma Akan Gelar Aksi, Sikapi Dugaan Pungli pada Program P3-TGAI dan Melaporkannya ke APH

Gamma Akan Gelar Aksi, Sikapi Dugaan Pungli pada Program P3-TGAI dan Melaporkannya ke APH

Banten
Soal Penolakan TPST Di Cikulur dan Cileles, PKN Desak PJ Bupati Lebak Evaluasi Kinerja Kadis DLH Lebak

Soal Penolakan TPST Di Cikulur dan Cileles, PKN Desak PJ Bupati Lebak Evaluasi Kinerja Kadis DLH Lebak

Kabupaten Lebak
Gelar PkM, Mahasiswa Program Studi Administrasi Negara Universitas Pamulang Serang Tingkatkan Keterampilan Manajemen Kepemimpinan Siswa

Gelar PkM, Mahasiswa Program Studi Administrasi Negara Universitas Pamulang Serang Tingkatkan Keterampilan Manajemen Kepemimpinan Siswa

Banten   Nasional   Sosial   Terkini
Muncul Rilis Pemeriksaan Tb Wawan, Relawan: Kami Semakin Semangat Memenangkan Airin-Ade

Muncul Rilis Pemeriksaan Tb Wawan, Relawan: Kami Semakin Semangat Memenangkan Airin-Ade

Banten   Daerah   Jawa Barat   Nasional   Sukabumi   Terkini   TNI-Polri   Trending
Iklan KPU Lebak 2024

Iklan KPU Lebak 2024

Daerah

Kak Seto Beri Penghargaan Kapolres Bogor

Aksi Heroik Anggota Satlantas Polres Lebak Uji Nyali Mandikan ODGJ

Viral Kapolsek Klapanunggal Bersama Dinsos Bogor Datangi Rumah Egi

Toko Adat Baduy Menangis Atas Pengrusakan Gunung Liman

Close Ads X