Lebak – Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Lebak melakukan aksi unjukrasa di depan Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Lebak, Selasa (17/12/2024). Mereka menilai, kegiatan sosialisasi yang di ikuti Perangkat Desa di Puncak Bogor diduga banyak kejanggalan. Dalam orasinya juga, mahasiswa PMII Lebak mendesak agar Kepala Dinas PMD Lebak dicopot dari jabatannya.
“Pertama kami memandang bahwa kegiatan sosialisasi ini sudah keluar dari kolidor yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan. Baik itu undang-undang Negara Republik Indonesia, Peraturan Daerah maupun Peraturan Bupati. Karena kami melihat sosialisasi ini tidak objektif, ditambah dilakukan dilokasi di luar Kabupaten Lebak, sehingga hal ini memicu kepada indikasi tindakan-tindakan korupsi,” tegas Ketua PMII Cabang Lebak, Ahmad Saupuddin Halim disela-sela Aksi.
Kata Ahmad Saefudiin, apalagi ditambah para Peserta Sosialisasi ini harus bayar per-peserta sebesar Rp 2,5 juta (Dua Juta Lima Ratus) se-Kabupaten Lebak.
“Ini kami melihat berdasarkan beberapa bukti yang kami dapatkan dari pihak Kepala Desa dan para peserta sosialisasi tersebut, mereka juga merasa bahwa hal ini tidak ada gunanaya, artinya tidak ada kebermanfaatan bagi perangkat desa dan seluruh peserta yang ada di lingkaran desa se-Kabupaten Lebak,”ujarnya.
Lanjut Ahmad Saefuddin juga meyakini bahwa pihak Kepala Desa punya pandangan sendiri menyikapi soal sosialisasi tersebut. Artinya, ketika Kepala Desa ada yang tidak mengikuti kegiatan tersebut, sosialisasi itu dipandang tidak ada kebermanfaatan bagi mereka.
“Sehingga bisa di kaji bahwa out put yang tidak dapat di ambil dalam kegiatan tersebut, itu terindikasi hanya menguntungkan pihak DPMD dan diduga menyalahgunakan kewenangannya sebagai badan ataupun pemerintah yang mengatur kebijakan-kebijaka pemerintah desa dibawahnya,”pungkasnya.
“Secara substansi ini merupakan kegiatan yang baik. Tentu kami mendukung jika sekiranya itu lebih meningkatkan. Tapi, mengacu kepada kasus dan agenda sosialisasi pada tanggal 12-13 & 16-17 Desember 2024, ini juga menjadi indikasi ada apa sebenarnya Dinas DPMD Lebak sehingga yang dijadikan objek vital dari pada pembasahan ini adalah kaur keuangan, sedangkan para peserta ini ada juga Linmas,”tambahnya.
“Nah Linmas bukan bagian dari perangkat desa, Linmas adalah satu badan yang dibentuk oleh Kepala Desa untuk membantu kinerja Kepala Desa dalam pengamanan masyarakat. Justru ini yang menjadi tanda tanya besar kami, kenapa juga ada peserta Linmas kalau bukan ini akal-akalan dan ugal-ugalannya Dinas PMD Lebak dalam melakukan kegiatan ini dan diduga hanya menguntungkan satu pihak, apalagi kegiatan tersebut dilaksanakan oleh pihak Ketiga yaitu PT. CGI dan LSD itu, artinya ini sudah menyalahi hukum dan aturan tata pengelola kegiatan. Ditambah dicantumkan rekening perseorangan bukan Rekening atas nama PT. itu yang menjadi alasan kami turun kejalan menuntut Kepala DPMD dicopot karena sudah ugal-ugalan melaksanakan kebijakan-kebijakan pemerintah daerah,”tegas Ketua PMII Lebak Ahmad Saefuddin Halim.
Masih kata Ahmad Saefudiin Halim pihaknya akan mengusut dan memperdalam kegiatan sosialisasi tersebut, karena kegiatan itu juga di hadiri oleh perangkat daerah.
“Perlu diketahui, kegiatan sosialisasi ini juga tidak ada tembusan DPMD kepada Seketariat Daerah yang wajib menyampaikan kegiatan ini kepada Bupati Kab Lebak atau Pj. Bupati Kabupaten Lebak. Kami mendapat informasi bahwa kegitan ini juga tidak ada tembusan kepada DPRD Lebak,”katanya.
Ia dengan tegas mengatakan bahwa PMII akan melakukan langkah-langkah pelaporan kepada pihak-pihak terkait juga kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Kami juga akan melakukan langkah- langkah pelaporan kepada pihak Inspektorat daerah juga Provinsi Banten juga berupaya untuk melaporkannya ke KPK. Karena kami tahu bahwa
pemerintahan Indoensia hari ini per 2016 itu membuat tim sapu bersih pungli, nah maka kemudian tim itu juga ada di stuktural daerah maupun di pemerintah Provinsi, itulah yang akan kami lakukan selanjutnya,”tandas Ketua PMII Cabamg Lebak Ahmad Saefudiin Halim.
Sebelumnya, diketahui bahwa ramai diberitakan Perangkat Desa melakukan kegiatan Sosialisasi Pembinaan dan Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa” yang di undang oleh PT Cikal Gemilang Teknologi, yang beralamat di jalan Bojong Neras No 20 B, RT /RW 02/02 Curug, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor.
Diketahui bahwa dalam surat undang sosualisasi itu disebutkan untuk biaya masing – masing peserta Rp 2,5 juta (Dua Juta Lima Ratus) per-peserta, yang di ikuti oleh Kades, Sekdes dan Linmas seluruh Desa se- Kabuapten Lebak. Jika tiga orang, berarti per-desa harus mengeluarkan biaya sebesar Rp7,5 juta.
Kemudian, dalam undangan sosialisasi yang tersebar itu tertulis nomor rekening Bank Bjb Atas nama perorangan bukan rekening PT.
Sementara itu diketahui bahwa di Kabupaten Lebak terhitung ada sebanyak 340 Desa dan 5 Kelurahan. (***/tim)