Lebak – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lebak, Provinsi Banten menanggapi tudingan dugaan cawe – cawe dirinya dalam kegiatan Paskibraka Kabupaten Lebak tahun 2024.
Dari dugaan yang beredar bahwa Sekretaris Daerah (Sekda) Sebagai Ketua Pelaksana pada kegiatan tersebut sebelumnya disoroti oleh Aditya dari Regional Student Movement. Ia mengaku kecewa terhadap mekanisme seleksi terutama dalam pengadaan barang pelaksanaan kegiatan Paskibra tahun 2024 yang dinilai tidak transparan serta kental unsur KKN juga diduga adanya Cawe-Cawe.
Menanggapi itu, Sekda Lebak Dudi Santoso membantah tudingan aktivis tersebut. Pihaknya menilai bahwa dirinya sebagai Ketua Panitia Penyelenggara Paskibra karena jabatan sebagai Sekda sudah sesuai dengan aturan BPIP.
Menurut Budi siapapun yang menjadi Sekda nya pasti menjadi Ketua penyelenggara Panitia penyelenggara Paskibra, bukan Purna Paskibra Indonesia.
“Apalagi sekarang sudah dibentuk dan ditetapkan BPIP atau Lembaga organisasi resmi yang maungi adik-adik alumni Paskibra. Yaitu Purna Paskibra, Duta Pancasila bukan PPI lagi,”kata Budi Santoso pada awak media, Minggu (9/3/2025).
Meski begitu, lanjut Budi, terkait proses pengadaan barang jasa kelengkapan dan kebutuhan Paskibra itu hal yang berbeda dengan Organisasi atau kepanitiaan penyelenggaraan Paskibra.
“Itu bukan lagi ranah Sekda, tapi ranah Pengguna anggaran dan KPA/PPK di Kesbangpol,”kata Budi pada awak media.
Dari sisi lain, bantahan Sekda Lebak itu pun disoroti serius oleh Udi Wahyudi (Ayudi) dari Federasi Pemuda Strategis (FPS).
Ayudi menyayangkan tanggapan Sekda Lebak diduga hanya pembenaran semata. Karena pernyataan Sekda seolah-olah Sekda tidak mau tahu terkait persoalan penggunaan anggaran pengadaan barang jasa kelengkapan dan kebutuhan pada kegiatan tersebut.
Padahal menurut Ayudi secara hirarki administrasi kepemerintahan, termasuk penyerapan anggaran sangat mustahil Sekda tidak mengetahuinya. Seperti perencanaan anggaran dan pelaksanaan kegiatan Sekda pasti mengetahuinya.
“Seperti dalam tatanan asistensi perencanaan anggaran juga terlibat di dalamnya. Banyak celah yang bisa terindikasi, intervensi, dan keterlibatan melalui Jabatannya itu. Kemudian, bagian pengadaan barang/jasa Kabupaten Lebak pun ada di lingkungan Sekretariat Daerah/Pemda Lebak juga bisa terindikasi korporasi.
Ayudi menambahkan bahwa terkait aturan seleksi Paskibraka memang sudah diatur oleh BPIP dan seleksinya dilakukan secara online. Karena aturan BPIP, maka tanggungjawab di daerah baik Kabupaten/Kota adalah tanggung jawab Sekretaris Daerah (Sekda).
“Kami menuntut transparansi terkait kegiatan Paskibraka, yaitu terkait seleksi dari awal sampai dengan seleksi Kabupaten, dalam pengadaan barang/jasa, pemilihan penyedianya. Agar di pelaksanaan tahun anggaran 2025 tidak ada lagi indikasi indikasi adanya intervensi dari pihak Pejabat pemerintah daerah Kabupaten Lebak. Kami akan terus mengawal proses pemeriksaan yang masih berjalan di Kejaksaan Negeri Lebak sehingga tidak ada yang di tutup- tutupi dan Kami elemen pemuda pergerakan, aktivis mahasiswa yang dikasal oleh media akan melakukan investigasi Lapangan, Kesbangpol, PPI, DPPI, Pokja Bagian Pengadaan, sampai dengan Kejari,”tandas Yudi.
Kata Yudi, dugaan kasus ini menjadi sorotan publik dan diharapkan menjadi momentum bagi Pemerintah Daerah untuk memperbaiki sistem seleksi Paskibraka agar lebih akuntabel di masa mendatang.
Senada, Harry Agung Nurfaizi Ketua HMI Cabang Lebak membenarkan apa yang ditelaah oleh Ayudi dari Federasi Pemuda Strategis (FPS).
Kata Harry, sangat mustahil Sekretaris Daerah (Sekda) Lebak sebagai Ketua Pelaksana kegiatan tidak tahu personalan perencanaan anggaran untuk kegiatan penyelanggaran Paskibra.
“Saya sepakat dengan Ayudi. Hal yang sangat aneh dan mustahil Ketua Pelaksana tidak tahu soal perencanaan anggaran untuk kegiatannya sendiri. padahal, Sekda sebagai Ketua Pelaksananya,”tegas Harry Ketua HMI Cabang Lebak.
Sebelumnya diberitakan, Aditya dari Regional Student Movement menduga
penyelenggaraan Seleksi Paskibraka di Kabupaten Lebak Tahun 2024 Diduga Sarat akan KKN dan Sekda Lebak Diduga Cawe-Cawe.
Menurut Adit proses seleksi Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) di Kabupaten Lebak tahun 2024 diduga kental akan praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme lantaran mekanisme seleksi terutama pengadaan barang pelaksanaan yang dinilai tidak transparan sehingga patut diduga kental unsur KKN.
Selain itu, Aditya juga mengatakan bahwa didalam Sistem Informasi Umum Rancangan Pengadaan (SiRUP) Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Lebak, ada beberapa yang janggal. Seperti biaya Sewa Hotel Kegiatan Diklat TC Paskibraka mencapai Rp 675 juta. Kemudian Belanja Peralatan dan Perlengkapan Paskibraka Rp 316 juta. Penyediaan tersebut diduga tidak sesuai dengan Perpres No. 12 Tahun 2021 dan Peratuan LKPP No. 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang dan Jasa.
“Ya walaupun sudah melalui E-Purchasing dalam prosesnya, tetapi proses lelang tidak di publikasi dan transparan. Ditambah lagi Perusahaan Pemenang Lelang itu diduga masih memiliki hubungan kekeluargaan dengan Wakil Kepala Daerah yang baru saja dilantik. Gimana kita gak skeptis, saya rasa semua masyarakat Lebak harus mempertanyakan itu,”tegas Aditya.
Jika benar adanya, kata Aditya, praktik ini dapat merugikan banyak pihak dan mengancam Integritas proses seleksi Paskibraka yang seharusnya berjalan secara objektif dan adil.
“Jika benar, selain sarat akan dugaan KKN juga merugikan keuangan daerah,” katanya.
Lanjut Aditya pelaksanaan Paskibra itu telah di laporkan oleh Lembaga dan kini sedang dalam proses pemeriksaan dan pemanggilan saksi-saksi oleh pihak Kejari Kabupaten Lebak.
“Kami akan mendesak jangan hanya dipanggil saja, tapi juga harus dilakukan audit secara menyeluruh dan transparan. Saya pastikan akan mengawal prosesnya sampai tuntas agar lebih transparan dan tidak ada yang ditutupi dalam pemeriksaan tersebut,”tandasnya. (***)