TransRakyat.com Jakarta – Lemahnya kendali Kementerian Perdagangan membuat kisruh harga minyak goreng yang tak kunjung turun menjadi berkepanjangan. Berbagai alasan yang disampaikan oleh Menteri Perdagangan justru menambah ketidak pastian bagi masyarakat.
Kebijakan menghilangkan minyak goreng curah serta kebijakan satu harga dengan memberikan subsidi melalui Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) dimana harga minyak goreng dipatok Rp14 ribu per liter hanya menambah masalah saja.
“Kementerian Perdagangan seharusnya menjalankan operasi distribusi secara menyeluruh di titik-titik yang teridentifikasi sangat kekurangan pasokan dengan pengawasan yang super ketat, tidak serta-merta menerima alasan para produsen dengan begitu saja,” kata Mohamad Revindo, peneliti senior LPEM FEB-UI kepada media , Senin (7/2/2022).
Menurut Revindo, pemerintah juga tidak cukup hanya menunggu produsen dan distributor menjalankan kebijakan. Langkah keras ataupun tangan besi melalui pengawasan hingga penjatuhan sanksi harus dilakukan.
Baca Juga : Pemprov Banten Menjadi Provinsi Paling Awal Serahkan LKPD 2021 Ke BPK
“Menko Perekonomian juga harus memberikan peringatan kepada Menteri Perdagangan atas kegagalan implementasi kebijakan dan berbagai perubahan tanpa kejelasan,” menurut Revindo.
Seperti yang dilansir sebelumnya, Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi sempat mengemukakan bahwa kenaikan harga CPO dan minyak goreng didorong oleh adanya subsidi pada sektor produski biofuel B30. Padahal, penggunaan CPO untuk program B30 ini hanya menggunakan sekitar 7,3 juta liter, dan untuk minyak goreng tersedia sekitar 32 juta liter.
[…] Baca Juga : LPEM FEB-UI Minta Mendag Turun Awasi Kelangkaan Minyak Goreng […]