Kejati Banten Tetapkan 4 Tersangka Kasus Kredit Fiktif BJB

TRANSRAKYAT - Senin, 8 November 2021 - 21:14 WIB
Kejati Banten Tetapkan 4 Tersangka Kasus Kredit Fiktif BJB
 - (TRANSRAKYAT)
Penulis
|
Editor

TRANSRAKYAT.COM, BANTEN – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten mentapkan empat tersangka dalam kasus kredit fiktif senilai Rp 8, 7 miliar di Bank BJB Tangerang pada tahun 2015.

Sebelumnya, Kejati Banten tetapkan dua tersangka yakni tersangka Dheerandra Alteza Widjaya dan terdakwa Kunto Aji Cahyo Basuki.

Hari ini, Senin, 8 November 2021, Kejati Banten kembali mengungkap dua tersangka lainnya yakni Unep Hidayat dan Djuaningsih karena diduga ikut terlibat dalam kasus tersebut.

“Terdapat peran pihak lain yang dapat di pertanggungjawabkan dalam perkara tindak pidana korupsi indikasi kepentingan pribadi,” kata Kasi Penkum Kejati Banten Ivan Hebton Siahaan pada awak media.

Adapun dalam perkembangan penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi tersebut, kata Ivan, tersangka Kunto Aji Cahyo selaku Kepala Cabang Bank BJB Kota Tangerang tahun 2015
sekaligus sebagai Komisaris PT. Djaya Abadi Soraya, saat ini perkaranya sudah berkekuatan hukum tetap (Incraht).

“Sebagaimana Putusan Pengadilan
Tipikor Serang Nomor : 8/Pid.Sus-TPK/2021/PN. Serang tanggal 2 Juni 2021, dan sudah sebagai Terpidana menjalani hukuman 6 Tahun dan 6 bulan Penjara pada Lapas Serang serta terhadap Barang bukti uang sebesar Rp. 1.060.000.000,- (satu miliar enam puluh juta rupiah) sudah disetor Ke Kas Bank BJB Banten (Pusat),”katanya.

Sementara, Dheerandra Alteza Widhaya yang juga sebagai Direktur PT Djaya Abadi Soraya dan Kuasa Direktur CV. Cahaya Rezeki saat ini perkaranya sudah berkekuatan hukum tetap (Incraht) sebagaimana Putusan Pengadilan Tipikor Serang Nomor : 7/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Srg tanggal 2 Juni 2021.

“Tersangka sudah sebagai terpidana menjalani hukuman 6 tahun dan 6 bulan Penjara pada Lapas/Rutan Pandeglang,”ungkap Ivan.

Kemudian, tersangka Djuaningsih selaku Direktur CV. Marcapada Pendidikan Indonesia, sebagai orang yang mencarikan 6 kontrak perjanjian Fiktif untuk dijadikan Agunan dan menerima bagian dari pencairan yaitu sebesar Rp. 2, 45 Miliar. Tersangka sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada PN Serang tanggal 07 Oktober 2021.

READ  Perkuat Sinergitas PWI Se-Banten Sambangi Kejati Banten

Lanjut Ivan, Sementara tersangka Unep Hidayat selaku Kepala Dinas Pendidikan Sumedang Tahun 2015, sebagai orang yang bekerjasama dengan Djuaningsih dan Kunto untuk menerbitkan Kontrak/SPK Pekerjaan di Disdik Kabupaten Sumedang (Kontrak Fiktif) dan dijadikan syarat/Agunan Utama dalam kredit di BJB Cabang Tangerang.

“Tersangka sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada PN Serang tanggal 07 Oktober 2021,”tuntasnya.

 

 

(*Ji/Red)

1 Komentar pada “Kejati Banten Tetapkan 4 Tersangka Kasus Kredit Fiktif BJB”

  1. The median reduction in hot flash frequency at week 4 for the gabapentin arm was 49 95 CI, 26 to 58, and for the gabapentin plus antidepressant arm, it was 54 95 CI, 34 to 70 where to get cytotec pill

Tinggalkan Komentar

Terkini Lainnya

Kak Seto Beri Penghargaan Kapolres Bogor

Aksi Heroik Anggota Satlantas Polres Lebak Uji Nyali Mandikan ODGJ

Viral Kapolsek Klapanunggal Bersama Dinsos Bogor Datangi Rumah Egi

Toko Adat Baduy Menangis Atas Pengrusakan Gunung Liman

Close Ads X