TransRakyat.com Lebak – Di Kabupaten lebak tepatnya di Kecamatan Cimarga desa Karya jaya, ada sekitar 300 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang mendapatkan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang disalurkan oleh kementrian sosial Republik Indonesia melalui dinas sosial (Dinsos) dan KPM mendapatkan batuan tersebut dari Electronic warung gotong royong (e-Warong) yang diusulkan oleh masyarakat atau pihak bank BRI setelah terlebih dahulu diverifikasi oleh Bank Penyalur.
Hal ini ditegaskan oleh Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan oleh Sekrtetaris Daerah Kabupaten Lebak Budi Santoso nomor 460/055 Dinsos/II/2020 perihal pemberitahuan Program Sembako tahun 2020 sekaligus menindaklanjuti Pertaturan Mensos RI momor 5 tahun 2021 tentang Pelaksaaan Program Sembako. Dalam Peraturan yang dikeluarkan Oleh Sekda Lebak sangat jelas tertuang bagaimana tugas agen penyalur, Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) juga pihak dinas terkait, mulai dari kesanggupan pihak e-warong dalam menyediakan Sembako, pihak TKSK dalam melakukan pendampingan dan pihak dinas dalam melakukan pengawasan.
Baca Juga : Laporkan Buruh Ke Polda, IMALA Sebut Gubernur Banten Tidak Merakyat
Namun, Peraturan tersebut sepertinya tidak berlaku bagi agen e-Warong di Desa Karya Jaya, Penyaluran BPNT terhadap 300 KPM disalurkan oleh e-warung yang sudah tidak lagi terdaftar di Bank Penyalur.
[…] Baca Juga : Di Kecamatan Cimarga Terungkap Adanya E-warong Siluman […]