Alamsyah Hamonangan Apresiasi Ketua PT Ambon dan Banten Atas Pemecatan Rasman Sebagai Advokat

TRANSRAKYAT - Jumat, 14 Februari 2025 - 22:02 WIB
Alamsyah Hamonangan Apresiasi Ketua PT Ambon dan Banten Atas Pemecatan Rasman Sebagai Advokat
 - (TRANSRAKYAT)
Penulis
|
Editor

Jakarta – Advokat Senior Alamsyah Hamonangan Sinurat mengapresiasi Ketua Pengadilan Tinggi Ambon dan Ketua Pengadilan Tinggi Banten, yang telah mencabut Berita Acara Pengangkatan Sumpah Rasman Nasution.

Sepak terjang Rasman Nasution dan kawan-kawannya sudah sangat membuat dunia profesi advokat tercoreng moreng. Apalagi, Rasman Nasution dan kawan-kawannya kembali viral di media sosial dengan perilaku brutalnya di pengadilan.

“Sikap dan tindakan Rasman Nasution dan kawan-kawannya sudah sangat mencoreng moreng profesi kami sebagai advokat. Dia dan kawan-kawannya sudah tidak menghormati Hakim dan Pengadilan, dengan berteriak-teriak memaki-maki hakim, menuduh-nuduh dugaan korupsi terhadap hakim, dan bahkan ada pengacara kawannya Rasman Nasution yang menginjak-nginjak pengadilan dengan naik ke meja pengadilan. Sungguh memalukan, dan sangat brutal,” tutur Alamsyah Hamonangan Sinurat kepada wartawan di Jakarta, Jumat (14/2/2025).

Alamsyah Hamonangan Sinurat yang merupakan Ketua Advokat Alumni Universitas Sumatera Utara (USU) ini menegaskan, sanksi berat harus dijatuhkan kepada Rasman Nasution dan kawan-kawannya.

“Kami mengapresiasi tindakan yang telah dilakukan Ketua Pengadilan Tinggi Ambon dan Ketua Pengadilan Tinggi Banten, yang telah mencabut Berita Pengangkatan Sumpah Rasman Nasution sebagai Advokat. Artinya, Rasman Nasution sudah dinyatakan tidak lagi sebagai Advokat. Sudah dipecat,” jelas Alamsyah Hamonangan Sinurat.

Konsekuensi dari pencabutan Berita Acara Pengangkatan Sumpah Advokat milik Rasman Nasution itu, lanjut Alamsyah Hamonangan Sinurat, maka Rasman Nasution tidak boleh mewakili klien di pengadilan dan di luar pengadilan.

Hal itu sejalan dengan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat.

“Lebih luas lagi, bukan hanya tidak boleh beracara di dalam pengadilan dan di luar pengadilan, Rasman Nasution juga sudah tidak boleh mewakili orang atau kliennya untuk melakukan negosiasi, berhubungan dengan Kepolisian, Kejaksaan dan instansi-instansi lainnya. Bahkan, dia sudah tidak boleh sebagai para legal, sebagai konsultan hukum dan lain sebagainya dengan mengatasnamakan dirinya sebagai advokat,” tutur Alamsyah Hamonangan Sinurat.

READ  Tantang Wartawan, Ketua PKN Lebak Desak Mabes Polri Turun Ke Lebak, Periksa Oknum Pengusaha Batu Bara Ilegal

Karena itu, lanjut pria yang merupaian Penasehat Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) Jakarta Timur itu, semua pihak, terutama para klien atau calon klien harus sadar dan menghindari Rasman Nasution untuk beracara di dalam pengadilan dan diluar pengadilan.

Soalnya, Rasman Nasution bisa dijerat pasal penipuan dan memberi keterangan palsu jika dirinya masih mengaku-ngaku sebagai Advokat.

“Bisa kena pasal 378 KUHP, penipuan dan keterangan Palsu. Kejam memang sanksi bagi orang seperti Rasman Nasution itu. Tapi ini juga sekaligus warning atau peringatan keras bagi advokat yang lainnya, bahwa tidak boleh seorang advokat bertindak seenaknya di pengadilan dan di luar pengadilan,” ujar Alamsyah Hamonangan Sinurat lagi.

Alamsyah Hamonangan Sinurat menambahkan, sikap dan tindakan Rasman Nasution dan kawan-kawannya yang viral itu, semakin memperlihatkan bahwa Rasman Nasution itu tidak bersikap sebagai advokat yang bijak.

“Rasman Nasution mungkin merasa dirinya pintar dan hebat, padahal orang yang pintar dan hebat sesungguhnya malah menganggap Rasman Nasution itu tidak pintar dan tidak hebat. Kalau bahasa sehari-harinya, dia itu bodoh dan goblok serta tidak hebat,” tandas Alamsyah Hamonangan Sinurat.

Komentar telah ditutup.

Terkini Lainnya

Bawaslu Kabupaten Lebak Bungkam Soal Dugaan ASN Masih Menjadi Panwascam

Bawaslu Kabupaten Lebak Bungkam Soal Dugaan ASN Masih Menjadi Panwascam

Uncategorized
Hasil Laporan atau Aduan Masyarakat Tahun 2022, Ombudsman Banten Selamatkan 7,5 Kerugian Masyarakat

Hasil Laporan atau Aduan Masyarakat Tahun 2022, Ombudsman Banten Selamatkan 7,5 Kerugian Masyarakat

Banten
Puluhan Rumah Milik Warga Di Gunung Anten Terendam Banjir

Puluhan Rumah Milik Warga Di Gunung Anten Terendam Banjir

Kabupaten Lebak
Kepala Suku dan Tokoh Adat Desa Nifasi Akui Keberadaan PT Kristalin Ekalestari Sejahterakan Warga

Kepala Suku dan Tokoh Adat Desa Nifasi Akui Keberadaan PT Kristalin Ekalestari Sejahterakan Warga

Uncategorized
Syukuran HUT JMSI Ke -5 Tahun, Pesan Ketua Lebak : Media Harus Independen Kritik untuk Membangun

Syukuran HUT JMSI Ke -5 Tahun, Pesan Ketua Lebak : Media Harus Independen Kritik untuk Membangun

Banten
Zarof Ricar Minta Dibebaskan, AkibatJPU Teledor Tak Uraikan Asal-Usul Uang  Rp. 920 Milyar Dalam SuratDakwaan, Jampidsus Harus Dicopot

Zarof Ricar Minta Dibebaskan, AkibatJPU Teledor Tak Uraikan Asal-Usul Uang  Rp. 920 Milyar Dalam SuratDakwaan, Jampidsus Harus Dicopot

Uncategorized
Gelar PkM, Mahasiswa Prodi Administrasi Negara Universitas Pamulang (Unpam) Kampus Serang Sosialisasikan Dampak Judi Online Terhadap Prestasi Siswa

Gelar PkM, Mahasiswa Prodi Administrasi Negara Universitas Pamulang (Unpam) Kampus Serang Sosialisasikan Dampak Judi Online Terhadap Prestasi Siswa

Banten   Berita   Kabupaten Serang   Nasional   Pendidikan   Serang   Sosial   Terkini
Harian Terbit Rayakan HUT ke-53, Pemred Zamzam Siregar: Alhamdulillah Kami Tetap Hadir di Era Digitalisasi yang Menggilas

Harian Terbit Rayakan HUT ke-53, Pemred Zamzam Siregar: Alhamdulillah Kami Tetap Hadir di Era Digitalisasi yang Menggilas

Uncategorized
Alamsyah Hamonangan Apresiasi Ketua PT Ambon dan Banten Atas Pemecatan Rasman Sebagai Advokat

Alamsyah Hamonangan Apresiasi Ketua PT Ambon dan Banten Atas Pemecatan Rasman Sebagai Advokat

Uncategorized
Diduga Sembunyikan Asal-Usul Uang Suap Rp. 920 Milyar Terdakwa Zarof Ricar; Presiden PrabowoDiminta Copot Jampidsus

Diduga Sembunyikan Asal-Usul Uang Suap Rp. 920 Milyar Terdakwa Zarof Ricar; Presiden PrabowoDiminta Copot Jampidsus

Uncategorized
Persipasi Terdegradasi, Perserang Pastikan Tempat Kedua di Playoff Degradasi PNM Liga Nusantara 2024/2025

Persipasi Terdegradasi, Perserang Pastikan Tempat Kedua di Playoff Degradasi PNM Liga Nusantara 2024/2025

Headline
Kerapatan Indonesia Tanah Air Apresiasi Kapolda Banten Berantas Peredaran Narkoba

Kerapatan Indonesia Tanah Air Apresiasi Kapolda Banten Berantas Peredaran Narkoba

Uncategorized
Atur Penegakan Hukum di Perairan Indonesia, Politisi Demokrat Usul Pemerintah Bentuk RUU Keamanan Laut

Atur Penegakan Hukum di Perairan Indonesia, Politisi Demokrat Usul Pemerintah Bentuk RUU Keamanan Laut

Uncategorized

Kak Seto Beri Penghargaan Kapolres Bogor

Aksi Heroik Anggota Satlantas Polres Lebak Uji Nyali Mandikan ODGJ

Viral Kapolsek Klapanunggal Bersama Dinsos Bogor Datangi Rumah Egi

Toko Adat Baduy Menangis Atas Pengrusakan Gunung Liman

Close Ads X