Izin Lokasi Agung Intiland Group Disoal, Pemkab Tangerang Diminta Tegas

TRANSRAKYAT - Senin, 19 April 2021 - 15:12 WIB
Izin Lokasi Agung Intiland Group Disoal, Pemkab Tangerang Diminta Tegas
 - (TRANSRAKYAT)
Penulis
|
Editor

TransJakarta.com Tanggerang – Pengamat Hukum Perizinan Yunihar menyoroti hiruk pikuk dugaan tidak konsisten salah satu pengembang bernama Agung Intiland Group, dimana tidak konsisten melaksanakan izin lokasi yang diberikan kepala daerah.

Diketahui sebelumnya, Agung Intiland Group mendapat izin lokasi dari pemerintah daerah seluas 1.650 hektare untuk pemanfaatan lahan guna kepentingan aktivitas komersil di wilayah Kecamatan Pakuhaji Kabupaten Tangerang tengah dipersoalkan oleh DPRD.

Yunihar katakan, bahwa seyogya nya pengembang wajib mematuhi peraturan yang berlaku jika sudah diberikan legitimasi adminstratif berupa Surat Keputusan (SK) Izin Lokasi sesuai rencana penanaman modal dan penataan ruang yang sudah diatur pemerintah daerah.

“Harus komitmen dong. Adapun rangkaiannya progress pembebasan lahan nya dan progress pembangunannya minimal 50 persen banding 1 dari total luas izin lokasi batas yang diberikan maksimal 3 tahun,” ujar Yunihar kepada wartawan, Minggu (18/4/2021).

Lanjut jebolan UIN Jakarta ini memaparkan, secara normatif setiap per triwulan atau per smester memberikan laporan kepada pemerintah daerah (pemda) dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) guna mengetahui perkembangan pelaksanaan izin lokasi sesuai amanat Permen ATR/BPN No. 17 Tahun 2019.

“Harus clear di evalusi, mendasarnya guna memastikan layak atau tidak di perpanjang izin lokasi itu. Kalau stagnan dan di bawah minimum persen harus ada langkah tindakan tegas dari pemda sesuai ketentuan yang berlaku.”

“Bilamana si pelaku usaha tidak melaksanakan penggunaan dan pemanfaatan tanah maka, pelaku usaha wajib mengalihkan tanah yang diperoleh kepada pihak lain yang memenuhi syarat paling lama 1 tahun atas dasar keputusan pemerintah daerah,” pungkasnya

Yunihar utarakan jika masyarakat setempat tidak atau belum berkenan menjual tanah miliknya ke pemegang Izin Lokasi, ia wajib menghormati hak-hak pemilik tanah tersebut.

READ  Keseriusan Demokrat Pandeglang Dukung Program Pro Rakyat, Ini Kegiatannya

“Seperti tidak menutup atau mengurangi aksesibilitas masyarakat di sekitar lokasi dan menjaga serta melindungi kepentingan umum,” papar pria yang pernah berprofesi legal di sejumlah perusahaan selama belasan tahun.

Disisi lain, Advokat kelahiran Bengkulu ini pun mengkritik kinerja pengawasan pemerintah daerah secara berkala kepada penerima izin lokasi, yang tekesan dalam praktik di lapangan hampir tidak ada.

“Banyak pratek pelaku usaha tidak sanggup mencapai ketentuan izin lokasi yang didapat, tapi malah menjual SK tersebut dan bahkan kewajiban proses jual beli lahan sampai selesai dari pemilik ke pemegang lahan diabaikan. Ini kan jelas merugikan masyarakat,” ujarnya.

Pakar Hukum Agraria Alwanih menambahkan nama pelaku usaha atau Perseroan Terbatas (PT) yang sama dilarang untuk memiliki izin lokasi lebih dari satu. Meskipun, kata dia dalam satu group akan mengakibatkan closing ownersip dan rawan konflik interst.

“Misalnya begini, satu group punya lima PT, tapi kalau bicara PT itu kan sifatnya berdiri sendiri. Walaupun prakternya ditemukan banyak pelanggaran dengan nama satu group itu sendiri yang memberikan sponsor,” ujar Alwanih kepada wartawan.

“Kalau ditemukan seperti itu, lebih baiknya segera dibatalkan oleh pemerintah daerah izin lokasi nya. Karena rawan motif konflik interst, kenapa ? Karena walau nama PT nya beda-beda tapi kan satu pemilik izin lokasi,” sambungnya.

Oleh karenanya, menurut Alwanih peran pemerintah daerah sangat penting untuk melakukan evaluasi terhadap pelaku yang sudah mengantongi izin lokasi. Karena prakterknya tak sedikit proses pemanfaatan tanah lambat.

“Kalau izin lokasi abis kan tidak bisa melakukan proses jual beli tanah. Pelaku usaha tidak bisa mengatasnamakan sebagai pembeli dan pemanfaat tanah, dia harus off,” papar Akademisi Universitas Nahdlatul Ulama ini.

READ  Narasi Mafia Tanah Menjadi Hantu dan Framing Merusak Kemajuan di Pantura Tangerang

Apalagi, lanjut Alwanih, bilamana SK Izin Lokasi seenaknya dijual, tidak boleh dan batal demi hukum. Hal tersebut lantaran sudah disebutkan siapa penerima izin.

“Kecuali di PT tersebut ada perubahan kepemilikan modal itu boleh dan normal. Kan biasa salh seorang pemegang saham menjual, tapi kan secara umum nama izin lokasi tidak berubah,” terangnya.

Sementara itu, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terdapu Satu Pintu (DMPTSP) Kabupaten Tangerang masih membisu. Ketika wartawan melakukan upaya konfirmasi di kantornya beberapa kali tidak dapat bertemu dan saat dihubungi Kepala Bagian Perizinan dan Kepala Dinas yang bersangkutan tidak ada jawaban.

Berita Terkait :

2 Komentar pada “Izin Lokasi Agung Intiland Group Disoal, Pemkab Tangerang Diminta Tegas”

  1. […] Baca Juga : Izin Lokasi Agung Intiland Group Disoal, Pemkab Tangerang Diminta Tegas […]

  2. […] Baca Juga : Izin Lokasi Agung Intiland Group Disoal, Pemkab Tangerang Diminta Tegas […]

Tinggalkan Komentar

Terkini Lainnya

Bawaslu Kabupaten Lebak Bungkam Soal Dugaan ASN Masih Menjadi Panwascam

Bawaslu Kabupaten Lebak Bungkam Soal Dugaan ASN Masih Menjadi Panwascam

Uncategorized
Hasil Laporan atau Aduan Masyarakat Tahun 2022, Ombudsman Banten Selamatkan 7,5 Kerugian Masyarakat

Hasil Laporan atau Aduan Masyarakat Tahun 2022, Ombudsman Banten Selamatkan 7,5 Kerugian Masyarakat

Banten
Puluhan Rumah Milik Warga Di Gunung Anten Terendam Banjir

Puluhan Rumah Milik Warga Di Gunung Anten Terendam Banjir

Kabupaten Lebak
Iklan KPU Lebak 2024

Iklan KPU Lebak 2024

Daerah
Ditolak Warga Jakarta, Pasangan Ridwan Kamil- Suswono Dipastikan Kalah

Ditolak Warga Jakarta, Pasangan Ridwan Kamil- Suswono Dipastikan Kalah

Uncategorized
Mahasiswi Program Studi Administrasi Negara Universitas Pamulang (Unpam) Kampus Serang Gelar PKM di Madrasah Matla’ul Ulum

Mahasiswi Program Studi Administrasi Negara Universitas Pamulang (Unpam) Kampus Serang Gelar PKM di Madrasah Matla’ul Ulum

Banten   Nasional   Sosial   Terkini
Nazila Kartika Harumkan UNPAM Serang Lewat Juara Lomba Solo Vocal

Nazila Kartika Harumkan UNPAM Serang Lewat Juara Lomba Solo Vocal

Banten   Nasional   Terkini   Trending
Siapkan Libur Nataru, UPTD PJJ DPUPR Banten Perbaiki Jalan di Mandalawangi

Siapkan Libur Nataru, UPTD PJJ DPUPR Banten Perbaiki Jalan di Mandalawangi

Pandeglang
Sinergi Positif UNPAM Serang dan Kelurahan Banjar Agung Sukses Gelar Program Magang Mahasiswa Prodi Administrasi Negara S-1‎

Sinergi Positif UNPAM Serang dan Kelurahan Banjar Agung Sukses Gelar Program Magang Mahasiswa Prodi Administrasi Negara S-1‎

Banten   Nasional   Terkini
Tim Pengacara Negara Kejati NTB Tinjau Kesiapan Listrik Pulau Lombok, Masyarakat Adat Beri Pujian

Tim Pengacara Negara Kejati NTB Tinjau Kesiapan Listrik Pulau Lombok, Masyarakat Adat Beri Pujian

Uncategorized
Sultan Husain : Saya Butuh tangan orang Sula untuk selamatkan Maluku Utara

Sultan Husain : Saya Butuh tangan orang Sula untuk selamatkan Maluku Utara

Uncategorized
Membangun Jiwa yang Bertanggungjawab dan Visioner Melalui Pemanfaatan Gadget: Pengabdian Kepada Masyarakat Universitas Pamulang (Unpam) Kampus Serang

Membangun Jiwa yang Bertanggungjawab dan Visioner Melalui Pemanfaatan Gadget: Pengabdian Kepada Masyarakat Universitas Pamulang (Unpam) Kampus Serang

Banten   Lebak   Nasional   Sosial   Terkini
Gelar PkM, Mahasiswa Prodi Administrasi Negara Universitas Pamulang (Unpam) Kampus Serang Sosialisasikan Pencegahan Pelecehan Seksual di Lingkungan Sekolah

Gelar PkM, Mahasiswa Prodi Administrasi Negara Universitas Pamulang (Unpam) Kampus Serang Sosialisasikan Pencegahan Pelecehan Seksual di Lingkungan Sekolah

Banten   Lebak   Nasional   Sosial   Terkini   Uncategorized

Kak Seto Beri Penghargaan Kapolres Bogor

Aksi Heroik Anggota Satlantas Polres Lebak Uji Nyali Mandikan ODGJ

Viral Kapolsek Klapanunggal Bersama Dinsos Bogor Datangi Rumah Egi

Toko Adat Baduy Menangis Atas Pengrusakan Gunung Liman

Close Ads X