TransRakyat.com Cibinong – Polres Bogor, Unit Resmob dan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Bogor berhasil mengamankan satu orang pria yang dilaporkan mantan istrinya ke Polres Bogor dengan tuduhan membawa kabur anak dalam pengawasan ibunya. beberapa waktu yang lalu.
Pelaku MSD (35) ditangkap disebuah rumah kost di Pekanbaru, Riau. Ia diburu polisi atas laporan
LP / B / 715 / IV /2022 / SPKT / POLRES BOGOR / POLDA JABAR / 2022, tanggal 22 April 2022 dengan pelapornya Santi Wulandari (35), yang tak lain mantan istri pelaku.
S , warga Griya Sehati, Kelurahan Pabuaran, Blok B no 6, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor melaporkan mantan suaminya, akibat membawa kabur dua anaknya dibawa umur yang menjadi hak asuhnya sesuai perintah putusan Pengadilan Negeri Cibinong.
Baca Juga : Pilkada Lebak 2024 Akan Seru, 24 Nama Berpeluang Jadi Calon, Ada Nama Adde Rosi dan Rizki Auliya
Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Siswo DC Tarigan mengatakan, kasus ini bermula pada Rabu, 20 April 2022 sekitar pukul 15:30 WIB, Santi melaporkan adanya tindak pidana membawa anak tanpa izin dari kuasa yang sah atas anak di perumahan Griya Sehati Pabuaran Kelurahan Pabuaran, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor yang dilakukan oleh pelaku MSD (mantan suaminya) dengan cara tersangka mengajak jalan-jalan korban namun tidak mengantarkan kembali korban kepada pelapor sebagai pemegang hak asuhnya.
[…] Baca Juga : Sat Reskrim Polres Bogor Amankan Pria Yang Bawa Kabur Anak Kandungnya dari Mantan Istri Yang Memegan… […]