Pernyataan Kadis LH Soal Warga Belum Tau TPST, PKN Ingatkan Kepala Dinas LH Lebak Jangan Asal Ngomong

Lebak – Ketua Pemantau Keuangan Negara (PKN) menyebut bahwa pernyataan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Lebak Iwan Sutikno yang mengatakan bahwa warga masyarakat yang menolak pembangunan TPST di Kecamatan Cileles dan Kecamatan Cikulur, Kabupaten Lebak, Banten dianggap belum mengetahui apa itu Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) adalah bentuk pelecehan terhadap masyarakat.

“Dengan adanya pernyataan Kadis Lingkungan Hidup yang seolah masyarakat belum tau apa itu TPST, itu merupakan pernyataan pelecehan terhadap warga Lebak khususnya. Mentang mentang punya jabatan Kadis dengan titel yang dibelakang namanya seolah menganggap mereka orang berkuasa dan warga masyarakat harus menerima segala apa keputusannya. Ini sama dengan “Pembungkaman” sikap arogan dari seorang Kepala Dinas yang sebenarnya tidak becus bekerja, yang kerjanya asal bapa senang tanpa memikirkan dampak yang akan terjadi terhadap masyarakat,”tegas Ketua PKN Lebak Fam Fuk Tjhong, Jumat 29 November 2024.

Apalagi, kata Uun sapaan akrabnya, pernyataan bahwa itu anggaran dari Provinsi yang mana Kepala Dinas LH menyuruh wartawan mempertanyakan pada pihak Provinsi, itu dinilai lebih ngawur.

“Anggaran boleh dari manapun, tapi secara administrasi yang menentukan tata ruang adalah Daerah, dimana proyek itu akan di bangun proposalnya dari Lebak,”katanya.

Sebelum menentukan suatu Proyek Pemerintah wajib mengacu pada RT/RW yang sudah ditetapkan. Kata dia, lantas apagunanya RT/RW jika itu dilanggar.

“Nah ini daerah Kecamatan Cikulur dan Kecamatan Cileles itukan di flot untuk perumahan dan industri. RT/RW itu di buat dan di setujui oleh Pemerintah daerah dan DPRD. Jadi apa gunanya flot RT/RW tersebut jika Pemerintah dan DPR sendiri menyetujui pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu,”tegas Uun.

“Jika kita kaji arti dari Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST),artinya sampah jelas namun sampah bentuk apa yang tidak mengandung Bau dan mengundang Lalat. Pemerintah khususnya Kepala Dinas LH coba jelaskan pada masyarakat,” tambah Uun.

Masih kata Uun, Kepala Dinas Lingkungan Hidup selaku pemimpin jangan berstetmen selalu melakukan pembenaran dengan menganggap warga masyarakat Bodoh. Seharusnya, sebelum berstetmen, seorang Kepala Dinas mengkaji bahasa yang akan dia keluarkan.

“Seharusnya Kadis LH berstetmen yang tidak merendahkan warga sekitar serta warga kabupaten Lebak khususnya. Justru, lebih baik, ketika pemerintah memberikan pasilitas kepada Kepala Dinas, seperti kendaraan dinas, anggaran dan lain sebagainya, itu seharusnya lebih memperioritaskan kepentingan rakyat. Seperti saat ini, ketika ada masyarakat yang menolak pembangunan TPST seharusnya Kadis LH mendatangi dan memberikan pemahaman serta sosialisasi, sehingga masyarakat paham rencana pembangunan tersebut. Jangan terkesan seneaknya memberikan stetmen bahwa masyarakat mungkin belum paham,”kata Uun.

“Kami Lembaga Pemantau keuangan Negara meminta Kadis LH menarik kata kata itu, karena menurut kami kata kata itu sama dengan merendahkan seluruh warga Kabupaten Lebak. Sosialisasi terhadap masyarakat ijin lingkungan tidak dilakukan, malah terkesan melecehkan warga seolah warga itu Bodoh,”tandas Uun.

Selain itu, Uun juga mempertanyakan terjait pernyataan Kepala Dinas LH saat dikonfirmasi malah mengatakan bahwa dirinya sedang monitoring Pilkada di Cibeber.

“Apalagi pernyataan terkait bahwa Kadis Sedang Monitoring Pilkada. Bukannya itu urusan Bawaslu dan KPU, apa maksud dari Monitoring Pilkada,”kata Uun.

Uun juga mengaku akan mendatangi Dinas Lingkungan Hidup untuk melakukan audensi.

“Sebelum kita turun kejalan, kita akan meminta kelarifikasi kepada Kepala Dinas LH Lebak,”tegas Uun.

Sebelumnya diberitakan, bahwa adanya Penolakan warga masyarakat Kecamatan Cileles dan warga Cikulur dan Aktivis, terkait Pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST), saat di konfirmasi awak media, Rabu 27 November 2024, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Lebak Iwan Sutikno mengatakan bahwa penolakan tersebut lantaran warga belum memahami atau belum paham apa itu TPST.

“Iya penolakan dikarenakan mungkin masi tidak memahami atau belum paham apa TPST,”kata Kadis DLH Lebak Iwan Sutikno dikonfirmasi melalui pesan whatsappnya.

Kata Iwan Sutikno hal tersebut harus dipahami itu program dari Kabupaten atau Provinsi.

“Terima kasih atas beritanya. Harus dipahami Itu program dari kabupaten atau provinsi. Dan harus dipahami bahwa TPST itu apa harus juga dipahami bahwa kabupaten atau kota sudah tidakbboleh membangun TPA. Jadi untuk lebih jelas jangan salah konfirmasi mangga ke pihak provinsi biar lebih jentre,”kata Iwan.

Ditanya kembali bahwa yang dimaksud apakah pihak DLH Lebak tidak dilibatkan dan Tidak ada sangkut pautnya atau bagimana ? Karena, menurut warga dan aktivis untuk lingkungan hidup kan menjadi tanggung jawab DLH, apalagi pembangunan ini rencana di bangun di wilayah lebak? Iwan malah menjawab bahwa dirinya mengaku masih fokus monitoring Pilkada di Cibeber.

“Ijin kang saya masih fokus si monitoting Pilkada. Posisi Cibeber,”katanya.

Kembali ditanya apa yang di maksud belum memahami, apakah memang karena belum ada sosialisasi dari pihak terkait dan Dinas LH Lebak atau bagaimana pak Kadis ? Sebab warga dan aktivis menolak, kok belum memahami. Berarti belum ada sosialisasi atau gmn pak kadis ? dan yang wajib sosialisasi memang dari pihak mana Pak kadis ? Kepala Dinas LH Lebak Iwan Sutikno tidak membalas pertanyaan dari awak media, padahal pesan yang di kirim telah dibaca.

Sebelumnya, Penempatan pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Regional di dua Kecamatan yakni di Kecamatan Cileles dan Cikulur ditolak warga. Hal tesebut disoroti Ketua Lembaga Pemantau Keuangan Negara (PKN) Lebak Fam Fuk Tjhong.

Menurutnya, adanya penolakan warga tersebut seharusnya Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Lebak Sutikno gerak cepat penyelesaikan polemik tersebut.

Menurut Uun sapaan akrabnya, adanya pembangunan TPST diwilayah Cikulur dan Cileles yang ditolak warga, kepala Dinas Lingkungan Hidup dan pejabat terkait yang menjadi TPK terkait pembangunan TPST diduga tidak melibatkan warga setempat.

Seharusnya, kata Uun, sebelumnya pihak terkait khususnya DLH Lebak dapat menilai Dampak selanjutnya terhadap warga.Hal itu merupakan pencerminan dari sekumpulan pejabat yang memang terkesan tidak memahami arti tanggung jawab dalam memelihara lingkungan hidup.

Jika memang mereka peduli terhadap masyarakat dan faham UU NO 32 Tahun 2009 dasar Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup jelas di poin
a. setiap warga negara berhak mendapatkan lingkungan yg baik dan sehat dan poin f.Menjamin kepastian hukum dan memberikan perlindungan terhadap hak masyarakat untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai bagian dari perlindungan terhadap ekosistem.

“Dalam Pembangunan TPST wajib hukumnya memperhatikan dampak sosial masyarakat, dampak terhadap lingkungan itu sendiri, dampak kesehatan masyarakat, dampak Ekosistem hewan sekitar. Tentu ini wajib dierhitungkan, jangan semena- mena seolah masyarakat tidak ada atau mungkin mereka menganggap mereka yang berkuasa atas apa yang mau mereka lakukan masyarakat harus patuh,”tegas Uun pada awak media, Rabu (27/11/2024).

Uun melinai bahwa Potret pejabat penjajah masyarakat jika dalam perencanaannya semua dilanggar, artinya proyek ini seakan ada tekanan yang memang sudah ada dan dugaan mengkoordinir dengan janji fee proyek.

“Jika memang proyek ini masih di pertahankan, lebih baik Pj Bupati Lebak harus tegas dan memberi sanksi copot Jabatan terhadap Kadis LH Lebak dan dapat memilih yang benar-benar bisa peka terhadap foksinya dan peduli terhadap lingkungan yang sesungguhnya. Jika Pj tidak mampu bertindak tegas, PJ Bupati lebih baik mundur dari Lebak,” tegas Uun.

“Mereka (Pihak DLH Lebak -Red) kan sudah mengetahui peruntukan tata ruang wilayah Kecamatan Cikulur dan Kecamatan Cileles itu wilayah berkumpulnya manusia, dan sempat santer akan menjadi Daerah industri. Artinya, kepekaan masyarakat terkait nanti adanya dampak kesehatan masyarakat pasti terganggu, dan selanjutnya itu juga bisa berdampak terhadap ekonomi yang di terima masyarakat pasti terpuruk,”katanya.

Untuk itu, Uun menegaskan bahwa Pj Bupati Lebak untuk tegas mengevaluasi kinerja Dinas LH Lebak dan bila perlu mencopot Kepala Dinas LH dari jabatanya.

“Kepakaan kepedulian seorang pemimpin di harapkan oleh masyarakat. Jadi, jangan seolah-olah mengganggap sepele dan hal ini terkesan hanyalah polemik biasa, yang justru menurut kami ini akan bedampak kepada masa depan masyarakat kedepan, untuk itu, sosialisasi kepada masyarakat harus tersampaikan dengan jelas dan benar. Jangan malah menghindar atau cuek terhadap masukan dan keritikan aktivis maupun masyarakat,”tandasnya. (*Tm/Red)

A Rosyad:

This website uses cookies.