TransRakyat.com Lebak – Ketua Komisi 1 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lebak, Fraksi Partai PDI perjuangan, H. Enden Mahyudin, turut serta angkat bicara terkait adanya dugaan pelanggaran perizinan yang di duga di lakukan oleh PT. Avian Parama Nusantara (APN), perusahaan peternakan ayam yang sudah 12 tahun berdiri di Wilayah Kabupaten Lebak tetapi belum memiliki perijinan yang lengkap.
“Usaha apapun tanpa menempuh mekanisme atau perizinan tidak ada, wajib hukumnya perusahaan tersebut di tutup, karena itu melanggar dan merugikan pemerintah,” tegas Ketua Komisi 1 DPRD Lebak, politisi Fraksi Partai PDI Perjuangan ini ketika di hubungi tim media melalui pesan Whatsapp, pada hari Minggu, (18/4/2021).
Baca Juga : Desa Sukamaju Salurkan Bantuan Sosial Tunai Ke 246 KPM
Legislator dari Daerah Pemilihan (Dapil) 1 Kabupaten Lebak yang terdiri dari 4 Kecamatan, di antaranya Kecamatan Rangkasbitung, Cibadak, Warunggunung, dan Kecamatan Kalanganyar ini, juga mendesak pemerintah agar segera menutup perusahan tersebut bila benar belum memiliki perizinan.
[…] Baca Juga : komisi 1 DPRD Lebak Geram Terhadap Perusahaan Ternak Ayam Tak Berizin […]
[…] Baca Juga : komisi 1 DPRD Lebak Geram Terhadap Perusahaan Ternak Ayam Tak Berizin […]