TransRakyat.com Jakarta – Polisi bergerak cepat menangkap pelaku driver taksi online berinisial GJ yang telah melakukan penganiayaan kepada penumpangnya di Jl. Blandongan Rt.005/003 Kel.Tambora Kec. Tambora Jakarta Barat, pada Kamis, (23/12/2021) lalu.
Lakukan Penganiayaan Terhadap Penumpang, Pelaku Berhasil di Tangkap Polisi
Kejadian tersebut bermula saat korban wanita yang diketahui berinisial NT (25) bersama kakaknya JT memesan taksi online melalui aplikasi kemudian diperjalanan korban merasa pusing pusing lalu meminta sang driver untuk menepi namun karena tidak tahan lalu korban muntah dan mengotori mobil pelaku.
“Lantaran merasa mobil taksi online miliknya di kotori oleh korban kemudian pelaku (sopir) taksi online meminta ganti rugi untuk membersihkan mobil miliknya,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra zulpan didampingi Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo saat press conference, Selasa, (27/12/2021).
Baca Juga : M. Jaenal Arifin Bangga, SBB IGOR Raih Juara I di Cilegon League U-13
Lanjut Zulfan menjelaskan karena korban telah mengotori mobil miliknya kemudian pelaku (driver) taksi online setibanya dilokasi dekat rumah korban meminta ganti rugi ke korban.
“Pelaku minta ganti rugi sebesar 300.000, – namun korban hanya menyanggupi sebesar 50.000,- dan terjadi cekcok antara pelaku dengan korban,” ucapnya.