TRANSRAKYA.COM, PANDELANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang tengah menyelidiki dugaan kasus korupsi dana hibah dan bantuan sosial (bansos) senilai Rp 65 miliar. Bantuan tersebut diketahui bersumber dari APBD Pemkab Pandeglang yang disalurkan pada tahun 2019 silam.
Kasi Intelejen Kejari Pandeglang Liberty Saur Martuah Purba mengatakan pihaknya menerima laporan mengenai dugaan penyalahgunaan anggaran tersebut. Kini, Korps Adhiyaksa tengah melakukan penyelidikan untuk mengungkap aliran dana yang diduga telah disalahgunakan itu.
” Sedang kami dalami dan pelajari lagi lebih lanjut,” kata Liberty Saur Martuah Purba kepada wartawan, Senin, (16/11/2021).
Lanjutnya, kasus ini mencuat setelah adanya temuan BPK pada pengalokasian dana hibah dan bansos tahun anggaran 2019. Dalam catatan, BPK mengungkap untuk belanja hibah sebesar Rp 45, 3 miliar dan belanja bansos Rp 19,7 miliar diduga tidak dilaksanakan sesuai dengan Permendagri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari APBD.
Adapun OPD yang menerima aliran dana tersebut, kata ia, di antaranya Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP), Dispora, Dinsos, Disdikbud, Kesbangpol dan Bagian Kesejahteraan Rakyat Setda Pandeglang. Liberty memastikan akan segera memanggil beberapa pihak terkait untuk kepentingan penyelidikan kasus ini.
“Intinya kami dalami semuanya, nanti akan kami periksa beberapa pihak terkait untuk keperluan klarifikasi,” ungkapnya.
Liberty menegaskan, pihaknya akan bertindak profesional dalam mengusut kasus tersebut. Ia meminta agar semua pihak kooperatif agar penanganan kasus ini bisa segera dirampungkan oleh kejaksaan.
“Kalau ada bukti dan terbukti, kita lanjut tangani kasus ini. Intinya, kita lihat nanti seperti apa hasil pendalaman dan pemeriksaannya,”tegasnya.
(*Bangkit/ Ji/ Red)