TransRakyat.com Lebak – Dalam rangka penguatan pembangunan Zona Integritas Menuju WBK/WBBM, Sistem penilaian perilaku Napi (SPPN) dan penguatan tugas dan Peran PK, Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Rangkasbitung Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten disambangi Pembimbing.
Kemasyarakatan (PK) Ahli Utama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Nugroho, Selasa (29/03/2022).
Kedatangan Nugroho di Lapas Rangkasbitung di sambut langsung oleh Kalapas Rangkasbitung, Budi Ruswanto yang didampingi Pejabat Struktural dan Pegawai Lapas Rangkasbitung di Ruang Rapat Sekertariat ZI.
Baca Juga : Rombongan Mahasiswa Unma Banten Kunjungi PTSP Lapas Rangkasbitung
Dalam sambutannya Nugroho memberikan arahan kepada pegawai Lapas Rangkasbitung dalam menjalankan tugas dan fungsi terutama dalam Pembangunan ZI dan pelaksanaan Penerapan SPPN
“Kita kupas saja disini hasil evaluasi Tim Penilai Nasional (TPN) kemarin, jadi kit aini mesti punya komitmen kuat yang sama dari atas sampai bawah, dan itu semua harus nyata, bukan hanya dalam sisi adminitratif data dukung yang baik tapi implementasi di Lapangan harus benar menyasar pada peningkatan layanan public, memberikan solusi secara nyata gituloh ke Publik. dan ini SPPN indikatornya sudah sangat baik dalam Permenkumham no 7 tahun 2022 jadi Ketua TPP dan stakeholder terkait harus impelementasi bener-bener ini terkait ini nanti didukung oleh peran PK dari Bapas” ujar Nugroho.