TRANSRAKYAT.COM, BANTEN – Reformasi birokrasi pemerintahan daerah, dalam hal ini Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten perlu digalakan agar kejadian kebocoran data pribadi guru menjadi perhatian bersama. Pernyataan ini disampaikan Ketua Persatuan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) Banten Rizki Aulia Rahman. Senin, (22/11/2021).
Menurut Rizki, harusnya data pribadi pendidik dapat terlindungi dan terjaga dengan baik. Karena, itu akan menimbulkan anggapan yang buruk dalam tata kelola pemerintahan.
“Amanat Pasal 31 UUD NRI Tahun 1945 memberikan pandangan luas bagaimana pendidikan nasional merupakan kewajiban negara yang harus menjamin tersedianya sistem yang baik,”tegas Rizki.
Tidak hanya itu, kata Rizki, perhatian terhadap keseriusan dan komitmen untuk penyelenggaraan pendidikan dengan anggaran 20% dari APBN dan APBD sebagai bentuk dari tanggung jawab negara.
Hal ini, lanjut ia, demi menekankan pentingnya negara menciptakan sistem pendidikan nasional yang menyasar pada mutu kualitas pendidikan dan melahirkan regenerasi yang baik.
“Untuk itu, kebocoran data guru di Tangerang akan memberikan citra buruk bagi pelaksana dan pemangku kebijakan di Dindikbud Banten. SDM atau tenaga yang kurang berkompeten dalam menjaga kerahasiaan data pribadi guru membuat citra buruk dalam hal rekruitmen, dan ini terkesan syarat kepentingan dan nepotisme,”katanya.
Ia juga menduga hal ini tidak sesuai dengan semangat reformasi birokrasi. Karena, diduga kuat adanya segelintir birokrat yang tidak komitmen dan kulaitas yang mesti dipertanyakan keberadaannya.
“Ini harus menjadi perhatian serius bagi semua. Harusnya ada pembinaan dan peningkatan kualitas SDM agar kasus ini tidak terjadi kembali,”pungkas Rizki.
Selain itu, jika melihat problematika pendidikan, harusnya tidak menyasar pada pelaksana atau pembantu kebijakan saja, namun, lanjut Rizki, ada beberapa permasalahan yang harus dicari dan didiskusikan untuk mencari solusi pelaksanaan pendidik yang baik di Banten.
Seperti kesejahteraan guru, baik PNS maupun honorer. fasilitas pendidikan di beberapa daerah yang masih belum layak, itu harus ditingkatkan. Baik lembaga pendidikan tinggi, SMA, SMK, MA, SMP/MTS, ataupun sekolah dasar (SD).
“Pemenuhan kebutuhan dasar penyelenggara yang masih syarat akan komersial komponen pendidikan. Bahkan, sistem pendidikan yang dirasa masih memaksa generasi muda sekarang untuk bisa semua bidang. Padahal semua siswa atau mahasiswa memiliki potensi yang berbeda,”ujar Rizki.
Maka dari itu, kata Rizki, Permahi Banten mendorong reformasi birokrasi pemerintahan dalam hal ini Dindikbud Banten, untuk memperhatikan kembali struktur kelembagaan dan SDM yang harus bermutu dan berkualitas agar kebocoran data guru ini tidak terjadi kembali.
“Dan lebih fokus pada agenda pendidikan yang bersifat substansial dan menyasar pada pembinaan mental dan intelektual,”tandasnya.
(*ji/Red)