TransRakyat.com Serang – Unit Pemeriksa Penegakan Hukum Subbid Provos Bidpropam Polda Banten melimpahkan berkas perkara pelanggaran disiplin DP3D (Daftar Pemeriksaan Pendahuluan Pelanggaran Disiplin) anggota Polri yang diduga dilakukan oleh personel Ditpolairud Polda Banten kepada Atasan yang berhak menghukum (Ankum) pada Jumat (18/03/2022).
Kabid Propam Polda Banten Kombes Pol Yudho Hermanto mengatakan bahwa berkas perkara pelanggaran disiplin anggota Polri mulai dari diterbitkannya laporan polisi harus segera diproses dalam waktu 15 hari kerja dan harus sudah dilengkapi untuk segera dilimpah ke Ankum terduga pelanggar.
Baca Juga : Dengarkan Keinginan Warga, PLT Wali Kota Bekasi Sampaikan Ini
“Peraturan tersebut sudah diatur dalam Pasal 49 Ayat (4) Perkap nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Pelanggaran Disiplin Anggota Polri. Dalam hal ini kami tidak tebang pilih kepada siapapun personel yang bersalah melakukan pelanggaran disiplin maupun pelanggaran kode etik profesi Polri, harus ditindak sesuai peraturan dan ketentuan penegakan hukum yang berlaku dilingkungan Polri,” kata Yudho Hermanto.
[…] Baca Juga : Bidpropam Polda Banten Limpahkan Berkas Perkara Pelanggaran Disiplin Kepada Ankum Ditpolairud […]