Lebak – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pemuda Banten Reformasi (PBR) menyayangkan adanya stetmen Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak yang menyatakan bahwa Sosialisasi Perangkat Desa (Parades) di Puncak Bogor itu tidak melanggar hukum. Menurut LSM PBR, pernyataan Kepala Kejari Lebak itu tidak mendasar.
“Saya menyikapi stetmen Kepala Kejaksaan Negeri kenapa bicara begitu. Seharusnya perkara itu katanya harus melalui apif dulu baru kejaksaan. Seharusnya Kejaksaan Negri Lebak jangan gegabah berstetmen. Kecuali kegiatan itu memang sudah diperiksa oleh Inpekstorat dan setelah pemeriksaannya tidak ada temuan, baru bicara begitu, suruh dalami yang serius jangan asal ngomong,”tegas Ketua LSM PBR Sutisna pada awak media, Rabu 18 Desember 2024.
Menurutnya jika kegiatan dalam realisasinya itu menggunakan dana Apbedes tentu harus jelas penggunaannya. Untuk itu, semua pihak harus melakukan kajian bersama-sama apakah hanya ada PT. CGT yang dapat menyelenggarakan dan dimana dasar hukum penyelenggaraan sosialisasi tersebut.
“Ketika bicara soal kegiatannya mungkin itu bisa saja dalam prespektif positif. Tapi, dalam realiasi yang menggunakan anggaran negara, tentu semua harus jelas dan harus bisa dipertanggung jawabkan. Nah, pertanyaan saya, apakah hanya pihak PT CGT yang bisa menyelenggarakan, apakah tidak ada PT lain, dan dari mana mereka tau ada kegiatan sosialisasi Parades dan dari mana PT tau ada anggarannya untuk sosialisasi, itu yang harus sama-sama kita telusuri dan kita bongkar,”ujar Sutisna.
Sutisna juga mengaku pihaknya akan mengalakan massa untuk turun aksi jalanan ke Dinas PMD Lebak.
“Dalam waktu dekat kami akan turun kejalan. Pihak DPMD kalau memang tidak tau coba laporkan ke Inspektorat jangan gagu dan terkesan tidak tau apa apa,”tandas Sutisna.
Sebelumnya diberitakan, bahwa Perangkat Desa se-Kabupaten Lebak mengikuti kegiatan Sosialisasi Pembinaan dan Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa.
Kegiatan tersebut viral di media setelah adanya undangan sosialisasi dari PT Cikal Gemilang Teknologi, yang beralamat di jalan Bojong Neras No 20 B, RT /RW 02/02 Curug, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor.
Diketahui, bahwa dalam surat undang itu disebutkan untuk biaya masing – masing per-peserta sebesar Rp 2,5 juta (dua juta lima ratus) yang di ikuti oleh Kades, Sekdes dan Linmas seluruh Desa se Kabuapten Lebak. Jika tiga orang berarti per-desa harus mengeluarkan biaya sebesar Rp7,5 juta.
Dari sisi lain, setelah berita sosialisasi tersebut viral dan menjadi sorotoan sejumlah aktivis, muncul stetmen Kepala Kejaksaan Negeri Lebak yang berstetmen di sejumlah media online bahwa kegiatan sosilisasi tersebut tidak melanggar hukum. Padahal, menurut Lembaga dan aktivis mahasiswa bahwa kegiatan tersebut diduga banyak kejanggalan. (*A1)